Hmmm, Naiknya Harga Rokok Ternyata Bukan Tentang Mengurangi Perokok di Indonesia, Tapi.......
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 21 Aug 2016Pernahkah anda bayangkan sebelumnya, bila harga rokok jadi dinaikkan? Kira-kira apa saja yang akan terjadi? Apakah memang tujuan pemerintah di negeri ini, dengan menaikkan harga rokok adalah untuk mengurangi perokok aktif di Indonesia?
Mengulik kembali, pesan dari Dirjen pajak satu tahun yang lalu. Ternyata wacana ini sudah direncakan sejak satu tahun yang lalu.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan fokus untuk mengejar penerimaan dari pengenaan pajak konsumsi bagi Orang Pribadi, terutama kalangan menengah keatas yang selama ini belum optimal dalam menyumbang pajak. Salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 10 persen.
"Sasaran kami pada 2015 adalah Orang Pribadi dengan tanda kutip penghasilannya sudah cukup memadai. Untuk itu kita akan mencari pajak dari kelas menengah keatas secara lebih efektif," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Irawan di Jakarta, demikian dilansir rimanews.com.
Baca Juga : SURVEI : Berhenti Merokok Hingga Tiga Bulan, Maka Anda Tidak Akan Ketagihan Rokok Lagi
Irawan mengatakan Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan hanya menyumbang pajak penghasilan Rp4,7 triliun selama 2014, padahal mereka memiliki potensi untuk berpartisipasi dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
"Bandingkan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang pencapaiannya diatas Rp100 triliun, maka kita fokus bagaimana memungut pajak yang penghasilannya tinggi, salah satunya dari pajak konsumsi," katanya.
Beberapa aturan baru yang akan diterbitkan pemerintah dan diharapkan berlaku efektif mulai April antara lain pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyediaan jasa jalan tol yang berpotensi menyumbang penerimaan Rp1,2 triliun.
"Untuk pengenaan PPN jalan tol itu yang disasar adalah pengguna mobil pribadi, tapi memang tidak bisa dipisahkan yang terkena dampaknya termasuk pengusaha angkutan umum, logisitik dan industri yang menggunakan tol untuk distribusi barang dan jasa," kata Irawan.
Nah, untuk tol ini kan sudah jelas realisasinya. Dan kenaikanya pun sudah berjalan.
Selain itu, ada pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk rumah mewah yang masih dalam kajian karena belum ada keputusan terkait ambang batas (threshold) pemungutan pajak, apakah melalui luas bangunan atau harga jual.
Baca Juga : "Berhenti Merokok Bisa Kurangi Teman" Ternyata itu Salah Kaprah. Ini Faktanya
Untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah, lanjut dia, masih dipertimbangkan pengenaannya untuk rumah mewah, karena konsumen selama ini telah terbebani dengan berbagai pungutan pajak.
"Kalau rumah mewah dikenakan, tentu konsumen akan terkena pajak besar, karena dia mesti bayar BPHTB 5 persen, PPN 10 persen, PPnBM 20 persen dan pasal 22 sebesar 5 persen, jadi bisa 40 persen. Ini bebannya terlalu besar," ujar Irawan.
Nah, masih jadi pertimbangan? Orang kaya bayar pajak berapapun harusnya tidak ngaruh sama pribadinya. Kecuali penentu kebijakanya juga punya banyak rumah mewah.
Kemudian, perubahan PP tentang pemungutan PPN atas daya listrik antara 2.200 watt-6.600 watt untuk rumah tangga juga telah disiapkan bersamaan dengan PMK pengenaan pajak untuk PPN atas penyerahan hasil tembakau.
Untuk listrik ini juga sudah berjalan, imbasnya pun bisa anda rasakan. Namun kadang dengan pelayanan yang begitulah.
"Untuk tembakau ini dikenakan PPN tarif efektif 8,4 persen, dikalikan harga jual eceran, ini sudah lama dikenakan di tingkat pabrikan rokok. Kita rencanakan untuk menaikkan tarifnya, maunya 10 persen, tapi belum tahu," katanya.
Baca Juga : [Menyayat Hati] Viral di Facebook, Nenek Tua Ini Berjualan di Pinggir Jalan
Terkait PPN untuk tembakau tersebut, Irawan mengatakan akan dipungut dengan mempertimbangkan industri kecil. Potensi dari penerapan kebijakan yang diperkirakan bisa menahan produksi rokok ini diharapkan mencapai Rp3 triliun.
Nah, pengaruhnya sama petani tembakau, ujung-ujungnya masyarakat bawah selalu jadi sasaran.
Berbagai aturan lainnya yang belum akan diterbitkan, namun sedang dalam kajian antara lain perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri) dan perubahan PP tentang PPh final persewaan tanah dan bangunan.
Nah, bagaimana menurut pendapat anda? Apakah ada rencana kendalikan para perokok aktif agar berkurang jumlahnya? Atau hanya untuk kepentingan ....... semata?