Dhabb, Binatang Reptil Yang Sering Disebut-sebut dalam Hadits

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 28 Jan 2017
Dhabb, Binatang Reptil Yang Sering Disebut-sebut dalam Hadits

Dikarenakan rasa penasaran terhadap binatang dhabb ini, saya kemudian berselancar di dunia maya untuk mengetahui bentuk binatang yang seringkali disebut-sebut dalam banyak hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Karena sesuatu yang mustahil bagi saya saat ini untuk mengetahuinya langsung dengan mata kepala saya. Setelah beberapa saat berselancar, akhirnya saya mendapatkan gambar-gambar serta keterangan tentang dhabb dalam bahasa Indonesia.

Sebagaimana yang saya sebutkan dalam judul, dhabb adalah binatang melata dari jenis reptil yang namanya banyak disebut oleh Nabi dalam berbagai hadits. Diantara hadits masyhur yang menyebutkan lafazh dhabb adalah:

لَتَتَّبِعَنّ سَنَنً مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ ذِرَاعاً بِذِراَعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا: يَارسُولَ الله، اليَهُود والنَّصارى؟ قَال فمنْ؟
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam, “Sungguh kalian akan mengikuti sunnah perjalanan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehingga mereka memasuki lubang dhabb“. mereka berkata, “Wahai Rasulullah apakah mereka Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR.Bukhari 7325 dan Muslim 2669)

BACA JUGA : Inilah yang Pertama Kali Dilakukan Nabi Ketika Masuk Rumah

Dalam berbagai buku terjemahan, dhabb seringkali diterjemahkan dengan biawak. Akan tetapi terjemahan ini adalah salah. Dhabb bukanlah biawak. Dan dhabb memiliki hukum yang berbeda dengan biawak.

APA ITU DHABB?

Di dalam kitab Al Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin Bahr Al Jahizh dan kamus Arab lainnya, didapatkan keterangan sebagai berikut, diantaranya:

Dhabb adalah hewan reptil yang hidup di gurun pasir, termasuk dari hewan darat bukan laut atau air, termasuk dari jenis hewan darat yang kepalanya seperti ular, umurnya panjang, sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati, warna kulitnya bisa berubah dikarenakan perubahan cuaca panas, tidak meminum air bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat, ekor adalah senjatanya, gigi-giginya tumbuh berbarengan, mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia, sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah, hewan yang dimakan hanya belalang, terkadang memakan anaknya sendiri, makan tetumbuhan sejenis rumput, menyukai kurma, sebagian orang arab merasa jijik dengannya.

Pernah ditanyakan kepada Syaikh Shalih Abdul Aziz Al Ghusn (hafizhahullah) tentang seperti apa itu dhabb, maka beliau menjawab bahwa dhabb adalah hewan barr (padang pasir) yang berjalan diatas perutnya. Kemudian ditanyakan lagi tentang apakah dhab bertaring, maka beliau menjawab bahwa dhabb tidak bertaring, hewan ini memakan rerumputan dan tidak meminum air, dan sebagian orang memakan dagingnya.

Halalnya Daging Dhabb untuk Dimakan

Telah datang berbagai hadits yang menerangkan kehalalan daging dhabb. Diantaranya adalah:

عن ابن عمَر رضي الله عنهما: قال النبي صلى الله عليه و سلم: الضب لست اكله ولا أحرّمه

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhumaa, ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallambersabda, “Aku tidak memakan dhabb dan aku tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari no. 5138)

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhumaa, dari Khalid bin Walid radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya ia bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallammasuk ke rumah Maimunah radhiyallaahu ‘anhaa, lalu didatangkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallamdaging dhabb panggang, kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallammelayangkan tangannya kearah daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata, “Beritahu Rasulullah atas apa yang akan dimakannya”. Maka para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Itu adalah daging dhabb”. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallammengangkat tangannya, lalu aku -Khalid- bertanya, “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?”. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallambersabda, “Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku membolehkannya”. Khalid berkata, “Aku pun mengambilnya lalu memakannya dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihatnya” (HR. Bukhari no. 5139)

وحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ ، حَدَّثَنَا أَبِي ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ تَوْبَةَ الْعَنْبَرِيِّ ، سَمِعَ الشَّعْبِيَّ ، سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مَعَهُ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ ، فِيهِمْ سَعْدٌ وَأُتُوا بِلَحْمِ ضَبٍّ ، فَنَادَتِ امْرَأَةٌ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُوا فَإِنَّهُ حَلَالٌ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhumaa, bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallambersama beberapa orang dari sahabatnya radhiyallaahu ‘anhum, diantaranya adalah Sa’d. Didatangkan kepada mereka daging dhabb, lalu ada seorang wanita berteriak, “Itu adalah daging dhabb”, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallambersabda, “Makanlah oleh kalian, karena sesungguhnya daging ini halal. Akan tetapi bukan dari makananku” (HR. Muslim no. 3608)
SHARE ARTIKEL