Wah Kesempatan Emas, Selama Agustus ini Ada Program SIM Gratis, Tapi ini Syaratnya
Penulis Unknown | Ditayangkan 15 Aug 2017Dalam rangka merayakan Hut ke 72 RI, salah satu Polres menggelar program SIM gratis, tapi juga tak mudah sebenarnya mendapat SIM gratis.
Karena ada syarat yang harus dilalui pengguna kendaraan bermotor, namun syarat-syaratnya masih sama seperti pada umumnya. Dan program ini untuk pembuatan SIM baru bukan perpanjang SIM.
Dikutip dari Jpnn, satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) tak mau ketinggalan menyemarakkan HUT ke-72 RI.
Polres PPU menyediakan layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) C secara gratis.
Namun, tidak semua warga dapat memperoleh layanan SIM gratis tersebut.
SIM gratis itu hanya diperuntukkan bagi warga kelahiran 16 dan 17 Agustus.
“Program ini hanya berlaku bulan ini (Agustus),” kata Kasatlantas Polres PPU, Iptu Hari Purnomo, Minggu (13/8).
Dia menambahkan, program itu merupakan bagian dari kegiatan Polres PPU dalam menyemarakkan HUT RI.
Baca Juga : WAW, Aplikasi "AyoPoligami" di Play Store, Masih Baru Sudah Didownload 1000 Kali
Namun, layanan ini hanya untuk pengurusan SIM baru.
“Tidak untuk perpanjangan SIM, tapi hanya untuk SIM baru,” terang Hari.
Hari mengatakan, warga yang memenuhi persyaratan tetap dianjurkan melengkapi dokumen serta mengikuti seluruh rangkaian tes.
“Untuk syarat-syaratnya tetap sama pada umumnya. Mereka lulus tes teori dan praktik,” tutur Hari.
Dia menjelaskan, warga yang lahir pada 16 dan 17 Agustus bisa mendapatkan layanan SIM gratis itu di Mapolres PPU.
Selain untuk menyambut HUT RI, program itu juga berguna mendorong seluruh pengendara untuk memiliki SIM.
Baca juga : Astaga, Seorang Guru Agama Cabuli Santri 11 Tahun dan Pura-pura Berikan Obat
“Pendekatan layanan terus digalakkan. Termasuk pengurusan pajak tahunan. Selain menyediakan layanan Samsat Keliling, kami juga membuka posko layanan di beberapa kelurahan dan desa yang jauh dari pusat layanan,” tegas Hari.
Karena ada syarat yang harus dilalui pengguna kendaraan bermotor, namun syarat-syaratnya masih sama seperti pada umumnya. Dan program ini untuk pembuatan SIM baru bukan perpanjang SIM.
Dikutip dari Jpnn, satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) tak mau ketinggalan menyemarakkan HUT ke-72 RI.
Polres PPU menyediakan layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) C secara gratis.
Namun, tidak semua warga dapat memperoleh layanan SIM gratis tersebut.
SIM gratis itu hanya diperuntukkan bagi warga kelahiran 16 dan 17 Agustus.
“Program ini hanya berlaku bulan ini (Agustus),” kata Kasatlantas Polres PPU, Iptu Hari Purnomo, Minggu (13/8).
Dia menambahkan, program itu merupakan bagian dari kegiatan Polres PPU dalam menyemarakkan HUT RI.
Baca Juga : WAW, Aplikasi "AyoPoligami" di Play Store, Masih Baru Sudah Didownload 1000 Kali
“Tidak untuk perpanjangan SIM, tapi hanya untuk SIM baru,” terang Hari.
Hari mengatakan, warga yang memenuhi persyaratan tetap dianjurkan melengkapi dokumen serta mengikuti seluruh rangkaian tes.
“Untuk syarat-syaratnya tetap sama pada umumnya. Mereka lulus tes teori dan praktik,” tutur Hari.
Dia menjelaskan, warga yang lahir pada 16 dan 17 Agustus bisa mendapatkan layanan SIM gratis itu di Mapolres PPU.
Selain untuk menyambut HUT RI, program itu juga berguna mendorong seluruh pengendara untuk memiliki SIM.
Baca juga : Astaga, Seorang Guru Agama Cabuli Santri 11 Tahun dan Pura-pura Berikan Obat
“Pendekatan layanan terus digalakkan. Termasuk pengurusan pajak tahunan. Selain menyediakan layanan Samsat Keliling, kami juga membuka posko layanan di beberapa kelurahan dan desa yang jauh dari pusat layanan,” tegas Hari.