Dukun Gadungan ini Cabuli Korbannya, Dan yang Lebih Parahnya Lagi Ngaku Sebagai Nabi Adam
Penulis Unknown | Ditayangkan 05 Oct 2017WAH PARAH BANGET NIH ORANG....
Sekarang banyak cara orang melakukan sesuatu untuk kesenangan nafsunya semata, mulai dari mabuk-mabuk an hingga pencabulan. Haduh jaman sudah akhir ya ini kok malah yang kayak gitu yang semakin banyak di dunia. Misalnya pencabulan, Bebagai cara pun bisa dilakukan untuk bisa melakukannya. Mulai dari menyamar jadi dukun atau menipu dengan janji palsu.
Seperti yang dilakukan oleh pria ini, menyamar jadi dukun untuk bisa menuruti aksi bejatnya itu. Selain itu pria ini juga melakukan penistaan agama. Astaghfirllah.
Mengutip mediaviralindonesia, polisi menangkap Sutrisno, Warga RT 27 RW 04, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng, lantaran diduga melakukan pencabulan. Dia juga mengaku sebagai Nabi Adam dan anak tirinya Nyi Roro Kidul
Pria berusia 42 tahun ini dilaporkan warga atas dugaan melakukan penistaan agama.
Baca juga : Beberapa Wanita Ini Telah Dicabuli, Karena Tertipu Oleh Dukun Gadungan
Dia mengungkapkan, laporan itu dilakukan oleh warga yang sempat menjadi pasien pengobatan tradisional yang dibuka Sutrisno sejak 2011 dan kemudian berubah menjadi pengajian mulai 2013.
Pengajian tersebut diikuti hingga belasan orang. Sutrisno juga dilaporkan bahwa pengikutnya dilarang melaksanakan salat Jumat di masjid. Salat Jumat dapat dilaksanakan hanya di rumah Sutrisno.
Kendati sudah menerima laporan itu, tapi Heru menyatakan bahwa Sutrisno baru diproses hukum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan bejat tersebut juga dilakukan Sutrisno dengan modus mengaku sebagai guru spiritual.
“Yang sudah pasti, berdasarkan laporan korban, kita kenakan perbuatan pencabulan. Kasus lainnya, terkait penistaan agama, kita masih dalami,” ujarnya.
Baca Juga : Lagi dan Lagi Kasus Pencabulan, Pembacaan Vonis Untuk Pengusaha Asal Kediri yang Cabuli 17 Bocah
“Usai menerima laporan, kami perintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kita ringkus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dipastikan bakal dijerat dengan pasal perbuatan cabul,” ujarnya.
Dia menegaskan, pelaku melakukan modus pencabulan dengan cara meminta korban datang kerumahnya bersama kekasihnya.
Lantas, pelaku menyuruh korban bersama kekasihnya melakukan hubungan terlarang di depannya. Usai itu, pelaku selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan terlarang itu dengannya.
Pengakuan korban yang berinisal EP, 17, tersangka terhitung sudah 6 kali melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya. Dimana semuanya dilakukan di pekarangan belakang rumahnya saat malam hari tiba.
Aksi bejat pelaku itu dari penuturan korban sudah dilakukannya sejak sebelum memasuki bulan puasa lalu.
Ketika disinggung apakah ada korban lain, pihaknya mengaku akan terus mendalami kasus tersebut dan mengorek keterangan dari pelaku.
“Dia (tersangka) bakal kita jerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dia selama ini membuka semacam pengobatan tradisional di rumahnya dan mengaku sebagai guru spiritual,” jelasnya.
Beredar kabar di masyarakat bahwa Sutrisno juga mengaku sebagai anak tirinya Nyi Roro Kidul.