Biar Nggak Asal Gunakan Obat, Kenali 7 Arti Simbol Lingkaran Pada Obat Salah Konsumsi Obat Bisa Berakibat Fatal
Penulis Penulis | Ditayangkan 15 Nov 2017Pernahkah Anda melihat atau mengamati simbol pada kemasan obat? Umumnya simbol tersebut berbentuk bulat dengan warna yang berbeda-beda yaitu merah, hijau, kuning, dan biru. Ternyata masing-masing simbol mempunyai arti tersendiri, berikut ini penjelasannya.
Pada kemasan obat-obatan biasanya tertera logo atau simbol berupa lingkaran dengan warna tertentu. Selain itu juga terdapat peringatan dalam kotak kecil berdasar warna hitam dengan tulisan warna putih. Simbol-simbol ini bukannya tanpa makna melainkan masing-masing mempunyai arti tersendiri.
Seperti yang dikutip dari forum.idws.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) telah membuat aturan dan klasifikasi obat agar kita tidak salah dalam menggunakannya sehingga aman untuk dikonsumsi. Untuk itu marilah kita mengenali simbol lingkaran yang terdapat pada kemasan obat agar kita bisa menggunakannya sesuai aturan.
Catatan:
Obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat daftar W (Warschuwing) atau OTC (over the counter).
Pada obat bebas terbatas terdapat salah satu tanda peringatan nomor 1- 6.
Obat keras nama lainnya yaitu obat daftar G (Gevarlijk), bisa diperoleh hanya dengan resep dokter.
OWA (obat wajib apoteker) yaitu obat keras yang dapat diberikan oleh apoteker pengelola apotek (APA), hanya bisa didapatkan di apotek.
1. Obat Bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.
Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (parasetamol), vitamin dan mineral. Ada juga obat-obat herbal tidak masuk dalam golongan ini, namun dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional (TR).
Contoh: Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat (penyebutan merk karena obat kombinasi).
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter dan memuat pemberitahuan berwarna putih.
Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas.
Contoh: Theophiline, Allerin, Pseudoefedrin HCL, Tilomix, Tremenza, Bodrex extra, Lactobion, Antasida plus, Dexanta, asam acetylsalisil, Asmadex, ephedrin HCL (penyebutan merk karena obat kombinasi).
3. Obat Keras
Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dan terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk didalamnya narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.
Obat jenis ini tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena bisa berbahaya, memperparah penyakit, meracuni tubuh, atau bahkan menyebabkan kematian.
Contoh: Loratadine, Pseudoefedrin, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen.
4. Obat Narkotika
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit. Obat Psikotropik adalah obat yang secara efektif dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan akan mempengaruhi tingkah laku dan aktivitas.
Contoh : Morfin, Petidin, Kokain.
5. Obat Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarat ilmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat. Dengan uji klinik akanlebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di saranapelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilimiah. Adapun masyarakat menggunakan bahan alam yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya menggunkan sebagai obat tradisional maka dari itu isi makalah ini membahas tentang resep obat tradisional dan bukti penggunaannya di masyarakat.
Produk Fitofarmaka yang sudah disetujui BPOM nodiar/tablet : untuk pengobatan diare nonspesifik rheumaneer/kapsul : untuk pengobatan nyeri sendi ringan sampai sedang stimuno : sebagai immunomodulator dan sebagai terapi ajuvan dalam pengobatan tuberkulosa x-gra/kapsul : untuk disfungsi ereksi dengan atau tanpa ejakulasi dini tensigard agromed/kapsul : untuk menurunkan tekanan darah sistolik/diastolik pada hipertensi ringan hingga sedang.
Fitofarmaka dapat dikatakan sebagai obat herbal tertinggi dari Jamu dan Herbal Terstandar karena proses pembuatannya sudah mengadopsi CPOB dan sampai uji klinik pada manusia.
6. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat Herbal Terstandar (OHT) Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Pada melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi tinggi, jenis herbal ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis. Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral.
Pada saat melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan tehnologi tinggi, jenis herbal ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”. OHT adalah strata ke-dua setelah Fitofarmaka.
Contoh: Diapet, Hi-Stimono, Irex-Max, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan.
7. Obat Jamu
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran bahan dari bahan – bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara tradisional. Jamu telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris turun temurun. Catatan: pada produk jamu dilarang mencampurkan atau terkandung bahan kimia obat apapun.
Jamu disajikan secara tradisional dalam bentuk serbuk seduhan, pil, atau cairan. Satu jenis jamu dapat terdiri dari 5 – 10 tanaman obat. Jamu tidak melewati pembuktian ilmiah tetapi hanya berdasarkan bukti empiris, walaupun begitu jamu yang pada umumnya diproduksi harus memenuhi persyaratan yang sama, yaitu aman, berkhasiat, bermanfaat, dan bermutu baik.
Seiring dengan banyaknya jamu yang beredar di pasaran, sebagai konsumen kita harus selektif dalam memilih jamu yang akan dikonsumsi agar sesuai dengan efek yang kita harapkan. Untuk itu, sebaiknya selalu cek jamu yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan POM, yang paling mudah diketahui adalah label dalam kemasan.
Bentuk lingkaran pada logo jamu melambangkan sebuah proses dan menyatakan bahwa produk jamu tersebut termasuk dalam kategori aman. Warna hijau merupakan perwujudan kekayaan sumber daya alam Indonesia, kemudian jari – jari daun melambangkan serangkaian proses yang sederhana yang merupakan visualisasi proses pembuatan jamu. Jamu adalah tingkat terendah dari strata obat herbal lainnya tingkatan selanjutnya adalah Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.