Sebelum Membeli Kambing Kurban, Baiknya Perhatikan Penjelasan Berikut

Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 26 Jul 2018
Sebelum Membeli Kambing Kurban, Baiknya Perhatikan Penjelasan Berikut
kambing kurban via tandapagar.com

Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berkurban dimana mereka menyembelih hewan kurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Kurban itu? Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap.

Kurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Kambing kurban jantan atau betina tidak masalah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Namun, ada ketentuan dan kriteria hewan kurban yang harus dipenuhi sehingga ibadah yang dilakukan sesuai syariat Islam dan diterima Allah subhanahu wata’ala.

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Dalil Disyari’atkannya Kurban

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”
(Al-Kautsar: 1-3).

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

Keutamaan Ibadah Kurban

Sebelum Membeli Kambing Kurban, Baiknya Perhatikan Penjelasan Berikut
ilustrasi keutamann kurban via belajarislam.web.id

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Hukum Berkurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim

Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Hikmah Kurban

Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dialami oleh Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

Syarat Kambing Kurban yang Layak

Sebelum Membeli Kambing Kurban, Baiknya Perhatikan Penjelasan Berikut
ilustrasi syarat kambing kurban via banyuwangi.merdeka.com 

Ketika hendak kurban terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan. Berikut ini syarat kambing kurban yang dianjurkan:

1. Binatang ternak

Agar kurban diterima oleh Allah, maka kambing yang disembelih di hari kurban harus memiliki syarat. Syarat hewan kurban yang pertama yaitu merupakan hewan ternak yang sesuai syariat Islam (ada dasar hukum dari Al Qur’an hadist Nabi). Jenis hewan kurban yang diperbolehkan di antaranya adalah unta, kambing, domba serta sapi atau kerbau. Tidak menjadi masalah apakah kambing jantan atau kambing perempuan.

2. Binatang halal

Syarat berkurban selanjutnya adalah jelas (halal) kepemilikan hewan tersebut. Halal disini maksudnya adalah hewan diperoleh dari cara yang halal, misalnya melalui akad jual beli di pasar. Oleh karena itu, hewan curian dan hewan kurban yang diperoleh dengan cara haram (menipu) tidak sah.

3. Keadaan hewan sehat

Syarat berikutnya yaitu kondisi fisik serta kesehatannya. Sebelum disembelih untuk kurban, pastikan terlebih dahulu apakah hewan kurban tersebut berada dalam kondisi sehat atau tidak. Untuk usianya juga perlu diperhatikan. Pilihlah jenis hewan yang memiliki usia yang pas yaitu usianya tidak terlalu muda (anak), namun juga tidak terlalu tua.

4. Ketentuan Umur Hewan Kurban

Ketentuan umur untuk hewan kurban tersebut adalah sebagai berikut.
  • Unta, umur minimal 5 tahun
  • Sapi, umur minimal 2 tahun
  • Kambing, umur minimal 1 tahun
  • Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan

Bagaimana jika Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri?

Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban

Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini :
  1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
  2. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
  3. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
  4. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).

Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
  1. Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
  2. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
  3. Umya’ (buta).
  4. Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
  5. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi’i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali.“

Harga Kambing Kurban

Sebelum Membeli Kambing Kurban, Baiknya Perhatikan Penjelasan Berikut
ilustrasi harga kambing kurban via d-onenews.com

Harga kambing kurban dan aqiqah pada beberapa wilayah di Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. Harga kambing per ekor tahun 2018 cenderung lebih tinggi, dibandingkan tahun 2017, 2016, 2015 ataupun tahun 2014.

Kenaikan harga kambing kurban itu bukannya tanpa alasan. Salah satu faktor yang menyebabkan naiknya harga kambing adalah semakin banyaknya permintaan kambing, baik untuk kurban maupun untuk akikah. Maka dari itu, sangatlah wajar manakala harganya semakin meroket naik seiring berjalannya waktu. Faktor lain adalah lokasi. Permintaan tinggi umumnya terjadi di kota besar seperti Jakarta (Utara, Timur, Barat, Selatan dan Pusat), Bogor, Tangerang, Depok Bandung, Cikarang, Bekasi, Palembang, Lampung, Cirebon, Kediri, Gresik, Mojokerto, Malang, Surabaya, Semarang, dan Jogja.

Daerah pemasok dan penjual kambing terbanyak biasanya adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Garut Jawa Barat. Jenis kambing yang diminati biasanya etawa. 

Demikian penjelasan mengenai kambing kurban, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda. Mohon maaf jika ada kekurangan ataupun kesalahan.
SHARE ARTIKEL