Cara Mudah dan Resmi Daftar Haji Melalui Pemerintah
Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 07 Aug 2018daftar haji via tangerangekspres.co.id
Haji merupakan salah satu ibadah bagi umat Islam. Semua orang pasti menginginkan bisa pergi ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Maka tidak sedikit dari mereka yang berbondong-bondong untuk daftar haji. Pada artikel ini akan mengulas cara dan syarat daftar haji.
Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaika Laa Syariika Laka Labbaik. Kalimat tauhid ini sering kali kita dengar saat pelaksanaan ibadah umrah maupun haji. Begitu indahnya ketika kita bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam ke-5 itu.
Ibadah haji bukan lagi sekadar angan-angan bagi siapapun yang mau berusaha. Tentu saja ikhtiar itu adalah dengan menyisihkan pendapatan, khususnya untuk pergi haji. Maklum lah ya, biaya haji setiap tahun selalu naik, bukan turun.
Oleh karena itu, sebelum menunaikan ibadah haji sebaiknya kita menabung di bank. Saat ini pun sudah banyak bank yang bisa menerima setoran haji. Dengan langkah tersebut, kita sesegera mungkin dapat pergi ke tanah suci. Lantas, bagaimana cara daftar haji di bank? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga : 5 Hal yang Bisa Kita Teladani Dari Kakek Miskat, Pemulung Tua yang Berhasil Naik Haji
Daftar Biaya Haji 2018 per Embarkasi
ilustrasi biaya haji via titiknol.co.id
Ongkos naik haji reguler ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian pemondokan di Mekkah, dan biaya hidup. Berikut daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi, antara lain:
- Embarkasi Aceh Rp31.090.010
- Embarkasi Medan Rp31.840.375
- Embarkasi Batam Rp32.456.450
- Embarkasi Padang Rp33.068.245
- Embarkasi Palembang Rp33.529.675
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190
- Embarkasi Solo Rp35.933.275
- Embarkasi Surabaya Rp36.091.845
- Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084
- Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445
- Embarkasi Makassar Rp39.507.741
- Embarkasi Lombok Rp38.798.305.
Sementara BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi, termurah di Aceh Rp58.796.855 dan termahal embarkasi Makassar dipatok Rp67.214.586 per orang. BPIH TPHD ini diperuntukkan membiayai penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp58.796.855
- Embarkasi Medan Rp59.547.220
- Embarkasi Batam Rp60.163.295
- Embarkasi Padang Rp60.775.090
- Embarkasi Palembang Rp61.236.520
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035
- Embarkasi Solo Rp63.640.120
- Embarkasi Surabaya Rp63.798.690
- Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929
- Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290
- Embarkasi Makassar Rp67.214.586
- 13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150
Sedangkan BPIH khusus atau ongkos naik haji (ONH) plus yang dipatok Kemenag minimal USD 8.000 atau sekitar Rp 115,2 juta (kurs rupiah 14.400 per dolar Amerika Serikat). Biaya haji khusus tersebut belum berubah dari tahun lalu. Jauh lebih mahal memang, karena ada biaya layanan di atas standar untuk calon jemaah haji khusus.
Cara Daftar Haji Reguler yang Perlu Diikuti
ilustrasi cara daftar haji via media.ihram.asia
- Diselenggarakan oleh pihak pemerintah atau Haji Reguler.
- Diselenggarakan oleh pihak swasta atau Haji Khusus.
Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci. Peserta Haji Reguler akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 25 hari.
1. Membuka Rekening Haji
Tidak semua bank menerima setoran biaya haji, hanya ada beberapa bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran biaya untuk haji, diantaranya: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank CIMB dan Bank Mega Syariah.Untuk membuka tabungan haji, Anda harus datang langsung dan mengisi beberapa formulir dan tanda tangan, membawa KTP asli dan foto copyannya. Setoran awal dan saldo minimum tergantung bank dimana Anda membuka tabungan. Tabungan ini tanpa bunga/ imbal hasil, tanpa biaya administrasi dan tanpa kartu ATM. Karena tabungan tersebut hanya untuk biaya haji.
Penting untuk dicatat, rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membuka rekening untuk tabungan haji. Berapapun uang yang Anda miliki, sesegera mungkin untuk ditabungkan ke rekening haji agar Anda cepat naik haji. Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, Anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah ke Puskesmas untuk Keperluan Haji
Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan Anda bawa ke kemenag beserta buku tabungan haji (jika sudah mencapai 25 juta).3. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di Kantor Kementerian Agama
Anda bisa mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten. Pada saat anda sudah ada di kantor kemenag, jelaskan pada petugasnya bahwa Anda ingin mendaftar haji, maka Anda akan diberi SPPH yang berbentuk Formulir, lalu isi formulir sesuai data yang anda miliki, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya.4. Mengajukan Porsi di Bank
Sesudah mendapat lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH dari Kementrian Agama setempat, Anda harus pergi ke Bank tempat Anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk mendapatkan porsi. Jelaskan pada Customer Service bank bahwa Anda ingin mendapatkan nomor porsi untuk keberangkatan haji. Pastikan uang dalam tabungan Anda sudah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu Anda belum berhak mendapatkan porsi haji.Jika sudah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah berikutnya adalah kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:
- Bukti setoran awal BPIH
- 1 Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Foto berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, berlatar putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)
- Foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)
- Foto copy Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)
- Foto copy Kartu Keluarga (2 Lembar)
- Foto copy KTP
Semua proses di atas bisa Anda lakukan sendiri tanpa makelar dan tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan). Setelah Anda melakukan semua proses diatas, Anda bisa duduk sambil menunggu pengumuman keberangkatan di website kemenag.go.id kemudian jangan lupa segera lunasi semua biaya haji Anda, agar Anda bisa berangkat tepat pada waktunya, karena jika tidak keberangkatan Anda bisa tertunda.
Haji Bisa Diganti Ahli Waris
ilustrasi jemaah haji via regional.kompas.com
Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:
- Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat
- Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan
- Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat
- Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, dan
- Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen, yakni:
- Akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat (asli)
- Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat (asli)
- Surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai (asli)
- Setoran awal dan atau setoran lunas BPIH (asli); dan
- Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan di stempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
Kuatkan Niat dan Lanjutkan Menabung
ilustrasi tabungan haji via souvenirdanoleholehhaji.wordpress.com
Setelah mendapatkan nomor porsi pendaftaran haji, jangan sampai konsistensi calon jemaah atau nasabah untuk menabung kendor. Justru calon jemaah haji reguler harus makin giat menabung untuk bisa melunasi biaya naik haji. Jemaah dapat melunasi BPIH ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam alokasi porsi provinsi pada tahun penyelenggaraan berlangsung, dengan memprioritaskan mereka yang belum haji.
Perkiraan keberangkatan haji hingga belasan tahun hanyalah perkiraan manusia. Bila Allah sudah mengizinkan seseorang untuk memenuhi panggilan-Nya mengunjungi Baitullah kapanpun, tidak ada yang mustahil kan. Tetap optimistis dan semangat.
Baca Juga : Doa Haji Mabrur dan Artinya
Demikian ulasan tentang daftar haji. Teruslah menabung, semoga impian ibadah haji Anda segera tercapai. Mohon maaf jika ada kekurangannya.