Jangan Gampang Bilang Cerai! Begini Hukum Islam Jika Suamai-Istri Rujuk Setelah Talak Tiga
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 24 Aug 2018Menyesal setelah menceraikan istri dan ingin rujuk, begini hukumnya!(Gambar: KabarMakkah.Com)
Bisa nyesel seumur hidup gara-gara mengucapkan kata cerai.
Karena kewajiban-kewajiban ini harus dipenuhi dahulu sebelum diperbolehkan rujuk setelah talak tiga!
Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha.
Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain.
Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama.
Allah berfirman,فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230)
Namun pernikahan tersebut juga terdapat syarat, antara lain:
Pertama: Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi jima, antara sang wanita dengan suami kedua.
Berdasarkan hadis dari Aisyah:Bahwa ada seorang sahabat yang bernama Rifa’ah, yang menikah dengan seorang wanita.
Kemudian, dia menceraikan istrinya sampai ketiga kalinya.
Wanita ini, kemudian menikah dengan lelaki lain, namun lelaki itu impoten dan kurang semangat dalam melakukan jima.
Dia pun melaporkan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan harapan bisa bercerai dan bisa kembali dengan Rifa’ah.
Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu ingin agar bisa kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh! Sampai kamu merasakan madunya dan dia (suami kedua) merasakan madumu.” (H.R. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi)
Yang dimaksud “kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” adalah melakukan hubungan jima.
Kedua: Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua.
Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“.Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Nikah muhallil adalah haram, batal, menurut pendapat umumnya ulama. Di antaranya: Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni, 7:574)
Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang menjadi muhallil dan muhallal lahu. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
BACA JUGA: Meski Rajin Sholat, Amalan Orang Seperti Ini Tak Akan Dicatat Malaikat
Bahkan, telah termasuk tindakan “merekayasa” ketika ada seorang lelaki yang menikahi wanita yang dicerai dengan talak tiga, dengan niat untuk dicerai agar bisa kembali kepada suami pertama, meskipun suami pertama tidak mengetahui.
Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seseorang datang kepada beliau dan bertanya tentang seseorang yang menikahi seorang wanita.
Kemudian, lelaki tersebut menceraikan istrinya sebanyak tiga kali. Lalu, saudara lelaki tersebut menikahi sang wanita, tanpa diketahui suami pertama, agar sang wanita bisa kembali kepada saudaranya yang menjadi suami pertama
Apakah setelah dicerai maka wanita ini halal bagi suami pertama? Ibnu Umar memberi jawaban, “Tidak halal. Kecuali nikah karena cinta (bukan karena niat tahlil). Dahulu, kami menganggap perbuatan semacam ini sebagai perbuatan zina di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (H.R. Hakim dan Al-Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Demikian, semoga Anda lebih berhati-hati lagi dalam memutuskan perceraian, apalagi masih memiliki perasaan sayang terhadap pasangan.
Karena selain perceraian di murkai oleh Allah SWT, ada konsekuensi lain yang harus didapatkan ketika ingin rujuk kembali.
Wallahu A'lam.