Mas Kawin Tak Harus Mahal, Berikut yang Dianjurkan Dalam Islam
Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 04 Aug 2018Mahar via klikuk.com
Ingin menikah dalam beberapa bulan kedepan? Ketahui terlebih dahulu mas kawin yang dianjurkan dalam islam.
Yuk, simak bersama disini beserta dengan hukum dan ketentuan dari mas kawin itu sendiri.
Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar atau mas kawin ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk sang istri.
Mahar atau biasa disebut mas kawin merupakan salah satu syarat sah dalam perkawinan atau pernikahan.
Rasulullah sendiri juga menganjurkan untuk memberikan mas kawin kepada calon istri.
Mahar Pernikahan atau biasa disebut mas kawin adalah sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai wanita sebagai bentuk keseriusan dalam menjalani kehidupan bersamanya nanti.
Lalu bagaimana hukum memberikan mas kawin ini menurut islam? Mas
Kawin seperti apa yang dianjurkan untuk mahar atau mas kawin pernikahan ini?
Untuk itu disini kami akan membahas
Mas Kawin yang Dianjurkan Dalam Islam Beserta Hukum dan Ketentuannya. Yuk simak dibawah ini.
Mas kawin via wajibbaca.com
Mas Kawin yang Dianjurkan Islam
Mas kawin atau mahar merupakan pemberian pria kepada wanita yang akan dinikahinya.
Bentuknya bisa berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan.
Mas kawin menjadi sebuah simbol penghormatan kepada istri dan keluarganya.
Dalam budaya tertentu, orangtua ikut serta dalam menetapkan jumlah mas kawin yang dianggap sesuai untuk putrinya.
Tidak jarang jumlah yang diinginkan membuat pria kesulitan untuk menyanggupi.
Bahkan terkadang, sebuah pernikahan bisa batal karena ketidaksanggupan pria untuk memenuhi mas kawin yang ditetapkan.
Sebanarnya bagaimana Islam mengatur tentang ini? Dan apa mas kawin yang dianjurkan dalam Islam?
Mas kawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan.
Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4).
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas kawin dengan kadar yang pantas. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa’: 25 yang artinya:
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri.” (Q.S. al-Nisa’: 25).
Bahagia via islamedia.web.id
Dari kedua ayat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar yang diberikan kepada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu yang berharga dan kadarnya pantas.
Meski dengan hak yang diberikan tersebut, wanita dan keluarganya harus menyesuaikan dengan kemampuan calon suami.
Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan agar meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadist menjelaskan bahwa wanita yang paling ringan ringan mas kawinnya, adalah wanita yang mendapat banyak berkah dari Allah.
Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).
Baca Juga : Rukun dan Syarat Nikah yang Wajib Diketahui Para Jomblo
Pada dasarnya, pria pasti ingin memberikan mas kawin yang terbaik untuk wanita yang akan menjadi istrinya.
Namun jika kondisi ekonomi tidak mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri terhadap keinginannya terhadap mas kawin ini.
Bahkan jika pria tidak memiliki biaya untuk membayar mahar, maka maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya." (HR. Bukhari & Muslim).
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” (HR. Abu Daud).
Namun berbeda jika kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka tidak akan keberatan dengan apapun mas kawin yang diajukan wanitanya.
Sehingga wanita dan keluarganya bisa menetapkan mas kawin yang diinginkan.
Sementara itu Rasulullah sendiri memberi mas kawin kepada istri-istrinya berupa Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirham.
Dari Siti Aisyah ketika ditanya, berapa mas kawin Rasulullah saw? Siti Aisyah menjawab: “Mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya adalah dua belas setengah Uqiyah (nasya’ adalah setengah Uqiyah) yang sama dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya” (HR. Muslim).
Pernikahan via dailymoslem.com
Hukum dan Ketentuan Mas Kawin dalam Islam
Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya :
“Mas kawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.
Artinya :
“Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mas kawin tetap wajib”.
Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya :
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia.
Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah, atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
Artinya :
“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar.
Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar.
Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan mas kawin.
Tapi mahar disunnah tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram emas.
Baca Juga : Teks Bacaan Akad Nikah Dalam Bahasa Arab, Indonesia dan Inggris
Dengan demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar.
Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.
Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
Meski demikian, dalam redaksi Fathul Qarib di atas disebutkan bahwa sebaiknya mahar tidak kurang dari 10 dirham, karena harga di bawah itu dianggap terlalu murah bagi seorang perempuan, dan tidak lebih dari 500 dirham, karena jika lebih dari itu akan menunjukkan kearoganan masing-masing pihak.
Dari redaksi di atas juga bisa kita pahami bahwa mahar tidak melulu berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya.
Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.
Mahar pernikahan via fimadani.com
Nah, itulah mas kawin yang dianjurkan dalam islam, selain itu kita juga bisa mengetahui hukum dan ketentuan mas kawin berdasarkan ajaran islam.
Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda serta bermanfaat dan bisa membantu Anda, terimakasih sudah membacanya.