Tak Akan Terjadi Kekerasan Asusila, Jika Saja Semua Mulai Melakukan Hal Ini
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 28 Aug 2018Ilustrasi korban kejahatan asusila (Gambar: merdeka.com)
Tindakan asusila pada perempuan seakan tidak ada habisnya. Baik yang menimpa pada dewasa mau pun pada anak.
Segala upaya dilakukan oleh pihak yang berwenang, namun kasus per kasus terus terjadi dan semakin memprihatinkan.
Oleh karena itu, lakukan beberapa hal ini agar Allah selalu menjagamu dan keluargamu.
Secara fitrah manusia memiliki nafsu syahwat. Keberadaannya Allah maksudkan untuk memperbanyak keturunan.
Dengan naluri inilah keturunan Adam berkembang biak. Melestarikan keturunan dengan beragam suku bangsa.
Hanya saja naluri syahwat ini tidak boleh diumbar bebas.
Jika naluri syahwat diumbar tanpa batasan maka kita akan temui banyaknya penyimpangan, dari mulai hubungan bebas, LGBT, inses, sampai pedofil.
Dampak berikutnya adalah kita akan berjumpa dengan permasalahan baru. Diantaranya banyaknya bayi yang lahir akibat hubungan haram kedua orang tuanya.
Lebih tega lagi adalah bayi-bayi tak berdosa yang dibuang seperti sampah. Atau tindakan super tega lainnya adalah aborsi, menggugurkan janin yang sudah bernyawa di dalam rahim sang ibu.
Islam adalah agama yang memulia, Islam juga memiliki syariat yang mampu menjaga manusia dari prilaku menyimpangan.
Berikut penjagaan syariat Islam terhadap pergaulan manusia, dan jika dilakukan InsyaAllah kehormatanpun Anda dan keluarga akan terjaga.1. Menutup aurat dan menundukkan pandangan
Dalam QS. An-Nur ayat 31, Allah berfirman;وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, ….”
Dari ayat tersebut Allah memerintahkan untuk kita menjaga pandangan dan kemaluan dari yang tidak halal.
Selain itu juga perintah untuk kita menjaga aurat terhadap yang bukan mahrom. Dengan tunduk pada perintah tersebut, maka akan lebih menjaga kehormatan dan menjaga dari pandangan yang buruk.
2. Menikah bagi yang sudah baligh dan mampu. Sedang untuk yang belum mampu Allah memerintahkan agar shaum
Pernikahan adalah sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita dengan sabdanya,
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw, kepada kami: Hai golongan orang-orang muda, Siapa-siapa dari kamu mampu berkeluarga, hendaklah dia menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, sebab ia dapat mengendalikanmu.”(Mutafaq ‘Alayhi)
Dengan menikah maka tiap pemuda akan terjaga dari nafsu setan yang jika tidak dikendalikan akan membawa pada pemenuhan yang menyimpang.
Pernikahan adalah satu-satunya cara sah dan terhormat untuk melanjutkan keturunan.
Sedangkan bagi yang belum mampu menikah, shaum adalah cara pengalihan yang tepat. Mengendalikan dan berpahala, seperti dilansir dari islampos.com.
3. Memisahkan tempat tidur anak
Perintah ini tertera dalam hadits Nabi,مُرُوا أولادكم بالصلاة وهم أبناءُ سبع سنين، واضربوهم عليها وهمأبناءُ عشر سنين؛ وفرَقوا بينهم في المضاجع
“Perintahkan anak-anak kalian shalat pada usia tujuh tahun, pukullah mereka jika meninggalkannya pada usia 10 tahun dan pisahkan di antara mereka tempat tidurnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dihasankan oleh An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
BACA JUGA: Astagfirullah! Pria Ini Tega Cabuli Calon Istri Anaknya 10 Kali, Alasannya Bikin Geram
Perintah dalam hadist tersebut adalah penjagaan bagi sesama saudara kandung.
Dari usia kanak-kanak mereka sudah dibiasakan menjaga batas terhadap saudara kandung.
Saat batas-batasnya diabaikan maka perbuatan menyimpang pun jadi resikonya.
4. Larangan saling melihat aurat dan tidur dalam satu selimut bagi sesama perempuan dan atau sesama laki-laki
Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah bersabda:أبي سعيد عن أبيه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة ولا يفضي الرجل إلى الرجل في الثوب الواحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد)
“Janganlah pria melihat aurat pria yang lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, dan janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).
Maha besar Allah yang maha memahami karakteristik manusia.
Kecenderungan untuk gay dan lesbian Islam cegah melalui perintah untuk menjaga pandangan pada sesama perempuan dan sesama laki-laki. Sehingga sekalipun sejenis mereka memiliki batasan aurat.
5. Larangan khalwat bagi yang bukan mahrom
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtimâ’ bayna itsnayni ‘ala infirâd) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat khusus, dan perlu izin keduanya jika ada yang masuk.Misalnya di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia.
BACA JUGA: Istri Sedang Hamil, Suami Harus Sering “Datangi”! Ini Penjelasan Islam dan Medis
Khalwat hukumnya haram berdasarkan hadist:
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436].
Khalwat adalah salah satu pintu menuju zina. Larangan tegas dalam khalwat menjaga agar manusia tidak terjerumus pada bisikan setan untuk berzina.
Kelima hal di atas, jelas mesti dibangun atas dasar keimanan individu dan keluarga agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Syariat dilaksanakan semata-mata dorongan taqwallah. Sudah saatnya kaum muslimin kembali kepada tuntunan Allah berupa syariat Islam agar segala problematika bisa menemukan solusinya.
Dengan menerapkan syariat, InsyaAllah tiap orang akan terjaga kemaluan dan kehormatannya.
Demikian, Wallahua’alam bish-showab.