Bagaimana Hukum Suami Memanggil Istrinya dengan Panggilan ‘Ummi, Ibu, Mama, atau Dek’? Berikut Penjelasannya
Penulis Unknown | Ditayangkan 20 May 2016 Seorang suami dianjurkan untuk memberikan panggilan terbaik untuk istrinya dengan penuh rasa kasih dan sayang. Namun, bagaimana jika panggilan sayang tersebut terdengar seperti panggilan seorang laki-laki terhadap mahramnya? Hal ini seperti yang ditanyakan oleh seseorang yang dikutip dari situs arrahmah.com.
BACA JUGA :
[KISAH] MENGHARUKAN "Aku Rela Menikahinya Agar Ayahku Tidak Di Penjara"
Inilah Alasannya Rasulullah "Melarang Kita Minum Atau Makan Sambil Berdiri"
Fulan di Jakarta Timur
Syaikh As-Sa’di mengatakan,
“Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893)
Namun, kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang jahiliyyah.
Maka, panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan rasa sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil isteri seperti itu tidaklah masalah.
Wallahu a’lam bish shawwab.
BACA JUGA :
[KISAH] MENGHARUKAN "Aku Rela Menikahinya Agar Ayahku Tidak Di Penjara"
Inilah Alasannya Rasulullah "Melarang Kita Minum Atau Makan Sambil Berdiri"
Pertanyaan :
Bagaimana hukum seorang suami yang memanggil isterinya dengan panggilan “Ummi”, dibolehkan atau tidak, jika boleh apa dalilnya dan jika tidak boleh apa juga dalilnya, mohon bagi para ustadz dapat memberi jawaban dan arahan. SyukranFulan di Jakarta Timur
Jawaban :
Menurut Ustadz Ahmad Isrofiel Mardhotillah, ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di terkait memanggil isteri dengan “‘Ummi, Ibu atau Dek”.Syaikh As-Sa’di mengatakan,
أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم
“Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893)
Namun, kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang jahiliyyah.
Maka, panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan rasa sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil isteri seperti itu tidaklah masalah.
Wallahu a’lam bish shawwab.