Daftar UANG yang TIDAK BERLAKU Tahun Depan, Jika Anda Punya Segera Tukarkan
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 07 Jun 2016Bicara mengenai uang, hampir di segala bidang kehidupan tak luput dari uang. Karena uang merupakan suatu benda yang menjadi alat yang dipergunakan untuk mendapatkan suatu barang maupun jasa serta pembayaran-pembayaran lainnya yang menjadikan suatu transaksi di dalam masyarakat. Saat ini Bank Indonesia (BI) yang menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mengelola peredaran uang, hingga 2016, telah mengeluarkan beberapa jenis uang baru.
Baca Juga : VIDEO – KISAH NYATA, Pria Ini Mendapat Hujatan, Setelah Menolong Orang Yang Kecelakaan
Terakhir, Bank Indonesia mengeluarkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp 100 ribu. Nantinya uang NKRI ini akan dicetak untuk seluruh pecahan uang kertas lainnya.
Ada uang baru, maka ada uang lama yang sudah tak berlaku. Tahun 2016 menjadi tahun terahir bagi masyarakat untuk menukarkan beberapa jenis mata uang yang pernah diedarkan Bank Indonesia.
Dilansir liputan6.com,informasi dari laman resmi Bank Indonesia, berikut daftar mata uang yang batas penukaran terakhir November 2016 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri:
Baca Juga : PINTER BANGET : VIDEO Kucing Ini Ngerjain Ular Yang Masuk Rumah.
Uang kertas :
1. Rp 100 - Tahun Edaran 19922. Rp 500 - Tahun Edaran 1992
3. Rp 1000 - Tahun Edaran 1992
4. Rp 5000 - Tahun Edaran 1992
Uang Logam:
1. Rp 5 - Tahun Edaran 19792. Rp 50 - Tahun Edaran 1991
3. Rp 100 - Tahun Edaran 1991