Tidak Hanya Laki-Laki, Wanita Juga Boleh Adzan Saat Shalat Jama’ah.
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 30 Jun 2016Ilustrasi |
Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan adzan dan iqamah, namun dengan syarat : hanya dilakukan di lingkungan tempat jemaah khusus wanita. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:
Pertama
Keterangan dari Ibnu Umar, bahwa beliau ditanya, “Apakah wanita boleh berazan?” Kemudian, beliau marah, dan mengatakan, “Apakah saya melarang orang untuk berzikir (menyebut nama) Allah?” (Riwayat Ibnu Abu Syaibah; sanad-nya dinilai baik oleh Syekh Al-Albani)
Maksud Ibnu Umar–Allahu a’lam–adalah beliau merasa aneh dengan pertanyaan yang diajukan orang tersebut. Karena itu, beliau marah dan memberikan alasan bahwa azan termasuk zikir yang disyariatkan, maka bagaimana mungkin dilarang?
Kedua
Riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa dulu beliau melakukan adzan dan iqamah, kemudian mengimami jemaah wanita. Beliau berdiri di tengah shaf wanita. (HR. Al-Baihaqi; dinilai kuat oleh Al-Albani).
Baca Juga : Baginda Rasulullah SAW Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Tidur.
Semua riwayat di atas menunjukkan bolehnya adzan dan iqamah bagi wanita. Hanya saja, harus dilakukan di lingkungan khusus wanita dan tidak didengar kaum laki-laki.
Jadi adzan serta iqamah boleh dilakukan wanita asalkan tidak didengar oleh laki laki, karena itu para akhi tidak pernah mendengar adzan suara wanita. Karena dikhususkan dalam wanita saja.
Disarikan dari: Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani, hlm. 78, Dar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir, 1427 H.