Begini Caranya Agar Tiap Bulan Tak Bayar BPJS alias GRATIS
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 09 Sep 2016 Miris memang bila melihat pengelolaan badan usaha milik negara ini, yaitu BPJS. Dalam internal BPJS sendiri peraturan digodok begitu rupa agar masyarakat terus membayar tagihan BPJSnya perbulan secara teratur. Di sisi lain pasti kita tahu banyak Rumah Sakit yang mempunyai pelayanan yang buruk terhadap pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Dalam tanda kutip banyak ya, tapi tidak semua. Karena masih ada rumah sakit yang memperlakukan pasien BPJS sesuai hak-haknya.
Nah, bagi anda yang merasa sudah daftar BPJS Kesehatan, namun sudah tidak memanfaatkanya lagi karena mungkin berbagai alasan. "Mungkin seperti diatas", tagihan akan terus berjalan seumur hidup kecuali anda sudah masuk liang lahat.
Nah, begini caranya agar tak membayar tagihan BPJS perbulan. Caranya adalah dengan pindah kepesertaan mandiri ke PBI.
Baca Juga : Per September 2016, Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Langsung 1 KK
Syarat dan cara pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri ke PBI (Penerima Bantuan Upah) cukup mudah. Peserta hanya mengumpulkan sejumlah persyaratan administrasi kemudian mengajukan permohonan pindah status dari peserta mandiri ke PBI.
Perlu diketahui bahwa peserta mandiri atau perorangan dan PBI memiliki perbedaan, di antaranya
1. Peserta BPJS Kesehatan perorangan atau mandiri adalah peserta yang membayar premi BPJS Kesehatan secara mandiri. Peserta mandiri bebas menentukan kelas kepesertaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya membayar iuran bulanan. Sedangkan iuran peserta PBI dibantu/ dibayar oleh pemerintah. PBI diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
2. Peserta BPJS Kesehatan mandiri baik kelas 2 maupun kelas 3 bisa mengajukan pindah ruang perawatan ke kelas yang lebih tinggi dengan membayar selisih dari total biaya perawatan dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Sedangkan peserta PBI berhak menempati ruang perawatan kelas 3 dan tidak bisa pindah ruang perawatan ke kelas 2 atau ke kelas 1.
Syarat pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perorangan ke PBI:
-Kartu Keluarga (KK)
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu BPJS Kesehatan mandiri
-Foto 3 x 4
-Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
-Rekomendasi dari puskesmas
Setelah persyaratannya terkumpul, silakan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Utarakan maksud Anda pada petugas di sana lalu ikuti proses selanjutnya sesuai arahan petugas Kantor BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Bisakah Berhenti atau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Seperti ini Uraianya
Alasan peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI karena biasanya peserta tersebut mengalami masalah keuangan. Misalnya karena tidak lagi bekerja, atau alasan lain yang mengakibatkan dirinya tidak sanggup lagi membayar iuran bulanan.
Karena Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak bisa mengajukan pindah ruang perawatan ke kelas 1 atau kelas 2, maka pertimbangkan baik-baik sebelum Anda mengajukan permohonan pindah status kepesertaan BPJS dari mandiri ke PBI.
Nah, bila anda sudah tidak memakai fasilitas ini kenapa juga mesti bayar. Bila memang pelayananya sesuai dengan hak-hak pasien (mengingat ini tidak gratis, tidak murah, karena kita dibayar oleh orang lain yang memakai BPJS juga alias subsidi silang), maka patutlah kita bayar, agar saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan segera ditangani dengan baik. Namun kenyataanya, kita bayar pun hanya sedikit yang terlayani dengan baik. "Percuma juga kita membantu, kalau bantuan kita yah begitu saja" dalam artian pasien yang sakit kurang begitu dilayani dengan baik.
Nah, bagi anda yang merasa sudah daftar BPJS Kesehatan, namun sudah tidak memanfaatkanya lagi karena mungkin berbagai alasan. "Mungkin seperti diatas", tagihan akan terus berjalan seumur hidup kecuali anda sudah masuk liang lahat.
Nah, begini caranya agar tak membayar tagihan BPJS perbulan. Caranya adalah dengan pindah kepesertaan mandiri ke PBI.
Baca Juga : Per September 2016, Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Langsung 1 KK
Syarat dan cara pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri ke PBI (Penerima Bantuan Upah) cukup mudah. Peserta hanya mengumpulkan sejumlah persyaratan administrasi kemudian mengajukan permohonan pindah status dari peserta mandiri ke PBI.
Perlu diketahui bahwa peserta mandiri atau perorangan dan PBI memiliki perbedaan, di antaranya
1. Peserta BPJS Kesehatan perorangan atau mandiri adalah peserta yang membayar premi BPJS Kesehatan secara mandiri. Peserta mandiri bebas menentukan kelas kepesertaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya membayar iuran bulanan. Sedangkan iuran peserta PBI dibantu/ dibayar oleh pemerintah. PBI diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
2. Peserta BPJS Kesehatan mandiri baik kelas 2 maupun kelas 3 bisa mengajukan pindah ruang perawatan ke kelas yang lebih tinggi dengan membayar selisih dari total biaya perawatan dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Sedangkan peserta PBI berhak menempati ruang perawatan kelas 3 dan tidak bisa pindah ruang perawatan ke kelas 2 atau ke kelas 1.
Syarat pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perorangan ke PBI:
-Kartu Keluarga (KK)
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu BPJS Kesehatan mandiri
-Foto 3 x 4
-Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
-Rekomendasi dari puskesmas
Setelah persyaratannya terkumpul, silakan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Utarakan maksud Anda pada petugas di sana lalu ikuti proses selanjutnya sesuai arahan petugas Kantor BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Bisakah Berhenti atau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Seperti ini Uraianya
Alasan peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI karena biasanya peserta tersebut mengalami masalah keuangan. Misalnya karena tidak lagi bekerja, atau alasan lain yang mengakibatkan dirinya tidak sanggup lagi membayar iuran bulanan.
Karena Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak bisa mengajukan pindah ruang perawatan ke kelas 1 atau kelas 2, maka pertimbangkan baik-baik sebelum Anda mengajukan permohonan pindah status kepesertaan BPJS dari mandiri ke PBI.
Nah, bila anda sudah tidak memakai fasilitas ini kenapa juga mesti bayar. Bila memang pelayananya sesuai dengan hak-hak pasien (mengingat ini tidak gratis, tidak murah, karena kita dibayar oleh orang lain yang memakai BPJS juga alias subsidi silang), maka patutlah kita bayar, agar saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan segera ditangani dengan baik. Namun kenyataanya, kita bayar pun hanya sedikit yang terlayani dengan baik. "Percuma juga kita membantu, kalau bantuan kita yah begitu saja" dalam artian pasien yang sakit kurang begitu dilayani dengan baik.