Benarkah Harta Haram Jadi Halal setelah Dizakati?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 23 Sep 2016
Benarkah Harta Haram Jadi Halal setelah Dizakati?

Katanya beberapa orang melogikan hal ini, yaitu bahwasanya harta haram itu kotor dan dengan mengeluarkan zakat bisa menjadikan harta-harta itu menjadi suci.

Memprihatinkan. Terlebih lagi ketika hal itu kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ada seseorang yang pernah mengingatkan temannya agar keluar dari bank riba. Tapi dia mengelak dan beralasan, tidak masalah berpenghasilan riba, toh nanti kalo sudah dizakati jadi halal. Waduh, dasarnya darimana ini?

Inna lillahi wa inna ilaihi raajiun. Telah mati hati nurani dan cahaya ilahi yang berada dalam jiwa orang tersebut. Bagian penting yang perlu kita sadari, tidak ada kemaksiatan di alam ini yang dilakukan tanpa alasan. Ketika Allah mengharamkan bangkai, orang-orang musyrik beralasan, bagaimana mungkin bangkai yang disembelih Allah kalian haramkan, sementara hewan yang kalian sembelih sendiri kalian halalkan?

Baca Juga :
Dosanya Lebih Besar Daripada Zina dengan Ibu Kandung, Perbuatan ini Malah Dianggap Wajar Dilakukan
Riba Dosa Besar yang Sangat Ringan Dilakukan dan Samar Dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh dikutip dari inilah.com, 
Di sebuah kompleks kos-kosan orang Indonesia timur, beberapa anak kos menangkapi ayam tetangga dan menyembelihnya. Ketika diminta tanggung jawab, mereka beralasan. Inikan milik tuhan, dan tuhan ciptakan ini untuk dinikmati bersama, mengapa kamu larang?

Ketika orang dilarang onani, mereka beralasan, onani itu menyehatkan organ reproduksi, karena jika tidak dibuang akan terjadi tumpukan sperma yang bisa membahayakan tubuh. Ketika khamr diharamkan, mereka beralasan, khamr bisa menghangatkan badan dan bisa untuk jamu?

Ketika nonton porno dilarang, mereka beralasan, ini untuk berbagi cara berfantasi, menyegarkan kehidupan rumah tangga? Ketika syirik dilarang, mereka koar-koar, ini bagian kearifan lokal, yang selayaknya kita pertahankan dan kita lestarikan?

Ketika mereka dilarang mencari penghasilan yang haram, mereka beralasan, nanti kalo sudah dizakati kan jadi halal? Dan masih ada sejuta alasan lainnya, sebagai pembelaan terhadap kemaksiatan.

Firman Allah dalam Surat Al An'am,

"Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jin, satu sama lain saling membisikkan perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya. Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. Dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu, mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka (setan) kerjakan." (QS. Al-An'am : 112 - 113)

Para ulama menyebut bisikan-bisikan ini sebagai syubhat. Alasan yang merusak pemikiran manusia, sehingga mereka bisa menikmati yang halal tanpa beban dosa. Allah menyatakan bahwa fungsi zakat adalah mensucikan harta dan jiwa orang yang menunaikannya,

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Dan kita tahu, suatu benda bisa dibersihkan dan disucikan, jika asal benda itu adalah suci, kemudian kecampuran sedikit kotoran. Bagian kotoran ini yang kita bersihakan. Berbeda dengan benda yang sejak awalnya kotor atau dia sumber kotoran, dibersihkan dengan bagaimanapun caranya, akan tetap kotor.

Sebagai ilustrasi tapi mohon maaf, agak jorok Tinja kering, meskipun dibersihkan dan digosok sampai mengkilap, statusnya tetap najis. Karena tinja seluruhnya najis dan bahkan sumber najis. Sehingga treatment apapun tidak akan mengubahnya menjadi suci.

Harta haram, seluruhnya kotoran dan ini sumber kotoran. Jika dicampur dengan harta yang halal, justru mengotori harta yang halal itu. Karena ituah, zakat dari harta haram tidak diterima. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Salat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul." (HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).

Karena Allah hanya menerima zakat dari harta yang baik dan halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Siapa yang bersedekah dengan sebiji kurma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharanya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung". (Muttafaq alaih).

Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,

"Harta haram semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan. Yang wajib dilakukan terhadap harta haram adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, jika memungkinkan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Jika tidak, wajib mengeluarkan semua harta haram itu dari wilayah kepemilikannnya, dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, dan bukan diniatkan untuk bersedekah. Ini yang disepakati di antara semua ulama dari berbagai mazhab." (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 23/249)

Demikian, penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits. Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL