Keperawananku Hilang Ditangan Ayah Kandungku Sendiri 6 Tahun yang Lalu, Bahkan Hingga Kini Ia Masih Minta "Itu" Dariku
Penulis Unknown | Ditayangkan 28 Sep 2016 Seorang anak harusnya dicintai dan disayangi, karena selain buah hati kita, anak juga lah yang akan merawat kita kelak. Tapi lelaki bejat berikut ini malah memperkosa anaknya, mulai dari SD hingga SMA!
BACA JUGA: Jadi Surga Tersembunyi Para Kutu Buku, Lihatlah Keunikan Kabin di Tengah Hutan Ini
DIkutip dari Indozone, SS alias Sam (42), warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek diamankan oleh Tim Resmob Manguni Polda Sulut.
Lelaki itu dibekuk karena laporan dari istrinya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung mereka, ES (14). Bahkan ia pun melakukannya dengan sadar selama 6 tahun, mulai dari kelas III SD, hingga ES duduk di bangku SMA.
Perbuatan pelaku itu terungkap saat istrinya sedang bekerja, pelaku dalam keadaan telanjang bulat menerobos masuk ke kamar korban. Di dalam kamar tersebut, pelaku menyuruh anaknya melakukan hal asusila.
Namun permintaan ayah bejat itu langsung ditolak gadis yang kini duduk di bangku SMA itu, dengan alasan sedang haid. Pelaku marah hingga menampar anak gadisnya sambil mengancam akan menganiaya anaknya. Takut akan ancaman itu, ES pun menuruti permintaan bejat ayahnya.
Usai kejadian itu, korban menceritakan perilaku ayahnya kepada sang ibu. Dari situlah terungkap bahwa bahwa hal tersebut sudah sering dilakukan ayahnya sejak korban masih kelas III SD.
Tidak terima kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke SPKT Polda Sulut. Dari pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukannya atas keinginan korban sendiri di dalam rumahnya sejak anaknya lulus SD. "Saya minta maaf kepada keluarga saya, terutama anak saya yang saya sayangi sekali," ujar SS saat diwawancarai di Polda Sulut.
⠀
Pelaku pun mengakui meminta kepada anaknya untuk keluar dari rumah mereka kalau ada intimidasi dari keluarga. "Saya katakan pada anak saya lebih baik keluar dari rumah kalau begini keadaannya, tapi istri saya pun ikut keluar dari rumah," kata SS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan Undang-undang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman cukup tinggi, 12-15 tahun penjara.
⠀
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, karena ternyata kejahatan-kejahatan itu tidak kita sangka, datang dari orang terdekatnya, perlu kita waspadai bersama," pungkas Pitra. Astaghfirullah.. Tega sekali ya memperkosa buah hatinya sendiri.. menurutmu, hukuman apa yang cocok bagi ayah seperti itu?
BACA JUGA: Jadi Surga Tersembunyi Para Kutu Buku, Lihatlah Keunikan Kabin di Tengah Hutan Ini
DIkutip dari Indozone, SS alias Sam (42), warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek diamankan oleh Tim Resmob Manguni Polda Sulut.
Lelaki itu dibekuk karena laporan dari istrinya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung mereka, ES (14). Bahkan ia pun melakukannya dengan sadar selama 6 tahun, mulai dari kelas III SD, hingga ES duduk di bangku SMA.
Perbuatan pelaku itu terungkap saat istrinya sedang bekerja, pelaku dalam keadaan telanjang bulat menerobos masuk ke kamar korban. Di dalam kamar tersebut, pelaku menyuruh anaknya melakukan hal asusila.
Namun permintaan ayah bejat itu langsung ditolak gadis yang kini duduk di bangku SMA itu, dengan alasan sedang haid. Pelaku marah hingga menampar anak gadisnya sambil mengancam akan menganiaya anaknya. Takut akan ancaman itu, ES pun menuruti permintaan bejat ayahnya.
Usai kejadian itu, korban menceritakan perilaku ayahnya kepada sang ibu. Dari situlah terungkap bahwa bahwa hal tersebut sudah sering dilakukan ayahnya sejak korban masih kelas III SD.
Tidak terima kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke SPKT Polda Sulut. Dari pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukannya atas keinginan korban sendiri di dalam rumahnya sejak anaknya lulus SD. "Saya minta maaf kepada keluarga saya, terutama anak saya yang saya sayangi sekali," ujar SS saat diwawancarai di Polda Sulut.
⠀
Pelaku pun mengakui meminta kepada anaknya untuk keluar dari rumah mereka kalau ada intimidasi dari keluarga. "Saya katakan pada anak saya lebih baik keluar dari rumah kalau begini keadaannya, tapi istri saya pun ikut keluar dari rumah," kata SS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan Undang-undang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman cukup tinggi, 12-15 tahun penjara.
⠀
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, karena ternyata kejahatan-kejahatan itu tidak kita sangka, datang dari orang terdekatnya, perlu kita waspadai bersama," pungkas Pitra. Astaghfirullah.. Tega sekali ya memperkosa buah hatinya sendiri.. menurutmu, hukuman apa yang cocok bagi ayah seperti itu?