Kepesertaan BPJS Kesehatan Langsung Non-aktif Kalau Telat Bayar Iuran Sebulan

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 15 Sep 2016
Kepesertaan BPJS Kesehatan Langsung Non-aktif Kalau Telat Bayar Iuran Sebulan

Dengan tegas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.

Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.

"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016), demikian dilansir kompas.

Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.

Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).

Baca Juga : 
Wajib Bayar BPJS, Jika Belum Meninggal (Seperti Shalat ya....)
Kalo Butuh Alat Bantu Kesehatan, Manfaatkan yang GRATIS dari BPJS ini
Begini Caranya Agar Tiap Bulan Tak Bayar BPJS alias GRATIS
BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pemasangan Gigi Tiruan, Seperti ini Ketentuanya
Per September 2016, Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Langsung 1 KK

Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.

Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.

Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.

Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Apakah ini berarti jika setelah aktif tidak dapat menggunakan BPJS untuk rawat inap di Rumah Sakit rujukan Faskes tingkat Pertama/ Puskesmas..?
SHARE ARTIKEL