Per September 2016, Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Langsung 1 KK
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 07 Sep 2016 Mulai 1 september ini BPJS Kesehatan mengeluarkan skema pembayaran baru dimana ketika peserta melakukan pembayaran baik itu menggunakan salah satu nomor VA yang ada di dalam KK secara otomatis akan melakukan pembayaran untuk seluruh anggota keluarga.
Contoh saja anggota keluarga kita berjumlah 4 orang, jika sebelumnya kita harus melakukan transaksi per nomor VA x 4 anggota keluarga sehingga dikenakan biaya admin 2500 x 4 = 10.000/KK maka dengan skema baru ini cukup sekali transaksi langsung membayar 1 KK sekaligus sehingga hanya dikenakan 1 biaya admin.
Kelebihan atau keuntungan skema ini sudah kami terangkan diatas kita hanya dikenakan 1 kali biaya admin dan bahkan jika kita melakukan pembayaran menggunakan ATM, Internet baking ,SMS Banking atau melalui teller – teller bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya Administrasi gratis.
Baca Juga : Bisakah Berhenti atau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Seperti ini Uraianya
Pembayaran iuran akan tetap dikenakan 1 biaya admin/KK jika melalui channel – channel PPOB seperti POS, Indomart, Alfamart dan Channel lain.
Dan mulai September ini peserta tidak perlu menghafal no VA 1 keluarga untuk membayar iuran cukup 1 Va saja.
Sementara bagi BPJS Kesehatan sendiri dengan skema baru ini diharapkan dapat mengurangi jumlah peserta yang menunggak pembayaran.
Dan untuk kekurangannya bagi peserta yang terbiasa bayar nyicil kini sudah tidak bisa lagi, contoh saja pak Dadang yang biasanya membayar bulan ini nyicil bayar BPJS Kesehatan untuk kedua anaknya saja, lanjut bulan depan untuk dia dan istrinya yang penting agar kartu BPJS Kesehatannya tetap aktif namun dengan skema BPJS yang baru harus bayar full 1 KK .
Ketentuan denda pelayanan atas keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan:
Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan kepesertaan kembali aktif apabila peserta membayar iuran tertunggak paling banyak waktu 12 (dua belas) bulan.
Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap.
Denda sebagaimana yang dimaksud adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari setiap biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
b. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Nah dengan peraturan baru tersebut sudah kita jelaskan dampak positif maupun negatif bagi peserta BPJS kesehatan,
Sedikit tips dari kami :
Kami sarankan bayar melalui SMS banking, Internet banking, ATM bank yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan agar tidak dikenakan biaya admin.
Enaknya cukup membawa no VA salah satu keluarga untuk bayar iuran.
Demikian info bayar BPJS kesehatan harus 1 KK yang berlaku mulai awal september 2016 silahkan cek tagihan anda, tak perlu kawatir jika tagihan membengkak karena itu cukup di bayar salah satu VA saja.
Contoh saja anggota keluarga kita berjumlah 4 orang, jika sebelumnya kita harus melakukan transaksi per nomor VA x 4 anggota keluarga sehingga dikenakan biaya admin 2500 x 4 = 10.000/KK maka dengan skema baru ini cukup sekali transaksi langsung membayar 1 KK sekaligus sehingga hanya dikenakan 1 biaya admin.
Kelebihan atau keuntungan skema ini sudah kami terangkan diatas kita hanya dikenakan 1 kali biaya admin dan bahkan jika kita melakukan pembayaran menggunakan ATM, Internet baking ,SMS Banking atau melalui teller – teller bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya Administrasi gratis.
Baca Juga : Bisakah Berhenti atau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Seperti ini Uraianya
Pembayaran iuran akan tetap dikenakan 1 biaya admin/KK jika melalui channel – channel PPOB seperti POS, Indomart, Alfamart dan Channel lain.
Dan mulai September ini peserta tidak perlu menghafal no VA 1 keluarga untuk membayar iuran cukup 1 Va saja.
Sementara bagi BPJS Kesehatan sendiri dengan skema baru ini diharapkan dapat mengurangi jumlah peserta yang menunggak pembayaran.
Dan untuk kekurangannya bagi peserta yang terbiasa bayar nyicil kini sudah tidak bisa lagi, contoh saja pak Dadang yang biasanya membayar bulan ini nyicil bayar BPJS Kesehatan untuk kedua anaknya saja, lanjut bulan depan untuk dia dan istrinya yang penting agar kartu BPJS Kesehatannya tetap aktif namun dengan skema BPJS yang baru harus bayar full 1 KK .
Ketentuan denda pelayanan atas keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan:
Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan kepesertaan kembali aktif apabila peserta membayar iuran tertunggak paling banyak waktu 12 (dua belas) bulan.
Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap.
Denda sebagaimana yang dimaksud adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari setiap biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
b. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Nah dengan peraturan baru tersebut sudah kita jelaskan dampak positif maupun negatif bagi peserta BPJS kesehatan,
Sedikit tips dari kami :
Kami sarankan bayar melalui SMS banking, Internet banking, ATM bank yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan agar tidak dikenakan biaya admin.
Enaknya cukup membawa no VA salah satu keluarga untuk bayar iuran.
Demikian info bayar BPJS kesehatan harus 1 KK yang berlaku mulai awal september 2016 silahkan cek tagihan anda, tak perlu kawatir jika tagihan membengkak karena itu cukup di bayar salah satu VA saja.