Tak Banyak Yang Tahu, Inilah Zhihar, Panggilan Untuk Istri yang Membuat Kita Berdosa!
Penulis Unknown | Ditayangkan 24 Sep 2016 Mama, ayah, bunda, ibu, bapak adalah sebutan untuk kedua orang tua kita. Tapi nyatanya, pasangan suami istri, bahkan masih berpacaranpun sudah memanggil seperti itu dan tidak membedakannya. Lalu dosakah kita jika melakukan hal ini?
BACA JUGA: Hebohkan Netizen, Lihatlah Foto Selfie Bukti "Kemesraan" Ketiga Pasangan Pilkada DKI Jakarta Ini
Mungkin perbuatan ini bisa dikatakan sebagai bentuk Zhihar. Zhihar sendiri berasal dari kata ‘punggung’. Karena bentuk asli dari zhihar yaitu memanggil istri dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’.
Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya terhadap sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya.
Dikutip Wajibbaca dari Islampos, Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah: 2-4)
Panggilan yang termasuk Zhihar sebenarnya ada 2 : (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15)
Tapi memanggil dengan kata istrinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang Jahiliyyah.
Maksudnya, janganlah kita menyamakan orang tua kita dengan istri kita. Memanggil istri dengan maksud memuliakan dirinya tidaklah menjadi masalah dan berdosa.
BACA JUGA: Hebohkan Netizen, Lihatlah Foto Selfie Bukti "Kemesraan" Ketiga Pasangan Pilkada DKI Jakarta Ini
Mungkin perbuatan ini bisa dikatakan sebagai bentuk Zhihar. Zhihar sendiri berasal dari kata ‘punggung’. Karena bentuk asli dari zhihar yaitu memanggil istri dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’.
Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya terhadap sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya.
Dikutip Wajibbaca dari Islampos, Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah: 2-4)
Panggilan yang termasuk Zhihar sebenarnya ada 2 : (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15)
Tapi memanggil dengan kata istrinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang Jahiliyyah.
Maksudnya, janganlah kita menyamakan orang tua kita dengan istri kita. Memanggil istri dengan maksud memuliakan dirinya tidaklah menjadi masalah dan berdosa.