Setelah Ikut Pelatihan, Pengemis & Pengamen Alih Profesi Jadi Petugas PPSU

Penulis Unknown | Ditayangkan 22 Oct 2016
Walaupun banyaknya pekerjaan di Indonesia, Tapi ternyata banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan alias nganggur. Karena merasa putus asa, banyak yang memilih untuk mengemis dan mengamen di jalan. Tapi karena dilarang, banyak dari mereka yang terkena razia.

Setelah Ikut Pelatihan, Pengemis & Pengamen Alih Profesi Jadi Petugas PPSU

BACA JUGA: Hirako, Model Berwajah 20 tahunan yang Ternyata Umurnya Sudah...

Untuk mengurangi jumlah mereka, pemerintah rupanya melancarkan sebuah upaya yang cukup unik bagi pengamen dan pengemis.

Dikutip Wajibbaca dari Indozone, Petugas pelayanan pengawasan dan pengendalian sosial (P3S) Dinas Sosial yang bertugas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Ipin Purwanto, menyampaikan di kawasan itu jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah jauh berkurang.

Sebelumnya banyak PMKS yang mangkal disana, Soalnya kawasan itu dekat dengan stasiun dan terminal. Namun, sejak pasukan ungu dibentuk, jumlah PMKS yang terlihat di jalan mulai berkurang. Satu per satu mereka diangkut menggunakan mobil untuk dibawa dan didata di panti sosial.

Ipin mengatakan, jika ia memberdayakan petugas reaksi cepat tanggap (RCT) dan aplikasi pengaduan Qlue. Setiap pengaduan akan diterima administrasi Dinas Sosial DKI untuk diproses. "Jauh berubah, buktinya sampai siang ini kami belum mengamankan siapa-siapa," ujar Ipin saat ditemui Kompas.com di bawah flyover Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Namun Ipin menilai, ada saja PMKS yang membandel. PMKS tersebut kembali ke jalan meski pernah pernah diamankan petugas. PMKS yang diamankan akan diberikan penyuluhan dan pelatihan. Setelah langkah ini, para PMKS juga akan dilatih untuk bersusaha dan diberi kemampuan seperti kerajinan tangan hingga otomotif.

Hasil pelatihan itu, kata Ipin, ada sejumlah orang yang tadinya PMKS kini bekerja sebagai Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bekerja di kawasan Monumen Nasional (Monas).
SHARE ARTIKEL