Polemik Salat Jumat di Jalan Berujung MUI Diminta Keluarkan Fatwa
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 25 Nov 2016Ilustrasi shalat di jalan
Rencana aksi 2 Desember nanti menjadi hal yang bisa dibilang menggoyang bangsa. Demo untuk menyampaikan aspirasi umat muslim ini ditenggarai Kapolri ada pihak - pihak yang menunggangi aksi ini.
Rencana aksi turun ke jalan ini, massa aksi akan melakukan salat Jumat di jalan Sudirman-Thamrin. Polisi menegaskan jangan sampai demo mengganggu ketertiban umum.
Dikutip dari merdeka.com, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Rizieq Shihab bersikeras salat akan tetap dilakukan. Dikhawatirkan jika ini dilakukan mengakibatkan kemacetan dan merugikan kepentingan orang banyak.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kepolisian tidak pernah melarang masyarakat melakukan demo. Dia menyarankan pendemo memilih tempat lain untuk beribadah.
"Kalau mau salat Jumat Istiqlal ada, masjid-masjid besar ada. Kemarin saja muat. Kalau tidak muat ada Lapangan Banteng, enggak muat juga ada Monas," tegas Tito.
Baca Juga: Ini Faktor Besar di Balik Tragedi Myanmar Hingga Aung San Suu Kyi Tak Mampu Atasi Masalah Rohingya
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menekankan, masyarakat boleh melakukan demo namun harus memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat. Dalam aturan terdapat beberapa batasan di antaranya harus menjaga keamanan dan ketertiban.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yunahar Ilyas mengungkapkan Kapolri mengirim surat meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat di jalan. Saat MUI masih melakukan pengkajian karena ada proses harus dilakukan sebelum mengeluarkan fatwa.
"Karena di MUI ada prosedur mengeluarkan fatwa, jadi ini prosedurnya harus diserahkan kepada Komisi Fatwa karena ini kan sesuatu yang normatif, boleh enggak salat Jumat di jalan?" ungkapnya di Hotel Mercure Ancol.
Menurut Yunahar, hukum salat Jumat di jalan ini harus dilihat dulu siapa pelakunya dan apa alasan dia sampai harus salat Jumat di jalan. "Kalau musafir kan sendirian, apa enggak ada masjid di jalan atau bagaimana, semuanya harus jelas dulu," imbuhnya.
Yunahar berharap fatwa ini akan segera keluar dalam waktu dekat. "Waktunya paling cepat seminggu. Sekarang kita belum tahu jawabannya karena masih menunggu hasil fatwa," tuturnya.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menegaskan salat Jumat di jalan tidak sah. Selain itu, salat Jumat di jalan akan mengganggu ketertiban umum.
"Salat Jumat di jalan itu tidak sah menurut Imam Syafii dan Imam Maliki. Kalau imamnya di masjid, kalau keluar-keluar enggak apa-apa. Terus sengaja dari rumah mau salat Jumat di tengah jalan, salatnya aja enggak sah. Belum lagi mengganggu ketertiban, ganggu kepentingan orang lain," kata Said Aqil di sela-sela Kongres XVII Muslimat NU, di Asrama Haji Pondok Gede, Kamis (24/11).
Dia menegaskan hal itu sudah dibahas oleh para kiai NU. Dia mengatakan soal fatwa enggak ada kaitannya dengan Pilkada, apalagi kasus penistaan agama Basuki T Purnama ( Ahok).
"Pokoknya salat Jumat di jalan kapan pun, dimana pun, enggak sesuai menurut Iman Syafii. (Salat) Jumat harus ada di dalam bangunan. Yang sudah diniati untuk salat Jumat di sebuah desa atau di sebuah kota," jelasnya.
Dia mengimbau kepada keluarga besar NU tak ikut serta dalam demonstrasi 2 Desember mendatang. "Saya mengimbau keluarga NU jangan mengikuti demo. Sekali lagi, kan sudah diproses hukumnya. Mau apa lagi?" tandasnya.