Pria Pengganguran ini Bobol ATM Sampai Rp 1,9 M Hingga Akhirnya Tertangkap
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 13 Dec 2016Ilsutrasi ATM center
Bukan untuk ditiru karena apa yang anda tanam itulah yang anda tuai. Seperti yang dilakukan pria ini, mula-mula ia foya-foya dengan uang hasil kejahatanya hingga akhirnya ia berhasil diringkus.
Tim Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pengangguran di Rumah Makan di Tanjung Karang, Bandar Lampung. Dia diringkus setelah menggasak uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tersangka NKM (43) diduga telah beberapa kali membobol uang dalam mesin ATM. Salah satunya di Alfamart Wilayah Cengkareng Barat, Agustus 2016.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, modus yang digunakan dengan cara mengganjal uang dengan tangan sehingga tidak kena sensor mesin ATM.
"Tersangka NKM berkali-kali melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM. Tersangka menahan dengan tangan agar tidak melewati sensor yang ada pada mesin ATM," ujar Budi di gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (12/12) seperti diberitakan Merdeka.
Dengan cara itu otomatis uang akan keluar dari ATM dan saldo yang ada di ATM tidak terdebit atau berkurang.
Baca Juga: Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Parman Langsung Diamuk Massa
Tersangka mengaku mendapatkan cara tersebut dengan mempelajari di internet. "Dia mengambil uang hingga ratusan kali. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 1,9 miliar," jelas Budi.
Hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh tersangka digunakan membeli mobil Pajero dan telepon genggam merek Samsung S7. "Uangnya tinggal sisa Rp 15,7 juta," tutur Budi.
Tersangka berhasil ditangkap berkat hasil rekaman camera CCTV yang ada pada gerai ATM. Dari pelaku Polisi menyita kartu ATM Bank BCA, kartu ATM Bank BRI, kartu ATM BNI, kartu ATM Mandiri, 1 unit telepon genggam Samsung S7, uang tunai Rp 15,7 juta, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman minimal tujuh tahun penjara.