Pengguna Jalan Wajib Tahu! Inilah yang Akan Terjadi Jika Pakai Pelat dengan Nomor "Cantik"
Penulis Unknown | Ditayangkan 03 Jan 2017Maraknya pengendara kendaraan yang menggunakan nomor pelat cantik, atau deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar aturan, kini makin sering diciduk. Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilyah kerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cukup membuat penasaran masyarakat.
Baca juga : Kartu Identitas Anak, Sarana Pemantauan yang Mirip Seperti KTP, Ini Dia Penampakannya!
Salah satunya akibat ditambahkannya beberapa kategori baru yang sebelumnya tidak disebutkan tarifnya. Kategori yang cukup menarik perhatian adalah tarif baru bagi pemilik kendaraan yang menginginkan nomor kendaraan pilihan atau Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Kategori ini memperbolehkan pemilik kendaraan untuk menggunakan nomor polisi berupa satu hingga empat angka dengan kombinasi yang unik, baik dengan huruf maupun tidak dengan huruf di belakang. Biasanya para pengendara memesan nomor pelat dengan inisial namanya atau deretan angka ikonik tertentu untuk menunjukkan bahwa kendaraanya berbeda dengan yang lain. Menanggapi hal ini, AKBP Iwan Saktiadi, selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro jaya memberikan komentarnya.
“Sebagai salah satu bagian dari PNBP, maka NRKB pilihan ini diluar biaya BBN KB, STNK dan BPKB. Pemilik yang menginginkan nomor di luar urutan nomor yang tersedia harus mengajukan formulir khusus saat mengurus surat kendaraan,” ucap AKBP Iwan Saktiadi.
Formulir tersebut akan diproses dan setelah melalui pemeriksaan ketersediaan nomor, maka akan diterbitkan sertifikat nomor polisi pilihan tersebut. Sertifikat ini akan berlaku selama lima tahun.
Baca juga : Ketika Harus Ditanya "Sisa Kembalian Boleh Didonasikan?", Inilah yang Bisa Kamu Lakukan!
“Setelah lima tahun, nanti tergantung pemilik kendaraan mau memperpanjang nomor tersebut atau tidak. Besaran biayanya kembali seperti saat pertama mengajukan permohonan nomor pilihan tersebut. Jadi bayar biayanya per lima tahunan,” ucap Iwan.
Besaran biaya pembuatan NRKB Pilihan dimulai dari Rp 5 jutaan untuk empat angka hingga Rp 20 juta untuk satu angka. Oleh karena itu, ada baiknya untuk lebih mempertimbangkan kembali jika ingin menggunakan nomor pelat cantik yang kerap digunakan hanya untuk sensasi. Jika memang tidak ada kepentingan tujuan membuat nomor pelat modifikasi, toh pelat biasa juga tidak apa-apa asal kendaraan tetap nyaman dan dalam kondisi prima untuk berpergian.