Bolehkah Orang Tua Memakan Daging Aqiqah Anaknya Sendiri?
Penulis Unknown | Ditayangkan 15 Mar 2017Sebagai orang tua, meng-aqiqah anaknya hukumnya sunnah muakkad (dianjurkan).
Jadi apabila orang tua dirasa cukup dalam hal ekonomi, alangkah baiknya jika tidak mengabaikan sunnah ini.
Aqiqah sendiri dilakukan dengan menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki.
Namun jika tidak mampu, bisa juga dengan seekor kambing.
Sedangkan untuk anak perempuan, cukup dengan seekor kambing.
Sesuai anjuran dan tradisi, daging aqiqah biasanya dibagikan ke sekeliling rumah.
Daging tersebut juga bisa diberikan dengan keadaan matang atau mentah seperti yang disebutkan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah.
Orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentah atau yang sudah matang.
Daging tersebut bisa diberikan pada fakit miskin, tetangga, kerabat, atau dimakan dirinya beserta keluarganya.
Namun apa boleh jika orang tuanya yang memakan hasil daging tersebut?
Dikutip dari satumedia, Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah menyebutkan,
يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ
“Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya,” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5).
Judulan atau jasa adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya.
Hal ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545)
Bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian.
Maka berdasarkan hadits di atas, boleh bagi orangtua anak untuk memakan daging aqiqah anaknya