Islam Membolehkan Istri Minta Cerai, Asal Memenuhi 1 dari 6 Kondisi Berikut

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 24 Apr 2017
Islam Membolehkan Istri Minta Cerai, Asal Memenuhi 1 dari 6 Kondisi Berikut
21.cipneplex.com

Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah. Bahkan Allah mengancamnya dengan tidak memberikan surga pada wanita yang meminta cerai pada suaminya. Ini selaras dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau SAW bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)

Adapun jika kondisi rumah tangga itu berubah, maka seorang wanita dibolehkan meminta cerai dengan beberapa syarat dan ketentuan. Dikutip dari kabarmuslimah.com, para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta cerai dari suaminya. Berikut penjelasannya,

1. Suami sengaja menyiksa hati istri tapi tak mau menceraikan
Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan serta tingkah lakunya membenci istri, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.

2. Suami sering mendzalimi istri
Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendzalimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.

3. Suami tak menjalankan perintah agama
Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya.

Baca Juga: Suami, Begini Lho Cara Buat Istri Terus Cantik Tanpa Perawatan Mahal

4. Suami sudah tak memenuhi kewajibannya padahal mampu
Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri. Seperti contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya.

5. Suami yang tidak adil
Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.

6. Suami tidak pernah ada kabar sekitar 4 tahun
Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun.
SHARE ARTIKEL