Keluar Darah Saat Wudhu Bisa Membatalkan, Lantas Bagaimana dengan Gusi Berdarah?

Penulis Unknown | Ditayangkan 25 Apr 2017
Keluar Darah Saat Wudhu Bisa Membatalkan, Lantas Bagaimana dengan Gusi Berdarah?

Penyakit memang merupakan salah satu hal yang ingin dihindari oleh setiap manusia yang hidup di muka bumi. Banyaknya penyakit mulai dari yang ringan hingga yang butuh kewaspadaan pun diharapkan mampu dibasmi dan ditemukan penawarnya. Sehingga cara yang tepat adalah mencegahnya dengan melakukan pola hidup sehat.

Artikel pilihan : Was-was Saat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Solusi Jitunya!

Namun, jika berbicara masalah penyakit, hampir semua orang mengalami masalah gusi berdarah. Pernahkah mengalami gusi berdarah? Terkadang kondisi ini datang tanpa kita sadari. Bahkan sebagian orang sering kali mengabaikan gusi berdarah ini. Padahal gusi berdarah adalah penyebab awal terjadinya sakit gigi atau gigi berlubang.

Karena gusi berdarah ini bisa datang kapan saja, lalu bagaimana jika tiba-tiba berdarah setelah wudhu, apakah wudhunya batal?

Gusi berdarah tidak membatalkan wudhu. Di antara dalil tegas hal ini adalah keterangan yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara muallaq,

وَبَزَقَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى دَمًا فَمَضَى فِي صَلاَتِهِ

Ibnu Abi Aufa pernah meludahkan darah dan beliau tetap melanjutkan shalatnya,” (Shahih Bukhari, 1:46).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai, sanad hadis ini shahih. Karena keluar darah bukan termasuk pembatal wudhu. Banyak sahabat yang terluka ketika berperang dan mereka shalat sementara luka mereka terkadang mengucurkan darah. Sahabat Jabir RA menceritakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَرُمِيَ رَجُلٌ بِسَهْمٍ، فَنَزَفَهُ الدَّمُ، فَرَكَعَ، وَسَجَدَ وَمَضَى فِي صَلاَتِهِ

Nabi SAW pernah melakukan peperangan Dzatur Riqa’. Dan ada seorang sahabat yang terkena panah (ketika shalat), dan darahnya keluar. Namun dia tetap lanjutkan rukuk dan sujudnya serta menyelesaikan shalatnya (Shahih Bukhari secara muallaq, 1/46).

Keluar Darah Saat Wudhu Bisa Membatalkan, Lantas Bagaimana dengan Gusi Berdarah?

Artikel pilihan : Karena Seorang Wanita Dilahirkan Sampai 3 Kali, Bagaimana Mungkin?

Riwayat inilah yang menjadi acuan para ulama untuk menyatakan bahwa keluar darah, tidahlah membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum keluar darah setelah wudhu. Jawaban beliau,

خروج الدم من الفم بعد الوضوء لا ينقض الوضوء بل لو خرج من غير الفم دم كثير أو قليل فإنه لا ينقض الوضوء إلا ما خرج من السبيلين القبل أو الدبر فإنه ينقض الوضوء

Keluar darah dari mulut setelah wudhu, tidak membatalkan wudhu. Bahkan jika keluar darah dari selain mulut, keluar banyak atau sedikit, tidak batal wudhunya, kecuali jika darah itu keluar dari dua jalan depan (qubul) atau belakang (dubur), karena semacam ini bisa membatalkan wudhu.
SHARE ARTIKEL