Talak Menjadi Sunnah hingga Wajib Jika Kondisi Rumah Tangga Seperti ini
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 25 Apr 2017pixabay.com
Imam Ahmad berkata bahwa telah bercerita kepadaku Yunus dari Hammad bin Salamah, dari Ali dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa’id bahwasanya Rasulullah SAW bersabda kepada Ibnu Shayyad, “Apa yang kamu lihat?” Dia menjawab, “Saya melihat singgasana di atas lautan yang dikelilingi oleh beberapa ular.” Maka Rasulullah bersabda, “Dia telah melihat singgasana iblis.” (HR. Ahmad).
Dari Atha’ bin as-Sa’ib, dari Abdurrahman as-Sulami dari Abu Musa al-Asy’ari bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya iblis menyebarkan bala tentaranya kepada orang-orang yang berserah diri kepada Allah lalu berkata, ‘Barangsiapa yang mampu menyesatkan manusia, maka saya akan memberikan kepadanya mahkota.’ Tatkala kembali, di antara mereka berkata, ‘Apakah yang telah kamu perbuat?’ Dia menjawab, ‘Saya telah membuat dua orang bersaudara saling bermusuhan.’ Iblis berkata, ‘Kamu belum berbuat apa-apa karena sebentar lagi keduanya akan berdamai.’ Kemudian berkata kepada yang lain, ‘Apa yang telah kamu lakukan?’ Dia menjawab, ‘Saya akan terus menggoda hingga dia menalak istrinya.’ Iblis berkata, ‘Kamu belum melakukan sesuatu, dia akan menikah dengan laki-laki lain.’ Dia berkata kepada yang lain, ‘Apa yang kamu lakukan?’ Dia menjawab, ‘Saya akan terus menggoda hingga dia minum khamer.’ Iblis berkata, ‘Teruskan apa yang telah kamu lakukan.’ Kemudian dia berkata kepada yang lain, ‘Apa yang telah kamu lakukan?’ Dia menjawab, ‘Saya akan terus menggoda hingga dia berzina.’ Iblis berkata, ‘Teruskan apa yang telah kamu lakukan.’ Kemudian berkata kepada yang lain, ‘Apa yang telah kamu lakukan?’ Dia menjawab, ‘Saya akan menggoda hingga dia membunuh.’ Maka iblis berkata, ‘Teruskan apa yang telah kamu lakukan’.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya).
Baca Juga: Jangan Ucapkan 3 Hal ini pada Pasangan Hidup Anda, Meski Bertengkar Hebat
Dikutip dari syahida.com, sesungguhnya talak ada dua macam:
Pertama, talak yang diharamkan atau makruh, yaitu pada waktu keadaan rumah tangga baik, hubungan suami dan istri sangat bagus, satu sama lain saling menjalankan kewajiban rumah tangga dan masing-masing mendapatkan hak secara sempurna. Dalam kondisi seperti ini, para ulama berpendapat bahwa talak hukumnya haram, atau makruh.
Kedua, talak yang berhukum wajib, atau sunnah, yaitu tatkala rumah tangga berantakan, hubungan antara suami dan istri retak, masing-masing tidak mendapatkan hak dan menunaikan kewajiban secara baik, dan salah satu pihak tidak shalat atau melakukan kemungkaran, sementara susah untuk memberi nasihat dan merubahnya. Dalam kondisi seperti ini, para ulama berpendapat bahwa talak hukumnya wajib atau sunnah.
Maka kegembiraan setan terhadap terjadinya talak terdapat pada jenis talak yang pertama, sebab perpisahan di antara dua orang yang sudah rukun dan damai, serta telah membangun hubungan di atas ketaatan dan ibadah kepada Allah merupakan suatu kehancuran dan kesengsaraan bagi kedua belah pihak.
Imam Atha’ berkata bahwa talak adalah kehancuran sebab dengan talak setan mampu melakukan banyak kesesatan terhadap kedua belah pihak antara lain, bisa jatuh kepada perbuatan zina, kejahatan zhahir dan batin, sihir, permusuhan dan kebencian atau boleh jadi dia akan kembali kepada istri dengan cara haram. Adapun sabda Nabi SAW,
“Dia menjawab, ‘Saya akan terus menggoda hingga dia menalak istrinya.’ Iblis berkata, ‘Kamu belum melakukan sesuatu, dia akan menikah dengan laki-laki lain’.”