Mendengar Adzan Shubuh Saat Makan Sahur, Berhenti atau Diteruskan ?
Penulis Penulis | Ditayangkan 27 May 2017Pertanyaan:
Bagaiamana hukumnya jika seseorang mendengar adzan (shubuh), sedangkan ia masih melangsungkan minum atau makan, apakah harus di tinggal sisa makananya atau di teruskan ?
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Sebagian kalangan ada yang secara rancu memahami hadits tentang bolehnya tetap makan dan minum walau pun sudah terdengar adzan shubuh. Di antaranya adalah hadits berikut ini :
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud)
Dan juga yang lain yang senada esensinya :
أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالإِنَاءُ فِي يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا
Pernah iqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahuanhu. Dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya (HR. Ibnu Jarir)
Padahal kita tahu bahwa batas mulai puasa adalah terbitnya fajar, dan ketentuan itu datang langsung lewat firman Allah SWT di dalam Al-Quran :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar...” (QS Al-Baqarah: 187)
Bagaimana mungkin ketika muadzin mengumandangkan adzan, kita masih saja meneruskan makan dan minum, padahal seorang muadzdzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah mengetahui pasti fajar telah terbit?
Kalau saja kita lebih luas dalam memandang dalil-dalil, maka hadits-hadits di atas pada hakikatnya tidak akan bertentangan dengan ayat Al-Quran. Dan kemungkinannya adalah sebagai berikut :
1. Adzan Pertama
Dan jawaban yang paling mendekati adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yang dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk shalat malam atau untuk makan sahur.Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rasulullah SAW dikumandangkan dua kali. Adzan yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, waktunya beberapa saat sebelum terbit fajar. Adzan yang kedua adalah adzan yang dikumandangkan oleh Abdullah bin Ummi Maktum, waktunya adalah ketika fajar telah terbit, yang juga merupakan adzan untuk dimulainya puasa dan masuknya waktu untuk shalat shubuh.
Hal itu semakin jelas kalau kita telaah hadits berikut ini :
أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ
Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari).
Dan di dalam Shahih Muslim juga ada hadits yang secara tegas membedakan antara adzan pertama dan adzan kedua.
لاَ يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ وَلاَ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيل وَلَكِنِ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الأُْفُقِ
Adzan yang dikumandangkan oleh Bilal tidak mencegah kamu dari makan sahur, dan juga fajar yang memanjang. Namun yang mencegahmu makan sahur adalah fajar yang merbak di ufuk. (HR. Muslim).
BACA JUGA: Siapa Bilang Mandi Malam Bikin Rematik, Inilah Manfaat Mandi Malam Malah Menjadi Pembuka Pintu Surga
2. Penjelasan Para Ulama
Untuk lebih yakinnya bahwa tidak benar kalau sudah berkumandang adzan shubuh, masih dibolehkan makan dan minum, mari kita simak pendapat para ulama tentang hal ini.Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.
Syaikh Shalih Al-Munajjid -dengan beralasan bahwa kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya-, mengatakan bahwa bila adzan itu dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin.
Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun tetap saja beliau lebih berhati-hati untuk berhenti makan ketika itu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Dikutip dari Rumah Fiqih
Merasa artikel ini bermanfaat? Yuk SHARE juga ke teman-temanmu agar mendapat informasinya. Untuk artikel menarik dan bermanfaat lainnya, LIKE fanpage kami, Berita Islam.