Batalkah Jika Mencium Istri Saat Puasa, Meskipun Hanya Sebuah Kecupan?
Penulis Unknown | Ditayangkan 09 Jun 2017Apa jadinya ketika kita sedang berpuasa lantas kita mencium orang yang kita kasihi semisal istri? Batalkah puasa kita?
Diketahui bahwa puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki keutamaan luhur dalam islam. Dimana umat islam diajarkan untuk melatih diri melalui ibadah puasa. Baik pelatihan diri yang berupa lahir, seperti menahan dahaga dan lapar, maupun latihan yang bersifat batin, seperti menjaga hawa nafsu dan menghindarkan hati dari sifat-sifat tercela.
Artikel pilihan : "Dimana Rumahmu Wahai Calon Istriku? Izinkan Aku Membawa Serta Orang Tuaku Kesana"
Sehingga sudah jelas jika hakikat puasa adalah kondisi dimana seseorang menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Hal yang membatalkan itu berupa makan, minum dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan pahala puasa. Lalu, bagaimana jika seorang suami mencium istri saat berpuasa? Apakah puasanya batal?
Pada suatu waktu di bulan Ramadhan, Sayyidina Umar bin Khattab tak tahan untuk tidak mencium istrinya. Sesaat Umar ingat bahwa ini bulan Ramadhan, maka hebohlah Umar dan bergegas menemui Nabi ﷺ dan melaporkan kepada Nabi, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa”.
Rasulullah kemudia menanggapi Umar, beliau ﷺ balik bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Umar menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad).
Nabí ﷺ menyamakan keadaan orang yang mencumbu istri sebagaímana orang yang berkumur. Orang yang berkumur dengan aír ketíka puasa, selama tídak menelan aír, puasanya tídak batal. Demíkían pula, orang yang mencumbu istri ketíka puasa, selama tídak sampaí keluar mani, maka puasanya tídak batal.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
“Nabi ﷺ biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhori).
Syaikh Yusuf Qardhawi menambahkan, beberapa orang secara bergantian pernah bertanya kepada Rasulullah perihal mencium istri. Saat yang bertanya adalah orangtua, beliau membolehkannya. Namun saat yang bertanya adalah pemuda, beliau melarangnya.
Artikel pilihan : Cintai dengan Cara Halal, Bukan Menghalalkan Segala Cara untuk Mencintai!
Aisyah menambahkan ketika ada orang yang dijawab “tidak boleh” bertanya bukankah Rasulullah melakukannya? Aisyah menjawab “Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”
“Menurut saya,” simpul Saikh Qardhawi, “inilah substansinya. Yaitu mampu menguasai syahwatnya dan mengendalikan nafsunya, meskipun ia anak muda.”
Kesimpulan:
Mencium atau berciuman saat sedang berpuasa tidak membatalkan tehadap puasa. Namun tetap mesti dihindari. Status hukumnya makruh apabila berciuman tersebut disertai dengan syahwat. Adapun apabila berciuman tersebut menyebabkan keluarnya air mani, atau tertelannya ludah pasangan, atau menjurung pada hubungan intim, maka tidak diperkenankan untuk berciuman. Hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Jadi bagaimana menurutmu?