Sama Namun Tak Serupa ini Bedanya Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 26 Oct 2017

Sama Namun Tak Serupa ini Bedanya Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Bagaimana Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah?

Ustadz, jika bank Islam tidak beroperasi dengan sistem bunga, bagaimana mereka mendapatkan keuntungan? 

Apakah pungutan yang mereka ambil sebagai biaya pelayanan termasuk riba? Apa saja transaksi yang dianggap Islam sebagai riba

Sistem bunga yang menjadi andalan bank-bank komersil adalah sitem riba yang diharamkan, dilaksanakan dengan memberikan pinjaman atau meminjam dengan riba.

Bank memberikan pinjaman kepada nasabah, sedangkan nasabah yang menyimpan uang di bank mendapatkan imbalan. Pinjam meminjam dengan adanya keuntungan adalah riba yang disepakati keharamannya.

Para ulama dahulu hingga sekarang telah sepakat bahwa semua pinjaman yang mendatangkan manfaat, maka di termasuk riba. Pinjaman berbunga diharamkan tanpa diragukan lagi.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Semua pinjaman yang disyaratkan adanya tambahan di dalamnya maka dia haram tanpa ada perbedaan pendapat.”

Ibnu Munzir berkata, “Mereka sepakat bahwa jika pihak pemberi hutang menetapkan syarat adanya tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman berdasarkan hal itu, maka tambahan itu merupakan riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Kaab dan Ibnu Abbas serta Ibnu Mas’ud, bahwa mereka dilarang dari simpan pinjam yang mendatangkan manfaat.” (Al-Mughni, 6/436)

Tidak ada bedanya, apakah pinjaman itu bersifat uang atau materi atau sesuatu yang dapat dibeli dengan uang. Jika disyaratkan adanya keuntungan dari peminjaman tersebut, maka dia diharamkan.

Telah disebutkan dalam ketetapan Majma Buhuts Islami di Al-Azhar, tahun 1385 H – 1965 M yang mengumpulkan berbagai utusan dari 35 negeri Islam,

“Keuntungan dari berbagai peminjaman seluruhnya adalah riba yang diharamkan, tidak ada bedanya, apakah dinamakan peminjaman konsumtif ataukah peminjaman produktif, karena nash-nash dalam Al-Quran dan Sunah secara keseluruhan secara jelas mengharamkan kedua macam riba tersebut. Seluruh transaksi peminjaman yang mendatangkan manfaat, maka dia termasuk transaksi riba yang diharamkan.”

Adapun perbankan dan jasa keuangan Syariah berpatokan pada transaksi yang dibolehkan, baik dalam bentuk jual beli atau saham dan lainnya dalam berbagai bentuk investasi harta. Juga dengan mengambil keuntungan dari jasa transfer serta mengambil selisih kurs dalam jual beli mata uang.

Berikut ini merupakan contoh sederhana perbedaan antara transaksi riba dengan transaksi yang disyariatkan dan bagaimana bank mengambil untung dari kedua transaksi ini.

Jika seorang nasabah ingin mendapatkan keuntungan dari harta yang diinvestasikan, maka dia menyimpan hartanya untuk ditabung di bank riba, maka bank memberikan kepadanya bunga tertentu sedangkan modal pokoknya dijamin tetap.

Ini hakekatnya adalah riba, nasabah meminjamkan kepada bank, lalu bank mengambil manfaat dari uang yang disimpan itu dengan meminjamkannya kepada nasabah lainnya dengan mengambil keuntungan darinya.

Maka bank meminjam dan meminjamkan lalu mengambil manfaat dengan selisih keuntungan.

Adapun bank Syariah, salah satu caranya adalah menerima uang nasabah untuk diinvestikan dalam proyek bisnis atau properti atau semacamnya, lalu nasabah diberikan prosentase dari keuntungan, bank pun seperti halnya nasabah memiliki jatah prosentase keuntungan.

Keuntungan bank didapat dari keuntungan proyek tersebut, boleh jadi keuntungannya lebih besar dibandingkan keuntungan yang didapat dari bank riba yang diharamkan.

Akan tetapi dalam masalah investasi ini ada konsekwensinya, maka itu hendaknya harus bersungguh-sungguh dan mencari pilihan proyek yang bermanfaat dan dapat dijalankan serta mungkin untuk dikontrol agar hasilnya tampak.

Perbedaan antara bank riba dan bank Islam dalam contoh ini adalah perbedaan antara simpan pinjam yang mengandung riba yang diharamkan dengan investasi yang seorang nasabah juga dapat menanggung kerugian hartanya.

Tidak ada jaminan bahwa modal dasarnya tetap ada, akan tetapi, jika beruntung maka dia mendapatkan keuntungan yang halal.

Maksudnya adalah; bahwa bank Islam memiliki banyak cara yang dibenarkan syariat untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, bank-bank Islam ini mulai tumbuh berkembang, bahkan sejumlah

Negara non muslim sedang berusaha menggagas system perbankan Islam karena dia mendatangkan keuntungan serta dapat menghindar dari dampak buruk system riba yang banyak menimbulkan kerugian.

Praktek transaksi riba itu banyak, di antaranya; Simpan pinjam berbunga, menukar mata uang secara kredit, tukar menukar emas dengan selisih kelebihan atau dengan penangguhan, perkara-perkara yang hakikatnya mengandung riba, seperti diskon surat-surat komersil, saving account, surat-surat investasi berhadiah, denda akibat keterlambatan cicilan atau kartu kredit. Wallahu a’lam. []

SHARE ARTIKEL