Benarkah Memberi Nama Masjid `Ar Rahman` Tidak Boleh? Ternyata Yang Baik Itu Seperti Ini
Penulis Penulis | Ditayangkan 16 Nov 2017Boleh menggunakan nama Allah yang tidak khusus untuk diri-Nya. Sementara nama yang khusus untuk-Nya, hukumnya haram. Seperti ini yang ditegaskan an-Nawawi dalam Syarh Muslim.
Berikut penjelasannya :
Keberadaan masjid sudah menjadi bagian dari masyarakat Muslim, termasuk di Indonesia. Tidak sulit menemukan masjid jika kita berada di suatu daerah.
Masjid-masjid tersebut pun punya nama beragam. Ada yang dinamai Nurul Iman, Babus Salam, Baitul Rahman, dan lain-lain.
Tetapi, ada pula masjid yang dinamai dengan salah satu Asmaul Husna yang merupakan nama-nama Allah SWT. Salah satu contoh nama yang dipakai adalah 'Ar Rahman'.
Sementara ada pendapat yang menyatakan masjid tidak boleh dinamai dengan Asmaul Husna. Benarkah demikian?
Sikutip dari konsultasisyariah berikut sebuah pertanyaan, "Tanya sedikit tadz, apakah boleh menamai masjid dengan ar-Rahman? Trim’s"
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita mengimani bahwa Allah memiliki banyak nama, yang semuanya sempurna (al-Asma’ al-Husna). Allah berfirman,
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
Dilihat dari kekhususannya, nama-nama Allah dibagi menjadi 2:
[1] Nama Allah yang hanya khusus untuk Allah. Nama ini tidak boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Allah, ar-Rab, al-Ahad, al-Mutakabbir, al-Jabbar, al-A’laa (Yang Maha-Tinggi), Allamul Ghuyub (Yang mengetahui semua yang ghaib).
[2] Nama Allah yang tidak khusus untuk Allah. Nama ini boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Sami’, Bashir, Ali, Hakim, atau Rasyid.
Allah menyebut manusia dengan sami’ bashir (makhluk yang mendengar dan melihat). Allah berfirman,
إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا
Ada sahabat yang namanya Ali bin Abi Thalib, atau Hakim bin Hizam. Nama beliau termasuk asmaul husna.
Dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib – kitab Syafiiyah – dinyatakan,
جواز التسمية بأسماء الله تعالى التي لا تختص به ، أما المختص به فيحرم ، وبذلك صرح النووي في شرح مسلم
Termasuk diantara nama yang khusus milik Allah adalah ar-Rahman.
Allah berfirman,
قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى
Allah juga berfirman,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا
Dari sisi maknanya, kata ar-Rahman [الرَّحْمَنُ] mengikuti pola (wazan) Fa’laan [فَعْلَانُ] yang menunjukkan makna hiperbol, untuk menunjukkan sesuatu yang luas.
Sehingga kata ar-Rahman maknanya adalah dzat yang memilki rahmat yang sangat luas, meliputi seluruh alam.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
“الرحمن” أي ذو الرحمة الواسعة؛ ولهذا جاء على وزن «فَعْلان» الذي يدل على السعة.
Sementara makhluk tidak ada yang memiliki rahmat yang luas, meliputi seluruh alam. Sehingga, nama ini hanya khusus untuk Allah, dan tidak boleh digunakan untuk makhluk.
An-Nawawi mengatakan,
وَاَعْلَمُ أَنَّ التَّسَمِّيَ بِهَذَا الاسم – يعني ملك الأملاك – حرام، وَكَذَلِكَ التَّسَمِّي بِأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى الْمُخْتَصَّةِ بِهِ كَالرَّحْمَنِ وَالْقُدُّوسِ وَالْمُهَيْمِنِ وَخَالِقِ الْخَلْقِ وَنَحْوِهَا
Ketahuilah bahwa menggunakan nama Allah yang ini – yaitu Malik a-Amlak (Raja Diraja) – hukumnya haram. Demikian pula nama-nama Allah yang khusus untuk Allah, seperti ar-Rahman, atau al-Quddus, al-Muhaimin, Khaliqul al-Khalq dan semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 14/122).
Masjid ar-Rahman
Istilah masjid ar-Rahman artinya bukan masjid milik ar-Rahman, tapi masjid yang benama ar-Rahman.
Sementara masjid itu makhluk. Benar, masjid adalah bangunan yang mulia, termasuk baitullah (rumah Allah). Namun dia makhluk. Karena itu, termasuk dalam kondisi di atas, tidak boleh diberi nama dengan nama ar-Rahman.
Yang lebih tepat, diberi nama Masjid Baiturrahman.