Sebenarnya Halal Atau Haram, Asuransi dan KPR Dalam Islam?
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 21 Nov 2017Halal atau haram?
Bukankah memang sudah menjamin sesuatu yang belum jelas itu tidak boleh dalam islam! itu jelas sekali!
Dalam Islam tidak ada asuransi. Apa itu asuransi? Menjamin sesuatu yang belum jelas bagi seseorang.
Asuransi hanya mengiming — imingi seseorang untuk bergabung hal yang tidak terjadi.
Kalau Anda sakit akan dirawat gratis sekian hari, kalau anda tabrakan, kalau mati, dan kalau kalau yang lain.
Hal tersebut terlarang dalam Islam. Dalam Islam tidak boleh menjanjikan
jika seseorang akan terjadi sesuatu, maka harus bayar sesuatu yang belum terjadi tersebut.
Baca juga : Ditanya Intel "Sebenarnya Aliran Ustadz ini Apa?" Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Hasil survei, orang yang tidak memakai klaim asuransi sebesar 75 persen, artinya sebagian kecil saja yang melakukan klaim.
Contoh, ada orang sudah bayar 5 tahun bayar premi tidak pernah rawat inap, artinya dalam 5 tahun tersebut tidak terjadi klaim.
Asuransi masuk dalam hal yang dilarang oleh Rasul. Nabi Muhammad melarang mutlak transaksi Gharar.
Gharar adalah transaksi yang merugikan salah satu pihak atau transaksi yang tidak jelas produknya, waktunya, tempatnya,jenis produknya, dan harganya.
Dan sebaliknya ketika tidak terjadi sakit dalam setahun tersebut maka dianggap hangus.
Hal inilah yang tidak jelas, bagaimana mungkin premi seratus ribu perbulan tiba — tiba menjadi lima juta rupiah dan ketika tidak sakit menjadi hangus.
Oleh karena itulah perusahaan asuransi memiliki keuntungan yang besar karena yang melakukan klaim kecil sekali persentasenya dibanding yang tidak klaim.
Target di asuransi untuk kematian itu diumur 75 tahun. Misal selama 30 tahun membayar premi hingga meninggal dibawah umur 75 tahun.
Maka ketika uang premi dihitung dan dikumpulkan selama itu dibandingkan dengan uang yang diberi karena adanya kematian hasilnya tidak seimbang.
Baca juga : Wanita Memang Baiknya Shalat di Rumah, Tapi Jangan Dilarang Jika Ingin Shalat di Masjid, Baca Dulu Penjelasannya
Jika sakit lebih baik ikhtiar atau bisa juga dengan menabung sebagai dana cadangan ketika sakit, itu lebih baik karena tidak ada gharar.
Menabung pakai uang sendiri dan ketika ada kebutuhan pakai uang sendiri, selesai. Tidak ada transaksi gharar.
Sistem asuransi yang ada saat ini tidak ada sisi yang dibolehkan dalam Islam.
Misal mobil diasuransikan sebesar lima juta rupiah dan mobil tersebut hilang.
Asuransi anggap melakukan cover 75 persen dari harga mobil 200 juta. Maka dari manakah uang tersebut?
Hal tersebut adalah gharar, sama dengan riba.
Di lapangan banyak terjadi kasus orang sengaja menghilangkan mobilnya agar bisa klaim asuransi.
Misal setiap tahun bayar 5 juta untuk asuransi.
Mobilnya misalnya harga saat beli 250 juta, dalam lima tahun turun 40 persen sehingga harga jual mobil 250–100 = 150 juta.
Ketika hilang asuransi mengganti 75 persen dari harga beli yaitu 187,5 juta. Karena hasil klaim asuransi yang lebih besar itulah kadang orang sengaja menghilangkan mobilnya.
Baca juga : Mengatakan "Insya Allah" Ketika Janjian dengan Non-Muslim, Benarkah Tidak Boleh?
Hal tersebut termasuk manipulasi, gharar dan dzolim. Dalam Islam tidak diperbolehkan hal ini.
Saat ini asuransi sudah melilit kita, masuk ke semua lembaga dan seperti tidak bisa lepas.
Terkait Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kalau memang tidak mampu membeli rumah jangan paksakan KPR.