Wanita Memang Baiknya Shalat di Rumah, Tapi Jangan Dilarang Jika Ingin Shalat di Masjid, Baca Dulu Penjelasannya
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 21 Nov 2017"Sudah kamu sholat dirumah saja, lagian wanita lebih baik sholat dirumah"
Pernah dapat omongan seperti itu, ataukah anda yang bilang seperti itu. Sekarang jangan dilarang, biarkan jika ingin berjamaah di masjid, karena ini faktanya.
kebanyakan muslimah kurang mengetahui jika keinginan berjamaah di masjid itu sebenarnya bukan kewajiban untuknya.
Memang pahalanya lebih melimpah, namun karena Rasulullah memahami begitu repotnya muslimah jika harus ke masjid, karena ada beberapa hal, termasuk mengurus anak, memasak dan menjaga rumah.
Baca juga : Shalat Dhuha di Jam Kerja, Kan Nggak Ada Istirahat Waktu Dhuha, Apa Boleh?
Ibnu Hazm ra berkata dalam Al Muhalla: “Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat maktubah (shalat fardhu) secara berjamaah di masjid (dan ini tidak diperselisihkan dikalangan ulama)”
Namun keikutsertaan wanita ikut berjamaah di dalam masjid pernah terangkum dalam kisah yang diriwayatkan Abu Qatadah Al-Anshari ra, berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Aku berdiri untuk menunaikan shalat dan tadinya aku berniat untuk memanjangkannya. Namun kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun memendekkan shalatku karena aku tidak suka memberatkan ibunya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 868)
Mengutip dari ummi, dari sini bisa diketahui bahwasanya, Rasulullah tidak melarang wanita untuk berjamaah dimasjid, namun tidak pula menganjurkannya, beliau juga menghormati wanita yang berjamaah dengan memendekan shalat (bacaan, durasi ).
Imam An-Nawawi ra menyatakan hukum shalat berjamaah bagi wanta tidak fardhu ‘ain tidak pula fardhu kiyafah, akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja. (Al-Majmu’ Syahrul Muhadzdzab).
Imam Asy-Syaukani menyatakan shalat wanita lebih baik dirumah dari pada berjamaah dimasjid, jika mereka mengetahui.
Baca juga : Jangan Merasa Dirimu Orang yang Peka, Jika Belum Peka Pada Kode Halus dari Bos Besar ini
Apabila tidak mengetahui, dan meminta izin untuk pergi berjamaah ke masjid dengan keyakinan mendapat pahala yang lebih besar.
Shalat dirumah lebih utama buat wanita karena aman dari fitnah, penekanan ini seperti ucapan Aisyah yang melihat para wanita keluar ke masjid dengan tabarruj dan bersolek (Nailul Authar).
Ada beberapa poin atau persyaratan bagi wanita jika ia ingin bersungguh-sungguh berjamaah ke masjid untuk mendapatkan pahala dalam kitab al Mughni, semata hanya karena Allah bukan karena niatan lainnya:
1.Izin suami
Ini adalah syarat utama seorang wanita yang ingin berjamaah ke masjid. Jika suami tidak mengizinkan, dengan alasan yanga masuk akal, janganlah membantah, karena ridha-nya suami untuk istrinya ke masjid termasuk syarat yang sangat penting.
2.Memakai pakaian menutup aurat
Tentu hal ini sangatlah penting dilakukan. Bagaimana mungkin wanita pergi kemasjid dengan pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuhnya dan tipis akan membuat jamaah lain tidak terganggu? Maka pakailah pakaian yang sopan, bahan tidak tipis dan menutup aurat.
3.Wanita itu pergi dengan tanpa wewangian (minyak wangi)
Mengapa tanpa minyak wangi? Karena pada dasarnya akan mengundang perhatian bagi jamaah lelaki dan malah mengganggu kekhusukan shalat, karena biasanya aroma minyak wanita lebih feminism dan bisa membangkitkan nafsu buruk lelaki.
4.Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan, tidak bersolek/berdandan yang berlebihan dan pakaian yang menarik perhatian, khususnya untuk lawan jenis
Poin ini sangat jelas, karena jika wanita pergi kemasjid dengan dandanan yang menor, perhiasan yang berlebihan malah akan menimbulkan mudharat dan bahaya bagi dirinya.
Baca juga : MasyaAllah, Inilah 4 Janji Allah Pada Hamba Nya yang Bersungguh-Sungguh Beriman Terhadap Nya
5.Wanita itu tidak boleh mengabaikan hak suami dan anak-anak, saat ditinggalkan ke masjid
Alih-alih beribadah ke masjid janganlah lupa dengan hak suami, seperti memasak, menata rumah dan menyiapkan keperluan mereka.
Apalagi jika mempunyai anak kecil yang dimungkinkan akan membuat gaduh dan menganggu kekhusukan beribadah, atau mengompol dan lain sebagainya didalam masjid, maka pertimbangkan kembali untuk shalat jamaah ke masjid.
6.Kepergiannya tidak menimbulkan fitnah
Jika wanita kepergiannya ke masjid bisa menimbulkan fitnah atau pembicaraan dikalangan jamaah lainnya, atau oranglain, maka sebaiknya tidak perlu melakukannya, sebelum hal-hal yang menimbulkan fitnah tersebut dapat diluruskan. Karena itu tidak membawa manfaat bagi wanita itu sendiri juga orang lain.
Demikianlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika wanita ingin beribadah jamaah ke masjid, semoga bermanfaat.