Kenalan Dimedsos, Pria 32 Tahun ini Sebarkan Foto "Syur" Korbannya yang Masih Kelas 6 SD

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 20 Dec 2017
Kenalan Dimedsos, Pria 32 Tahun ini Sebarkan Foto
Foto: tribunnews.com, ilustrasi foto syur bocah sd 

Semakin miris kelakuan anak "Jaman Now"

Berawal dari kenalan di Facabook sampai berlanjut kemudian sering meminta foto "syur" korban dan menyebarkan ke medsos, yang membuat tambah miris korbannya masih kelas 6 SD. Ternyata seperti ini kronologinya.

Akun Facebook Yuni Rusmini mengunggah kejadian yang membuat netizen geram sekaligus miris.

Dijaman sekarang ini makin banyak pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan anak dibawah umur.

Mus (32), warga Samarinda nekat menyebarkan foto syur gadis yang dipacarinya lewat media sosial LINE.

Gadis yang menjadi korban ini sebut saja Bunga, masih duduk di bangku kelas 6 SD asal Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Baca juga : Penemuan Koper Mencurigakan Gegerkan Warga Palembang, Setelah Dibuka Ternyata ini Isinya...

Keduanya berkenalan lewat LINE pada Oktober 2017.

Pelaku dan korban sering melakukan percakapan secara online.

Bahkan, pelaku mulai minta nomor ponsel korban yang juga sering digunakan untuk aplikasi WhatsApp (WA), sebagaimana dikutip dari tribunnews.com

Mus sering membujuk korban untuk mengirimkan foto syurnya lewat WA.

"Pelaku dan korban ini hanya berkomunikasi secara online lewat medsos, baik LINE maupun WA. Keduanya belum pernah bertemu langsung," kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hadi Winarno, Senin (18/12).

Pelaku dan korban sering berkomunikasi lewat video call.

Seiring waktu perkenalan mereka, pelaku mulai mengetahui kalau korban memiliki teman dekat atau pacar baru.

Baca juga : Kepergok Ngamar,"Pelakor" dan "Pebinor" ini Direndam ke Laut dan Diusir dari Kampung

Pelaku menjadi sakit hati dan menyebarkan foto syurnya ke akun LINE milik Mirna sendiri.

Begini unggahan Yuni Rusmini yang menjelaskan kronologisnya :

Hp oh hp.......

Pacar Online Sebarkan Foto syur, Korbannya Bocah Perempuan masih Kelas 6 SD

Mus (32), warga Samarinda nekat menyebarkan foto syur gadis yang dipacarinya lewat media sosial LINE.

Gadis yang menjadi korban ini Mirna, masih duduk di bangku kelas 6 SD asal Tenggarong Seberang.

Keduanya berkenalan lewat LINE pada Oktober 2017. Pelaku dan korban sering melakukan percakapan secara online. Bahkan, pelaku mulai minta nomor ponsel korban yang juga sering digunakan untuk aplikasi WhatsApp (WA).

Mus sering membujuk korban untuk mengirimkan foto syurnya lewat WA. "Pelaku dan korban ini hanya berkomunikasi secara online lewat medsos, baik LINE maupun WA. Keduanya belum pernah bertemu langsung," kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hadi Winarno, Senin (18/12).

Pelaku dan korban sering berkomunikasi lewat video call. Seiring waktu perkenalan mereka, pelaku mulai mengetahui kalau korban memiliki teman dekat atau pacar baru. Pelaku menjadi sakit hati dan menyebarkan foto syurnya ke akun LINE milik Mirna sendiri. Sehingga teman-teman Mirna dapat melihat foto syur yang dikirim pelaku.

"Posting foto syur ke profil LINE milik korban ini mendapat 40 like dan 2 komentar. Salah seorang teman melaporkan ke korban terkait posting foto syur korban," tuturnya.

Kejadian ini juga tercium oleh orangtua korban. Ayah korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polsek Tenggarong Seberang, Jumat (15/12) lalu.

"Pelaku sendiri menyebarkan foto syur korban pada 24 November 2017 lalu. Usai mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Polsek Tenggarong Seberang langsung meringkus pelaku," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone merk Samsung yang selama ini digunakan pelaku dan korban.

Pelaku diancam pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 


#yunirusmini fb
#mari kisah Ini jadikan pembelajaran, awasi putra putri Kita dlm berselancar di ponselnya. Dgn siapa mrk berkontakan. Semua demi menghindari kejadian seperti ini.


Postingan Yuni Rusmini:




Netizen yang melihat berita ini dibuat geram sekligus miris :


Ada yang menyalahkan orang tua karena kurang teliti memperhatikan anak



SHARE ARTIKEL