Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri Apa Benar Akan Dapat Laknat Allah?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 28 Dec 2017
Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri Apa Benar Akan Dapat Laknat Allah?
Foto via inilah.com

Bagaimana hukumnya?

Biasanya sering menambahkan nama suami di nama belakang istrinya, agar terlihat romantis atau untuk nama keluarga, sebenarnya boleh atau tidak dalam islam? 

Dalam agama Islam yang sempurna, Islam sangat menjujung tinggi kemaslahatan antar manusia di muka bumi.

Baca juga : Buat Suami: "Apa kalian tidak mikir ini saat mau selingkuh?", Bagikan Pada Semua Laki-Laki

Oleh karena itu, lewat agama Islam yang sempurna yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam, Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia.

Mulai dari berbagai adab antar sesama manusia sampai hukum menisbatkan nama suami dibelakang nama istri, sebagaimana dikutip dari islampos.com

Pada umumnya, menisbatkan nama suami dibelakang nama istri merupakan kebiasaan beberapa orang fasik, menunjukan rasa kasih sayang mereka pada pasangannya.

Namun ternyata hal ini bertolak belakang dengan hukum Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).

Hadits riwayat muslim tersebut sangat jelas memaparkan bagaimana Allah sangat tidak menyukai kebiasaan menambahkan nama suami dibelakang nama istri.

Bagi orang-orang yang tetap menjalankan hal tersebut, laknat Allah yang sangat mengerikan berlaku padanya.

Baca juga : Jangan Mengeluh Jika Doamu Tak Dikabulkan, Karena 3 Hal Istimewa ini Gantinya

Bahkan tidak hanya dilaknat, dalam hadits lain ancaman Allah lebih dasyat lagi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:

“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.” (HR Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982)

Islam melarang seorang istri menambahkan nama suaminya, disebabkan untuk memuliakan kedudukan ayah kandung istri tersebut.

Bahkan Allah Subhanallahu wa Ta’alla berfirman tentang etika menisbatkan nama anak angkat dengan nama bapak kandungnya:

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [QS al-Ahzab: 5]

Semoga bermanfaat dan menjadi pelajaran untuk kita bersama agar tidak menisbatkan nama suami dibelakang nama istri, Wallahu A’lam Bish-showab.
SHARE ARTIKEL