Banyak Dijual di Warung, ini Daftar 54 Obat Tradisional Berbahaya yang Ditarik BPOM
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 02 Jan 2018Foto via healthliputan6.com
Ditemukan kandungan kimia yang dapat membahayakak kesehatan
Tak layak dikonsumsi dan mengandung bahan kimia obat, rata-rata obat yang ditarik dan dimusnahkan peredarannya membahayakan pengguna dan dicampur bahan yang bukan semestinya. Dan ketahui ciri-ciri obat tradisiona; yang mengandung BKO.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru saja merilis 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), yang tak layak untuk dikonsumsi. Dari semuanya, tujuh item yang telah terdaftar dibatalkan nomor izin edarnya.
Setelah pada 24 Agustus 2015 lalu mengeluarkan peringatan publik terkait OT (obat tradisional) dan SK ( suplemen kesehatan) stamina pria mengandung BKO, Badan POM kembali mengumumkan daftar OT tersebut.
Baca juga : Bukan Akibat dari Ibu Memaku Saat Mengandung, ini Fakta Lubang Kecil Didekat Telinga
Pengumuman ini disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Badan POM dengan Komisi Penyiaran dan Kementerian Komunikasi (KPI) dan Informatika (Kemenkominfo), pada di Balai Kartini.
"Dari sisi suplai, ini jadi PR pekerjaan rumah kami. Badan POM dan lintas sektor akan terus meningkatkan pengawasan dan mengintegrasikan pengawasan kami di industri yang legal termasuk industri farmasi," kata Roy A. Sparringa, Kepala BPOM.
Dia mengungkapkan pihaknya turut mengawasi agar penggunaan bahan obat-obatan dari industri legal tak sampai bocor ke industri ilegal. "Tentu peredaran obat ilegal ini berdampak buruk sekali. Pemerintah menanggung bengkaknya biaya BPJS. Angka sakit dan kematian juga meningkat," pungkasnya.
Berikut 54 obat tradisional yang mengandung BKO. Selanjutnya, BPOM beserta pihak terkait akan melakukan pemusnahan massal.
Foto via healthliputan6.com
1. Jiangsuan Zhitong Capsule TI 064 323 221
Produsen/Importir yang tercantum: Xiamen Traditional, China / PT Intra Aries, Jakarta
2. Amutik cairan obat dalam TR 123 665 121
Produsen/Importir yang tercantum: IKOT Kunci Mas, Banyuwangi
3. Mahhabbah kapsul TR 113 327 841
Produsen/Importir yang tercantum: PT Lutfiah L Sakinah, Jakarta
4. Pegal Linu Cap Kuda Balap cairan obat dalam TR 063 660 331
Produsen/Importir yang tercantum: UD Kuda Balap, Banyuwangi
5. Pegal Linu Cap Tunjung Biru cairan obat dalam TR 063 660 331
Produsen/Importir yang tercantum: IKOT Putri Kembar, Banyuwangi, Jawa Timur
6. Pegal Linu Husada cairan obat dalam TR 143 676 881
Produsen/Importir yang tercantum: CV Putri Husada, Jawa Timur
Foto via healthliputan6.com
Kebanyakan obat-obatan tersebut teridentifikasi dicampur penghilang rasa sakit dan anti-rematik, seperti Paracetamol dan Fenilbutazon. Dua bahan kimia obat di atas sama sekali tidak boleh ada di obat tradisional.
Baca juga : Awalnya Dikira Alergi, Ternyata ini Tanda Penyakit yang Cukup Menyiksa Penderitanya
Apalagi, penggunaan Paracetamol yang tidak tepat (jangka panjang/dosis besar) bisa menyebabkan kerusakan hati. Sedangkan Fenilbuzaton, merupakan obat keras yang harus digunakan atas petunjuk dokter.
Foto via healthliputan6.com
Jika tidak digunakan secara tepat, Fenilbuzaton bisa menyebabkan gangguan kesehatan. Mulai dari mual, muntah, ruam kulit, hingga resiko yang berat seperti penimbunan cairan, pendarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitivitas, hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis.
Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa menerangkan, masuknya obat tradisional tanpa nomor izin edar dari luar negeri ke Indonesia, bisa masuk melalui pintu masuk ilegal pula.
Foto via healthliputan6.com
"Lewat pintu masuk itu kami kerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai, terus kami lakukan. Tapi mitra utama kami adalah pelaku usaha itu sendiri dan masyarakat," tuturnya.
Baca juga : Tak Mengerti Karena Dikira Permen, Ibu ini Suapi Anak Ratusan Bola Gel
Foto via healthliputan6.com
Upaya pemberantasan OT mengandung BKO yang dilakukan Badan POM tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor terkait, pelaku usaha dan masyarakat. Pelaku usaha dihimbau untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan OT yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Foto via healthliputan6.com
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas, bertindak lebih waspada dan tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning BPOM ataupun yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning sebelumnya.
Foto via healthliputan6.com
Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT secara ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Berikut ini adalah ciri-ciri obat jenis ini yang berbahaya bagi tubuh Anda.
1. Tidak jelas siapa produsennya
Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah menetapkan standar yang harus diikuti oleh setiap negara mengenai kelengkapan informasi pada kemasan obat. Obat yang bagus seharusnya bukan hanya menyebut merek, tapi juga jelas mencantumkan siapa produsennya.
2. Kandungan dari orbat herbal tidak jelas
Kandungan yang terdapat dalam obat seharusnya dijabarkan secara rinci pada kemasan. Jika tidak ada, Anda patut mencurigai obat tersebut. Selain jenis kandungannya, obat tradisional yang baik juga seharusnya menyebutkan berapa banyak kandungan setiap bahan yang digunakan. Dengan begitu, Anda bisa mengukur apakah takarannya terlalu banyak atau sedikit.
3. Tidak ada izin edar dari Badan POM dan SNI
Seperti yang Anda ketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) adalah badan yang berwenang untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. BPOM akan menulis nomor registrasi pada kemasan obat tersebut untuk menandakan bahwa obat tersebut sudah teruji klinis sehingga aman untuk dikonsumsi. Ini bukti bahwa obat tersebut sudah melewati berbagai macam tes yang resmi.
Namun, saat ini ada beberapa produsen obat yang menempelkan nomor izin palsu di kemasannya. Inilah yang harus diwaspadai. Anda bisa mengeceknya di website BPOM https://cekbpom.pom.go.id/. Caranya mudah. Anda tinggal mengetik hal-hal yang ada pada obat tersebut, misalnya nomor registrasi, nama produk, atau merek obat herbal yang ingin Anda ketahui.
Selain itu, obat jenis herbal yang aman seharusnya mencantumkan SNI atau Standar Nasional Indonesia. SNI akan dikeluarkan bila produknya sudah mengikuti standar produksi dan kualitas barang di Indonesia. Ini berarti produk yang ada SNI-nya punya pabrik yang bersih, aman, dan terjamin. Tanpa SNI, kualitas produk Anda dipertanyakan.
4. Sekali minum, Anda merasa penyakit langsung hilang
Kebanyakan obat herbal membutuhkan proses untuk menyelesaikan masalah kesehatan Anda. Banyak obat yang khasiatnya akan baru muncul beberapa hari atau bahkan beberapa minggu setelah pertama kali mengonsumsinya.
Jika Anda merasa penyakit Anda hilang sekejap setelah Anda meminum atau mengoleskan obat jenis ini, Anda patut mencurigainya. Bisa jadi, herbal tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).