Jalan-Jalan Ke AS Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Dicopot

Penulis Rosi N. | Ditayangkan 13 Jan 2018
Jalan-Jalan Ke AS Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Dicopot
Ilustrasi gambar via google.co.id

Sri Wahyuni Manalip Bupati kepulauan Talaud akhirnya resmi diberhentikan setelah Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw mewakili Gubernur  Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Petrus Simon Tuange untuk melaksanakan kewenangan sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Jumat (12/01/2018).

Kandouw berpesan, agar senantiasa terus menjaga stabilitas keamanan serta terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi kerena saat ini kita sedang memasuki bulan-bulan Pilkada.

“Mari untuk masalah keamanan harus terus dijaga dan tingkatkan dengan baik. Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi, Pak Mendagri juga harapannya seperti itu,” ujarnya dikutip dari harianaceh.co.id.

Ditegaskan hal ini menjadi pelajaran bagi kita,  baik itu di Talaud, Sulawesi Utara bahkan di Indonesia, karena segala sesuatu, norma-norma dan regulasi.

Baca Juga: Bila Suami Minta Izin Nikah Lagi, Diizinin Nggak Bun?

Jalan-Jalan Ke AS Tanpa Izin, Bupati Cantik Ini Dicopot
Ilustrasi gambar via google.co.id

“Undang-undang harus kita hormati serta jalankan karena kita hidup di NKRI yang berdasarkan undang-undang dan semua itu ada aturannya semoga kejadian  ini menjadi yang pertama dan yang terakhir,” harap Kandouw.

Pertemuan ini juga disertai dengan pemberian SK Pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip yang diserahkan Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah  DR Jemmy Kumendong kepada Bupati Petrus Simon Tuange. Dan disaksikan oleh Forkopimda dan perwakilan DPRD Talaud.

Seperti diketahui Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017.
SHARE ARTIKEL