Karena Suatu Alasan, Jadi Suami Tak Mau Menggauli Istri, Bagaimana?
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 24 Jan 2018Foto via ruangmuslimah.com
Ada 3 yang menjadi jawaban kunci
Yang sering jadi masalah biasanya istri jika tak mau diajak suami, tapi bagaimana jika kebalikannya? suami yang tak mau dengan istri entah karena suatu alasan atau bisa jadi suami sudah nyaman dengan yang diluar, bagaimana ini dalam islam?
Dalam pernikahan, entah karena satu hal dan sebab lain, maka bisa jadi ada suami yang tak mau menggauli istrinya, demikian sebagaimana dikutip dari ruangmuslimah.com
Baca juga : Ketika Akad Telah Terucap, Resepsi Usai Digelar, Saatnya Malam Pertama, ini yang Dianjurkan Sesuai Syari'ah
Pertama:
Sepasang suami istri sebaiknya selalu kuat keinginannya untuk menunaikan hak dan kewaibannya, bergaul dengan baik dalam rumah tangga.
Memberikan sesuatu yang baik dan utama, menyelesaikan masalah-masalah yang terkadang menimpanya, dengan kondisi penuh kasih sayang dan saling memahami dalam rangka mengamalkan firman Allah:
( وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ) البقرة/228
Kedua:
Seorang suami tidak boleh mendiamkan istrinya di atas r4njang selama waktu tersebut, kecuali dia melakukan nusyuz (membangkang) tidak taat kepadanya, tidak menunaikan hak suaminya, maka dibolehkan mendiamkannya sampai dia bertaubat, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ) النساء/34.
Baca juga : Agar Istri Tak Merasa Kurang Diperhatiin Suami, ini 13 Hal Sederhana yang Harus Dilakukan Suami
Adapun tanpa adanya nusyuz (membangkang) maka tidak dihalalkan baginya untuk mendiamkannya karena dua hal:
1. Diwajibkan bagi seorang suami untuk menjaga kehormatan istrinya, dan mensetvbuhi istrinya sesuai dengan kebutuhannya dan kemampuan suami tersebut.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak menggauli istrinya selama satu bulan atau dua bulan, apakah dia berdosa atau tidak? Dan apakah suami tersebut butuh diajak terlebih dahulu?
Beliau menjawab:
“Diwajibkan bagi seorang suami agar mensetvbuhi istrinya dengan baik, karena hal itu termasuk haknya yang paling dianjurkan, lebih besar dari memberinya makan, mensetvbuhinya adalah wajib.
Dikatakan bahwa: “Wajibnya mensetvbuhi istri itu setiap empat bulan sekali”, yang lain mengatakan: “Sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami, sebagaimana halnya dengan memberi nafkah (makan) sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami”. Pendapat inilah yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut”. (Majmu’ Fatawa: 32/271)
2. Bahwa seorang suami yang tidak mau mensetvbuhi istrinya padahal istrinya tidak melakukan nusyuz- selama empat bulan, maka hukumnya berada di bawah undang-undang.
Ditangani oleh pengadilan dan disuruh mensetvbuhinya atau menceraikannya, dan kalau tidak mau menceraikannya maka hakimlah yang menceraikan.
Ulama Lajnah Daimah berkata: “Barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada Allah Ta’ala dan mengingatkannya akan hak-hak seorang suami yang wajib ditunaikan, maka dia boleh mendiamkannya di atas tempat tidur sesukanya, sebagai bentuk peringatan baginya hingga nantinya mau menunaikan hak-hak suaminya dengan sukarela.
Adapun jika seorang suami mendiamkan istrinya (tidak menyentuhnya) di atas tempat tidur lebih dari empat bulan, sengaja menelantarkannya, tanpa ada keteledoran istrinya untuk menunaikan hak-hak suami.
Maka suami tersebut berada di bawah hukum pengadilan, meskipun tidak bersumpah, disetarakan dengan hukum ilaa’ (bersumpah tidak mau mensetubuhi istrinya).
Kalau selama empat bulan suami tersebut belum juga kembali kepada istrinya dan menggaulinya dari qubul, padahal dia mampu melakukannya, tidak pada masa haid dan nifasnya, maka dia disuruh untuk menceraikannya.
Namun jika dia menolak untuk kembali kepada istrinya dan tidak mau menceraikannya, maka hakim yang menceraikannya atau membatalkan pernikahannya, jika pihak wanita memintanya demikian.” (Fatawa Lajnah Daimah: 20443)
Baca juga : Mendoakan Pengantin "Semoga Bahagia dan Banyak Anak" Dilarang Rasulullah, ini Doa yang Tepat
Ketiga:
Menjadi nasehat bagi anda bahwa hendaknya anda memikirkan apa sebab yang sebenarnya dia mendiamkan anda, bisa jadi anda yang tidak banyak berhias dihadapannya atau karena dia terkena penyakit atau karena tertekan yang membutuhkan terapi.
Duduklah bersamanya dengan suasana yang tenang, bukan duduk bersama untuk mencela dan menghinanya, namun untuk mendiskusikan sebab permasalahan tersebut.
Jika dengan cara itu belum berhasil, maka gunakan jalan penengah dari keluarga anda yang kiranya mampu membantu memecahkan masalah anda, dan jika hal itu belum juga menjadi solusi, maka tidak masalah bagi anda untuk mengadukan masalah anda kepada hakim di pengadilan guna meminta cerai untuk mencegah bahaya yang akan menimpanya.
Dan jika istri memilih untuk bersabar dengan berharap agar suami mendapatkan hidayah dari Allah –Ta’ala- dan kembali dari jalan kedzaliman, maka juga tidak masalah insya Allah, dengan syarat hal itu tidak menyulitkan dan tidak memperluas fitnah karena suami mendiamkan istri.
Wallahu a’lam