Nauzubillah, Karena Cinta Yang Haram Wanita Bercadar Dibunuh kekasih
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 11 Jan 2018Gambar diolah via tribunnews.com
Nauzubillah...
Saudaraku, sungguh maksiat cinta itu halus masuknya kedalam jiwa, bujuknya manis, ajakannya manja, pandangannya mesra, membuat siapa yang didatanginya terpesona, terbujuk dan terayu untuk melaksanakannya, yang terpelihara bisa jadi tak terjaga, yang istiqamah bisa goyah, yang alim pun juga bisa lemah dihadapannya.
Kasus penemuan jenazah wanita bercadar membuat heboh masyarakat Kediri., Jenazah wanita bercadar itu ditemukan di halaman sebuah masjid, tidak jauh dari korban juga ada selembar kertas.
Kertas tersebut berisi permintaan agar merawat jenazah itu menurut tata cara Islam.
Belakangan diketahui, wanita itu tewas karena telah dibunuh, Ironinya, pembunuhnya adalah teman dekat korban sendiri.
Makrus mengakui perbuatannya telah membunuh kekasih gelapnya, Nurul Khotimah (38). Motif pembunuhan ini dipicu karena tersangka tidak terima keputusan korban yang secara sepihak meminta untuk mengakhiri hubungan.
Baca juga: 1 Doa Rasullullah ini Tidak Dikabulkan Allah, Ketakutan Rasulullah Sekarang Banyak Terjadi! Naudzubillah ...
Sebelumnya, tersangka mendesak korban melalui pesan singkat agar menceraikan suaminya, Sunaryo.
Tersangka akan meminta korban menikah dengannya.
Nantinya, korban dijanjikan oleh tersangka akan memberikan rumah dan menjamin kebutuhan finansialnya.
Ternyata, korban menolak tawaran tersangka.
Korban ingin mengakhiri hubungan kedekatannya dengan tersangka.
Padahal, Makrus telah cinta mati dengan korban yang telah dekat semasa sekolah SMP.
"Ingin mengakhiri kemaksiatan," ujar Makrus saat ditanya Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan, Rabu (10/1/2018).
Motif tersangka membunuh korban dilatarbelakangi oleh perasaan menganggumi wanita secara berlebihan yang turut memicu dia untuk berbuat nekat.
"Tidak ingin perempuan (korban) menjadi milik orang lain," bebernya.
Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan memaparkan tersangka membunuh korban di kawasan Tulungagung.
"Tersangka membuang barang milik korban. Termasuk tali tambang yang dipakai menjerat leher korban di perbatasan Kediri-Jombang ," ucapnya.
Saat itu, tersangka membeli spidol dan kertas bergaris menuliskan pesan berisi agar jenzah korban dirawat dengan syariat islam," ucapnya.
Baca juga: Puaskan Hasrat Suami Waktu Haid, Cara Halal ini Boleh Kalian Lakukan
Tersangka menuju ke sebuah masjid Pagu untuk membuang jenazah korban, mobil tersangka sempat berputar-putar di area jalan itu.
Hingga mobil yang dikendarainya parkir masuk ke dalam gang masjid. Bahkan, tersangka sempat salat di dalam masjid.
Setelah itu, tersangka keluar masjid mengendarai mobilnya, melihat ada kesempatan tersangka menaruh jasad korban di halaman samping masjid.
"Kertas itu ditaruh tersangka diatas tubuh korban ketika membuangnya di halaman masjid Pagu," ungkapnya.
Kemudian, kata Erick, tersangka pulang ke kediamannya sekitar satu jam dari lokasi kejadian dilansir dari tribunnews.com.
Berbekal bukti petunjuk dan keterangan keluarga korban pihaknya menangkap tersangka yang dicurigai membunuh korban.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk menentukan apakah tindakannya adalah pembunuhan berencana atau tidak, karena tersangka tidak kooperatif," pungkasnya.
Informasinya, korban selalu memakai cadar setelah menikah dengan suaminya, Sunaryo. Dalam kesehariannya korban dikenal santun dan mempunyai usaha produksi garmen di rumahnya.
Tersangka dan korban telah berkeluarga dan masing-masing mempunyai dua anak.
Nauzubillahiminzalik
Bukankah sudah jelas hukum Allah SWT, tapi kenapa masih dilakukan juga? apalagi sebagai orang yang mengerti Agama.
( وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً )سورة الإسراء/32.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isra’: 32)
Hukum asal orang yang berzina tidak boleh menikahi wanita yang telah dinodainya, kecuali setelah bertaubat dengan sejujurnya, berdasarkan firman Allah –ta’ala-:
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ) النور
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin”. (QS. An Nur: 3)
Tidak boleh bagi seorang muslim merusak hubungan wanita dengan suaminya, karena akan menghancurkan rumah tangga mereka, meskipun terjadi pertengkaran yang sangat di antara mereka, sebagian ulama menganggap upaya merusak rumah tangga orang lain termasuk dosa besar. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا ) . رواه أبو داود ( 2175 ) وصححه الألباني في " صحيح أبي داود ".
“Bukan termasuk golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya”. (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)
Abu Daud (5170) juga telah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا ) ، وصححه الألباني في " صحيح أبي داود " .
“Barang siapa yang merusak istri orang lain atau merusak hamba sahayanya, maka bukanlah termasuk golongan kami”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)
Sungguh keji godaan setan yang berbentuk cinta, Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin.