Bukti Islam Sama Sekali Tidak Mengajurkan Nikah Siri, Meski itu Sah

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 28 Mar 2018
Bukti Islam Sama Sekali Tidak Mengajurkan Nikah Siri, Meski itu Sah
Foto via kilasjogja.com

Islam mengajarkan, pernikahan harus diumumkan dan sebagai “alat bukti” (bayyinah)
Tentunya melangsungkan pernikahan yang suci harus sesuai dengan hukum pernikahan sesuai dengan ketentuan Allah SWT dalam ajaran Islam. Menikah secara diam-diam tanpa diketahui banyak orang sebetulnya bukanlah sesuai dengan ajaran islam.

Ajaran islam justru memberikan perintah agar umat islam yang menikah justru disosialisasikan kepada lingkungan sekitar, terutama orang-orang dan tetangga terdekat tempat tinggalnya
.

Nikah Siri adalah nikah secara diam-diam atau dirahasiakan..

Banyak sekali pertanyaan tentang apa pengertian nikah siri?

  • apakah nikah siri itu halal?
  • apakah nikah siri itu dosa
  • dan lalu bagaimana cara melakukan nikah siri?



Hukum menikah siri di Indonesia adalah sah menurut agama Islam, selama rukun nikahnya terpenuhi.

Baca juga : Tetangga Sering Hutang Bahkan Tiap Minggu, Berdosakah Jika Tidak Meminjami?

Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menganjurkan agar masyarakat tidak melakukan pernikahan siri dan memilih menikah secara resmi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Nikah sirri atau "nikah 'urfiy/Zawaj 'Urfiy" memiliki dua pengertian atau definisi sebagaimana yang menyebar di masyarakat.

1. Nikah tanpa wali dan saksi

Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun dan syarat nikah

2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunnya

Akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA, pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul 'amr

Berikut pembahasannya:

1. Nikah tanpa wali dan saksi

Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak tidak terpenuhi rukun dan syarat nikah

Semisal dua sejoli yang tidak direstui kedua orang tua lari bersama kemudian menikah tanpa wali atau tanpa saksi

Nikahnya tidak sah karena nikah harus ada wali. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ .

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[1]

Diriwayat yang lain:

ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ .

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil."[2]

Allah berfirman,

ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻻَّ ﺗُﻮَﺍﻋِﺪُﻭﻫُﻦَّ ﺳِﺮًّﺍ

“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia”. [al- Baqarah/2: 235].

Baca juga : Tata Cara Hukum Cambuk dan Rajam Bagi Seseorang yang Terbukti Berbuat Zina

2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA

Pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul 'amr

Terdapa perselisihan ulama mengenai hukum nikah ini apakah sah atau tidak, pendapat terkuat ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,

ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻌﺮﻓﻲ ﻗﺪ ﺗﻢَّ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻭﺷﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺎﻫﺪﺍﻥ، ﻭﺟﺮﻯ ﺍﻹﻋﻼﻥ ﻋﻨﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﺯﻭﺍﺝ ﺷﺮﻋﻲٌّ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺮﺳﻤﻴﺔ،

"Apabila nikah 'urfiy telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar'iy dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi (KUA)."[3]

Karena sudah ada saksi dan dihadiri oleh beberapa orang dan keluarga dekat, ini sudah termasuk i'lan (pengumuman) dan bukan rahasia lagi. Hanya saja tidak tercatat di KUA dan tidak tersebar lebih luas atau pengumuman menyebar lebih luas.

Demikian juga fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah menjelaskan bahwa nikah ini sah akan tetapi mencatat di KUA hukumnya wajib dipatuhi,

إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك

"Apabila telah sempurna akad ijab qabul dan semua syarat nikah telah terpenuhi serta tidak ada penghalang yang membatalkan akad tersebut, maka pernikahan semacam ini hukumnya adalah sah. Apabila terdapat peraturan/undang-undang bahwa pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan, maka pencatatan akad ini (pencatatan di KUA) wajib dipatuhi."[4]

Jika tidak mencatatkan di KUA, hukumnya berdosa karena ini merupakan perintah syariat agar taat dan patuh kepada penguasa selama tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.

Allah berfirman,

يُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59).

Terlebih-lebih pencatatan ini sangat bermanfaat untuk beberapa kasus ke depan dan sebagai penguat apabila saksi lupa atau telah meninggal, atau untuk kasus semisal mahar yang tertunda ditunaikan dan beberapa permasalahan lainnya.

Baca juga : Ini Akibatnya Kalau Wanita Suka Menggoda Suami Orang

Dampak Pernikahan Siri

Pernikahan siri bukanlan tanpa adanya dampak. Aturan islam mengenai pernikahan yang harus disosialisasikan bukan tanpa maksud melainkan ada manfaat yang didapatkan. Untuk itu perlu diketahui pula apa dampaknya jika pernikahan siri ini tetap dilangsungkan oleh pasangan yang hendak menikah.

1. Tidak ada perlindungan hukum
Pihak yang paling dirugikan dari pernikahan siri yang tidak bertanggung jawab adalah perempuan. Jika tidak ada pencatatan hukum, dampaknya bisa terhadap masalah harta waris, status secara legal formal, serta jika ada masalah antara suami-istri maka negara tidak bisa membantu dikarenakan status mereka tidak terdaftar secara formal dalam payung hukum.

Mengingat di zaman ini banyak sekali kasus penipuan, kezaliman terhadap pihak wanita, akibat nikah siri bisa jadi membuat korban tidak bisa mendapat pembelaan atau dukungan dari negara akibat hukum yang tidak mengikat pada mereka.

Untuk itu, perlu ditimbang kembali bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan tanpa adanya pencatatan yang sah oleh negara. Bisa jadi dampaknya bukan waktu dekat, melainkan saat di masa yang akan datang, di masalah-masalah yang tidak kita prediksi saat ini.

2. Rawan terkena fitnah
Status hubungan suami-istri yang tidak banyak diketahui atau adanya bukti yang legal, tentu akan memicu lahirnya persepsi, opini negatif, atau adanya fitnah dari masyarakat. Hal ini bisa wajar terjadi, karena bukti pernikahan sangat lemah.

3. Menjadi masalah bagi administrasi di negara
Masalah pernikahan siri tanpa pencatatan sipil pun bisa berdampak pada masalah administrasi negara. Hal ini seperti status dalam keluarga, pencatatan status anak, identitas dalam KTP, dan seabgainya. Merahasiakan dan tanpa adanya pencatatan pernikahan tentunya mempersulit negara untuk memastikan status dan juga perlindungan bagi warga negaranya.

Dari hal-hal tersebut tentunya Islam tidak menganjurkan pernikahan siri sedangkan syarat pernikahan siri sama sebagaimana pernikahan pada umumnya akan dilaksanakan.

Demikian semoga bermanfaat
SHARE ARTIKEL