Mitos Wanita Haid Dilarang Keramas, Ternyata Ada Aturannya Dalam Islam Lho

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 26 Mar 2018

Mitos Wanita Haid Dilarang Keramas, Ternyata Ada Aturannya Dalam Islam Lho

Foto via cerpen.co.id

Sebenarnya "boleh atau tidak" sih ?

Banyak yang tidak berani melanggar, karena masih banyak yang percaya keramas saat haid akan memperparah kram saat haid dan akan berdampak buruk di usia tua nanti

Hal ini pun ternyata jika aturan dalam Islam ada aturan yang mengikatnya, apa saja itu?

Bagaimana sih kebenaran hal ini?

Ada sebuah pertanyaan yang masuk, Apakah benar kalo wanita haid itu dilarang keramas?

Berikut penjelasan dari pertanyaan diatas,

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, 

Kami tidak menjumpai satupun dalil yang melarang wanita haid mandi keramas. 

Sementara kita tahu bahwa mandi keramas termasuk kebutuhan manusia.

Andai ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarangnya.

Mungkin alasannya adalah, kramas bisa menyebabkan rambut rontok. 

Dan menurut mereka menyebabkan rambut rontok secara sengaja hukumnya terlarang. 

Padahal aturan semacam ini tidak memiliki landasan dalil.

Baca jugaHukum Ganti Kelãm1n dalam Islam Tanpa Alasan Kesehatan

Kemudian, di sana terdapat fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita haid dibolehkan melakukan keramas. 

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,

غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به‏.‏ وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها

Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. 

Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. 

Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.

Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah, beliau mendapatinya sedang menangis karena datang bulan, lalu beliau bertanya: “Kenapa, apakah kamu sedang haidh?”

‘Aisyah menjawab; “Ya.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya hal ini telah di tetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam, lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di Ka’bah.” (H.R. Bukhari)

Hukum Keramas Saat Haid

Sebenarnya tidak ada larangan atau dalil yang dengan jelas menyebutkan larangan keramas saat haid.

Apabila ada anggapan yang menyatakan bahwa jika keramas dikhawatirkan menyebabkan hilangnya atau rontoknya rambut.

Maka dijelaskan dalam hadits berikut ini bahwa hukum keramas saat haid seorang wanita yang sedang haid bahkan dibolehkan untuk memotong rambutnya.

1. Dalil bahwa Aisyah RA menyisir rambutnya saat haji wada

اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ” انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ

Aisyah ra, mendapat haid saat mengikuti haji wada’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [HR Bukhari Muslim].

Berdasarkan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid tidaklah mengapa.

Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas

Baca jugaDoa Nabi Daud untuk Melembutkan Hati Seseorang Agar Tunduk dan Nurut dengan Kita

2. Dalil dibolehkannya memotong kuku, rambut kemaluan dan ketiak

النص على أن الحائض تأخذها ” انتهى يعني الظفر والعانة والإبط

Perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.

Adapun menurut mazhab syafi'i, perempuan atau wanita yang sedang haid boleh memotong kuku, rambut kemaluan serta rambut ketiak.

Sehingga jika seseorang kehilangan rambutnya saat haid tidaklah mengapa dan tidak dipermasalahkan dalam islam.

3. Dalil tidak adanya larangan menghilangkan kuku dan rambut

وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا

Dari ibnu Taimiyah dalam Majmu al-Fatawa menyatakan: saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.

Berdasarkan dalil tersebut maka jelaslah bahwa keramas saat haid tidaklah dilarang dalam islam.

Justru seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun ia tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.

Tips Keramas Saat Haid

Mitos Wanita Haid Dilarang Keramas, Ternyata Ada Aturannya Dalam Islam Lho

Saat haid datang tentunya wanita akan merasa tidak nyaman dikarenakan kadar hormon yang tidak stabil.

Rambut wanita yang sedang haid juga rentan terkena kotoran karena biasanya saat haid kulit kepala. 

Akan mengeluarkan lebih banyak minyak dan mudah terpapar debu sehingga rambut terasa gatal.

Oleh karena itu saat haid seorang wanita tetap dapat berkeramas dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :

  • Keramaslah di waktu sore hari setelah beraktivitas sehingga kondisi rambut yang basah tidak akan mempengaruhi aktifitas anda
  • Gunakan pembersih atau shampo yang sesuai dengan jenis rambut dan usahakan berkeramas dengan pelan untuk menghindari kerontokan rambut.
  • Setelah keramas keringkan rambut dengan handuk dan pijatlah dengan pelan.

Baca jugaMakna dan Hakikat Surat Al-Fatihah, Meski Dibaca Minim 17X Sehari Banyak yang Tak Tahu

Kata Dokter Soal Anggapan Keramas Saat Haid Bisa Picu Sakit Kepala

Menanggapi hal ini, dr Sita Ayu Arumi SpOG dari RS Bunda Jakarta menuturkan bahwa pori-pori di kulit kepala biasanya akan lebih terbuka ketika butuh penguapan.

Misalnya, saat tubuh kepanasan dan berkeringat, maka pori-pori kulit kepala akan terbuka supaya bisa mengeluarkan keringat.

"Jadi nggak secara khusus kalau sedang haid pori-pori kulit kepala jadi lebih terbuka. Saat tidak haid pun kalau memang butuh penguapan, pori-pori kulit kepala akan lebih terbuka. Sehingga, itu (keramas saat haid dan sakit kepala) tidak ada hubungannya," kata dr Sita

Memang, menurut dr Sita, pada beberapa wanita periode Pra Menstrual Syndrome (PMS) bisa memicu sakit kepala selain timbul keluhan lain seperti kram perut dan merasa tidak enak badan. 

Namun, pada kondisi ini, sakit kepala dipicu perubahan hormonal yang terjadi sebelum dan saat haid.

"Pada beberapa orang ada yang merasa sakit kepalanya saat PMS tapi bukan karena keramas tadi ya," ujar dr Sita.

Justru, ketika haid wanita disarankan untuk tetap memperhatikan kebersihan tubuhnya, termasuk kebersihan kepala dan rambut. 

Apalagi, secara alami rambut akan mengeluarkan zat minyak. Sehingga, mengeramasi rambut dengan teratur pun amat penting.

dr Sita mencontohkan ketika tidak keramas beberapa hari saja. 

Pastinya rambut akan lengket serta berminyak dan kondisi ini bisa berdampak buruk. 

Misalnya saja jadi timbul ketombe atau gatal-gatal di kulit kepala.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa keramas saat haid diperbolehkan. 

Selama keramasnya tersebut tidak bertujuan untuk menyembunyikan haidnya sehingga ia bisa beribadah seperti untuk melaksanakan shalat fardhu. 

Atau berpuasa sehingga ia tidak perlu menggantinya di lain hari

Keramas saat haid hanya bertujuan untuk membersihkan diri dari kotoran saja dan membuat wanita merasa lebih bersih dan nyaman.

Wallahu a’lam Bishawab

SHARE ARTIKEL