Tetangga Parkir Mobil di Depan Rumah Kita, Ternyata Bisa Digugat Secara Hukum
Penulis Unknown | Ditayangkan 28 Mar 2018Apa Anda punya tetangga yang punya mobil, tapi nggak punya tempat parkir?
Hmm..., orang seperti ini ngeselin nggak sih...? Naruh mobil didepan rumah seharian nggak bilang - bilang lagi...
Memang tak dipungkiri jika saat ini banyak pemilik mobil yang tak memiliki garasi.
Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Parahnya, kadang mereka dengan sembarangan memarkir mobilnya di depan rumah tetangga.
Tentu Anda akan kesal saat mobil tetangga terparkir di jalan depan rumah Anda.
Terlebih apabila itu mengganggu akses masuk dan keluar ke rumah Anda dan hal itu dilakukan terus menerus.
Nah, lalu bagaimana sebenarnya hal itu di mata hukum?
Mengutip rumah.com, berikut penjelasan mengenai hukum tetangga yang parkir sembarangan di depan rumah.
Hukuman Untuk Tetangga yang Parkir Sembarangan
Sebenarnya ada cara yang bisa dilakukan si tetangga yang merasa terganggu tersebut, yaitu mendatangi ketua RT/RW untuk menyampaikan keluhan dan meminta solusi.Baca Juga : Tips Untuk Memilih Tempat Parkir yang Benar
Langkah awal yang akan dilakukan ketua RT/RW biasanya adalah menegur pemilik rumah yang memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga. Jika si pemilik rumah memahami tata cara bertetangga yang santun, teguran ini pasti diterimanya dengan lapang dada serta merubah perilaku.
Akan tetapi bila metode kekeluargaan ini tidak membuahkan hasil yang baik, maka jalur perdata merupakan langkah terbaik yang bisa ditempuh.
Merujuk Undang-undang yang berlaku
Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Baca Juga : Nekat Parkir Sembarangan, Siap-siap Hilang Berpindah Tempat Dibopong Satpam ini
Sementara berbicara tentang jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Mencermati makna dari pasal tersebut, Anda selaku warga memiliki hak untuk mempergunakan jalan lingkungan layaknya tetangga lain. Jadi, apabila ada tetangga yang ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobilnya, ia harus meminta izin terlebih dahulu.
Baca Juga : Parkir Di Sembarang Tempat, Body Mobil Ini Justru Menjadi Lebih 'KEREN'
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Sedangkan yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Melanggar hak subjektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang, dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.Berkaitan dengan perkara ini, tetangga tersebut telah melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat keluar rumah dengan nyaman dan tanpa ada gangguan.
Baca Juga : Nyata, 6 Jenis Parkir yang Seharusnya Kamu Tidak Bisa Untuk Ditilang
Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu tetangga tersebut memindahkan mobilnya.
Akan tetapi, untuk dapat menggugatnya atas dasar perbuatan melawan hukum, tindakan tetangga tadi harus memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan.
Maka dari itu, Anda harus membuktikan adanya kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga tersebut. Misalnya, Anda sering terlambat ke kantor imbas kejadian ini, sehingga menimbulkan kerugian bagi profesi dan pendapatan Anda.