Dosa Membunuh Binatang Kecil Meski Tanpa Sengaja Seperti Semut dan Nyamuk

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 19 Apr 2018
Dosa Membunuh Binatang Kecil Meski Tanpa Sengaja Seperti Semut dan Nyamuk
Foto via ruangmuslimah.com

Membunuh semut dan nyamuk dosa?

Kok gitu? Kan mereka binatang pengganggu?

Benarkah demikian? apakah menyemprot nyamuk dengan insektisida itu tidak boleh, atau membunuh semut meski itu tidak sengaja karena takut membawa penyakit? 

Syariat Islam dibangun di atas asas jalbul mashâlih (menciptakan/mendatangkan kemaslahatan) dan dar`ul mafâsid (menghapus semua bahaya dan kerusakan).


Semua yang merusak dan mengganggu boleh dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul.

Ada sebuah pertanyaan : Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

Ustadz, bagaimana hukumnya membunuh binatang kecil, seperti semut dan nyamuk tanpa disengaja (tersapu/terinjak) ataupun disengaja?

Syukron. Jazzakallahu khair

(Dari Ummu Qonita di Tangerang)

Jawaban : Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh

Hukum membunuh binatang kecil tanpa sengaja adalah termasuk perkara yang dimaafkan di dalam Islam.

Adapun apabila membunuhnya dengan sengaja karena megganggu maka diperbolehkan, dengan catatan tidak membunuhnya dengan api (membakar).

Dan ini berlaku pada semua binatang yang mengganggu baik binatang kecil maupun besar dan binatang yang dilarang untuk dibunuh maupun binatang yang tidak dilarang. Ibnu Abbas meriwayatkan:

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224). 

Baca juga : Orangtua Tak Akan Menolak Jaga Cucu, Namun Anda Harus Pikirkan ini Dulu

Hukum membunuh binatang “secara sengaja” terbagi menjadi empat macam:

Pertama: Binatang yang boleh dibunuh dan tidak boleh dimakan, yaitu setiap hewan yang memiliki tabiat yang membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh dibunuh, baik di tanah suci maupun di tempat lain. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

Rasulullah juga bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah haram (maupun di luar tanah haram), yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing gila.” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198).

Dalam riwayat yang lain: “Juga ular.” Dan dikiaskan semua binatang yang berbahaya seperti harimau, singa dan lain-lain, termasuk yang ditanyakan yaitu nyamuk, hukumnya boleh dibunuh.

Dan dibolehkan membunuh hewan-hewan tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan seperti dibakar, sehingga dibolehkan insya Allah ta’ala dengan menyemprotkan insektisida.

Kedua: Binatang yang boleh dibunuh dan boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih atau dibunuh dengan cara yang sesuai syari’at.

Ketiga: Binatang yang tidak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya. Diantaranya yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَة وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.” [HR. Abu Daud, Al-Irwa’: 2490]

Juga dalam hadits Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu, beliau berkata,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ضِفْدَع يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِهَا

“Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh katak.” [HR. Abu Daud, Shahihut Targhib: 2991]

Baca juga : Posisi Duduk Seperti ini Memang Enak, Tapi Dimurkai Allah, Gitu Kok Banyak yang Melakukan

Keempat: Hewan yang tidak boleh dibunuh namun menyakiti, seperti semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti, diajuhkan dan semisalnya. Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh dibunuh.

Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod.

Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan.
SHARE ARTIKEL