Haid Lebih dari 2 Minggu, Ini Bukan Haid Melainkan Penyakit, Apa Wajib Sholat?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 09 Apr 2018
Haid Lebih dari 2 Minggu, Ini Bukan Haid Melainkan Penyakit, Apa Wajib Sholat?
Foto via ruangmuslimah.com

Waktu haid sudah melewati batas normal yang seharusnya cuma seminggu, tapi masih keluar darah sampai dua minggu....

Nah, ini tergolong sakit atau haid, bagaiman kita tahu batasnya?

Secara medis waktu lamanya haid bisa memanjang atau memendek karena gangguan hormon atau penyakit. Misalnya normal haid itu 3-7 hari, maka bisa memanjangan lebih dari 7 hari atau kurang dari 3 hari. Demikian juga panjang siklus haid, bisa memanjang dan bisa juga memendek.

Misalnya panjang siklus 15 hari (normalnya 28 hari atau sebulan), maka dalam satu bulan dia bisa mengalami 2x haid, atau siklus memanjang sehingga 2 bulan sekali ia dapat haid.

Baca juga : Resep Awet Muda Alami, Islam Punya Caranya dan Telah Diajarkan Nabi Muhammad

Pertanyaan : Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

Ustadz, selama ini yang ana dengar tentang menstruasi jika lebih dari 2 minggu, maka darah yang keluar sudah bukan darah menstruasi, melainkan darah penyakit dan disuruh untuk sholat.

Dan baru-baru ini ana dengar kalau darah menstruasi itu tidak ada batasannya. Jadi selama darah itu keluar maka tidak boleh sholat karena ada wanita yang memakai KB dan hormon menjadi tidak stabil.

Dan menstruasi bisa menjadi lebih lama dari biasanya. Yang ana tanyakan mana yang benar? Apakah boleh sholat setelah lewat 2 minggu, atau tetap tidak boleh sholat, dan menunggu darah benar-benar tidak keluar lagi ?

Jazzakallahu khair

(Dari Fairus Alamudi Di Garut).

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh

Masalah ini memang diperselisihkan oleh para ulama’. Yang benar tidak ada batasan minimal dan maximal dari masa haidh, selama seorang wanita bisa melihat dan mengenali karakter darah haidh-nya, selama itu pula menahan diri dari shalat meski waktunya melebihi dua pekan, hingga berhentinya darah haidh.

Baca juga : Teknik Ruqyah yang Mudah Memusnahkan Sel-Sel Kanker dengan Cepat

Imam Asy-Syaukani berkata :

لم يأت في تقدير أقل الحيض وأكثره ما تقوم به الحجة، وكذلك الطهر، فذات العادة المتكررة تعمل عليها، وغيرها ترجع إلى القرائن، فدم الحيض يتميز عن غيره، فتكون حائضا إذا رأت دم الحيض ومستحاضة إذا رأت غيره

“Tidak ada hujjah/argument bagi yang menetapkan batasan minimal dan maximal dari masa haidh, demikian pula masa suci. Wanita yang telah mengetahui kebiasaan haidhnya maka ia memakai patokan tersebut. Adapun yang lain dikembalikan kepada indikasi yang ada, darah haidh itu memiliki ciri yang membedakan ia dari darah lain. Hingga seorang wanita berada dalam masa haidh ketika ia melihat darah dengan ciri darah haidh, dan ia berada pada masa istihadhah jika melihat darah selain darah haidh.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah : 1/73). Wallahu a’lam
SHARE ARTIKEL