Meski Talak Itu Halal, Ini Alasan Buruk Kenapa Allah Membencinya
Penulis Unknown | Ditayangkan 17 Apr 2018 Ilustrasi via cungcat
Talak itu halal, tapi dibenci oleh Allah...
Tapi kok masih sering orang mengucap yang menjerumus ke TALAK.
Berikut penjelasannya dan hadist yang menjelaskan meski talak itu perkara halal tapi sangat dibenci Allah.
Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri.
Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh.
Itulah mengapa suami-istri harus pandai bicara dan menjaga lisan agar tak terucap yang menuju talak.
Selain itu, talak sendiri itu suatu perkara halal yang dibenci oleh Allah. Benarkah pernyataan seperti ini?
Nah, agar anda tak salah paham dan tidak menyalahkan satu sama lain, berikut penjelasannya dan ada hadist yang menjelaskan.
Talak itu halal, tapi dibenci oleh Allah...
Tapi kok masih sering orang mengucap yang menjerumus ke TALAK.
Berikut penjelasannya dan hadist yang menjelaskan meski talak itu perkara halal tapi sangat dibenci Allah.
Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri.
Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh.
Itulah mengapa suami-istri harus pandai bicara dan menjaga lisan agar tak terucap yang menuju talak.
Selain itu, talak sendiri itu suatu perkara halal yang dibenci oleh Allah. Benarkah pernyataan seperti ini?
Nah, agar anda tak salah paham dan tidak menyalahkan satu sama lain, berikut penjelasannya dan ada hadist yang menjelaskan.
Halal yang Dibenci Allah
Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, secara marfu’ yang menyatakan,
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.”
Baca Juga : Menikah dengan Wanita yang Lebih Tua Rentan Perceraian? ini Faktanya!
Hadis ini diriwayatkan Abu Daud no. 2180 dari jalur Katsir bin Ubaid, dari Muhammad bin Khalid, dari Muarrif bin Washil, dari Muharib bin Ditsar.
Dalam keterangannya di dhaif Sunan Abu Daud bahwa Muhammad bin Khalid membawakan riwayat yang berbeda dengan 3 perawi tsiqah lainnya. Menurut riwayat para perawi tsiqah lainnya, hadis ini mursal dari Muharib bin Ditsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Karena itulah, para ulama mengkategorikan hadis ini sebagai hadis dhaif. Al-Baihaqiy mengatakan,
هَذَا حَدِيثُ أَبِي دَاوُدَ، وَهُوَ مُرْسَلٌ، وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، مَوْصُولا وَلا أَرَاهُ حَفِظَهُ
“Ini adalah hadits Abu Daawud, dan ia mursal. Dan pada riwayat Ibnu Abi Syaibah (yaitu Muhammad bin ‘Utsmaan bin Abi Syaibah), dari ‘Abdullaah bin ‘Umar diriwayatkan secara maushul, aku tidak melihat riwayat ini terjaga.” (Sunan Al-Kubraa 7/320; Sunan Ash-Shaghiir no. 2786)
Baca Juga : Bertahun-tahun Menikah Tak Ada Rasa Cinta Pada Istri, Bolehkah Mencerainya?
Meskipun kita mengakui bahwa talak tidak disukai dalam islam. karena ini salah satu misi besar iblis.
Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ – قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim 2813).
Baca Juga : Suami yang Tak Pernah Sholat Sama Saja dengan Mencerai Istrinya?
Karena selain merupakan perbuatan yang amat disenangi oleh iblis, talak juga nantinya dapat berakibat buruk bagi kehidupan, baik itu bagi pasanagan suami istri yang memutuskan untuk bercerai, bagi keturunan atau anak-anak mereka, juga bagi anggota keluarga lainnya.
Kita banyak melihat dampak-dampak dari fenomena tersebut, dimana banyak anak-anak yang terlantar akibat kurangnya pendidikan dan kasih sayang dari orang tuanya. Dan hal itu tentu saja menjadi peluang bagi iblis untuk menjadikan anak-anak tersebut sebagai bala tentaranya.
Jadi sebelum memutuskan untuk bercerai, ada baiknya jika pasangan suami istri lebih memikirkan bagaimana masa depan anak-anak mereka nantinya, jangan sampai keinginan iblis untuk menjadikan mereka sebagai pendukungnya menjadi terkabul.
Baca Juga : Ternyata Istri Boleh Meminta Cerai Jika Suami Seorang Perokok
Adapun hukum dari talak atau cerai ada bermacam-macam, yaitu :
1. Wajib ; Perceraian atau talak dikatakan wajib apabila :
Dan jika dalam keadaan-keadaan tersebut keduanya tidak diceraikan, maka suami akan berdosa.
2. Haram ; Suatu perceraian/ talak akan menjadi haram hukumnya apabila :
5. Mubah ; Sedangkan perceraian atau talak bisa dikatakan mubah hukumnya apabila suami memiliki keinginan/ nafsu yang lemah atau juga bisa dikarenakan sang istri belum datang haid atau telah habis masa haidnya.
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.”
Baca Juga : Menikah dengan Wanita yang Lebih Tua Rentan Perceraian? ini Faktanya!
Hadis ini diriwayatkan Abu Daud no. 2180 dari jalur Katsir bin Ubaid, dari Muhammad bin Khalid, dari Muarrif bin Washil, dari Muharib bin Ditsar.
Dalam keterangannya di dhaif Sunan Abu Daud bahwa Muhammad bin Khalid membawakan riwayat yang berbeda dengan 3 perawi tsiqah lainnya. Menurut riwayat para perawi tsiqah lainnya, hadis ini mursal dari Muharib bin Ditsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Karena itulah, para ulama mengkategorikan hadis ini sebagai hadis dhaif. Al-Baihaqiy mengatakan,
هَذَا حَدِيثُ أَبِي دَاوُدَ، وَهُوَ مُرْسَلٌ، وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، مَوْصُولا وَلا أَرَاهُ حَفِظَهُ
“Ini adalah hadits Abu Daawud, dan ia mursal. Dan pada riwayat Ibnu Abi Syaibah (yaitu Muhammad bin ‘Utsmaan bin Abi Syaibah), dari ‘Abdullaah bin ‘Umar diriwayatkan secara maushul, aku tidak melihat riwayat ini terjaga.” (Sunan Al-Kubraa 7/320; Sunan Ash-Shaghiir no. 2786)
Baca Juga : Bertahun-tahun Menikah Tak Ada Rasa Cinta Pada Istri, Bolehkah Mencerainya?
Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ – قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim 2813).
Baca Juga : Suami yang Tak Pernah Sholat Sama Saja dengan Mencerai Istrinya?
Hukum Talak
Pada dasarnya perceraian atau talak adalah sesuatu hal yang harus dihindari dalam sebuah perkawinan. Mengapa?Karena selain merupakan perbuatan yang amat disenangi oleh iblis, talak juga nantinya dapat berakibat buruk bagi kehidupan, baik itu bagi pasanagan suami istri yang memutuskan untuk bercerai, bagi keturunan atau anak-anak mereka, juga bagi anggota keluarga lainnya.
Kita banyak melihat dampak-dampak dari fenomena tersebut, dimana banyak anak-anak yang terlantar akibat kurangnya pendidikan dan kasih sayang dari orang tuanya. Dan hal itu tentu saja menjadi peluang bagi iblis untuk menjadikan anak-anak tersebut sebagai bala tentaranya.
Jadi sebelum memutuskan untuk bercerai, ada baiknya jika pasangan suami istri lebih memikirkan bagaimana masa depan anak-anak mereka nantinya, jangan sampai keinginan iblis untuk menjadikan mereka sebagai pendukungnya menjadi terkabul.
Baca Juga : Ternyata Istri Boleh Meminta Cerai Jika Suami Seorang Perokok
1. Wajib ; Perceraian atau talak dikatakan wajib apabila :
- Antara suami dan istri tidak dapat didamaikan lagi
- Tidak terjadi kata sepakat oleh dua orang wakil baik dari pihak suami maupun istri untuk perdamaian rumah tangga yang hendak bercerai
- Adanya pendapat dari pihak pengadilan yang menyatakan bahwa perceraian/ talak adalah jalan yang terbaik.
Dan jika dalam keadaan-keadaan tersebut keduanya tidak diceraikan, maka suami akan berdosa.
2. Haram ; Suatu perceraian/ talak akan menjadi haram hukumnya apabila :
- Seorang suami menceraikan istrinya ketika si istri sedang dalam masa haid atau nifas
- Seorang suami yang menceraikan istri ketika si istri dalam keadaan suci yang telah disetubuhi
- Seorang suami yang dalam keadaan sakit lalu ia menceraikan istrinya dengan tujuan agar sang istri tidak menuntut harta
3. Sunnah ; Perceraian merupakan hal yang disunnahkan, apabila :
- Seorang suami yang menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus, atau juga bisa dengan mengucapkan talak sat akan tetapi pengucapannya dilakukan secara berulang-ulang sehingga mencapai tiga kali atau bahkan lebih.
- Suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya
4. Makruh ; Perceraian/ talak bisa dianggap sebagai hal yang makruh apabila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, memiliki akhlak yang mulia, serta memiliki pengetahuan agama yang baik.
- Sang istri tidak bisa menjaga martabat dan kehormatan dirinya
5. Mubah ; Sedangkan perceraian atau talak bisa dikatakan mubah hukumnya apabila suami memiliki keinginan/ nafsu yang lemah atau juga bisa dikarenakan sang istri belum datang haid atau telah habis masa haidnya.