Pesan Rasulullah, Ternyata ada Batasan Menggelar Syukuran Saat Anak Khitan

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 09 Apr 2018
Pesan Rasulullah, Ternyata ada Batasan Menggelar Syukuran Saat Anak Khitan
Foto via ruangmuslimah.com

Mengkhitan anak...

Perlukah diadakan syukuran yang mewah dan menyelenggarakan tontonan?

Sudah menjadi tradisi di masyarakat, punya anak laki-laki berkewajiban untuk mengkhitankan, biasanya diadakan berbagai macam syukuran berbeda-beda disetiap tradisi, dan juga anak sekarang banyak yang meminta acara khitan dimewahkan

Namun ada pesan penting dari Rasulullah, batasan menggelar syukuran yang perlu diingat selalu.

Khitanan biasanya identik dengan hajatan atau walimah khitan. Terkadang bagi masyarakat yang masih sangat memegang tradisi atau yang berada di kampung-kampung, mereka harus menyiapkan uang yang tidak sedikit ketika akan mengkhitan anaknya.

Bukan biaya khitan yang besar, namun justru biaya syukuran atau hajatannya yang tidak bisa sedikit. Lalu, secara syar’i apakah hukum mengadakan syukuran khitan?

Baca juga : Adab Mematikan Ikan yang Baik dan Tepat Sesuai Sunnah Nabi

Ada khitan, ada walimah khitan. Dua hal yang perlu dibedakan. Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki. Walimah khitan hukumnya diperselisihkan ulama. Sebagian membolehkan, sebagian menilainya makruh.

Al-Hathab dalam Mawahib Al-Jalil menjelaskan, dalam Jami’ Ad-Dzakhirah dinyatakan, hukum mendatangi walimah ada 5 macam. (1) wajib mendatanginya, itulah walimah nikah.

(2) dianjurkan mendatanginya, itulah hidangan makanan dengan mengundang tetangga untuk jalinan persaudaraan. 

(3) mubah mendatanginya, itulah walimah yang diadakan bukan untuk tujuan tercela, seperti walimah aqiqah untuk anak, walimah naqiah untuk menyambut orang yang datang dari safar, walimah wakirah untuk tasyakuran bangun rumah, atau walimah i’dzar untuk syukuran khitan, atau semacamnya….

Kemudian Al-Hathab menyebutkan pendapat lainnya, dalam kitab As-Syamil dinyatakan, Undangan walimah i’dzar untuk tasyakuran khitanan atau walimah naqi’ah untuk tasyakuran menyambut orang yang datang….., makruh untuk didatangi. (Mawahib Al-Jalil, 11/22)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, walimah khitan hukumnya mubah, karena murni terkait tradisi masyarakat dalam rangka menunjukkan kebahagiaan dengan adanya khitan. Sementara kita punya kaidah,

“Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya”

Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawanya, beliau pernah ditanya tentang hukum beberapa walimah, diantaranya walimah khitan. Beliau mengatakan, untuk walimah nikah, hukumnya sunah, dan menghadirinya diperintahkan. 

Adapun perayaan kematian, statusnya bid’ah, dibenci untuk dilakukan dan juga menghadirinya. Adapun walimah khitan, hukumnya boleh. Siapa yang ingin melakukannya boleh dia lakukan, siapa yang tidak ingin melakukannya, bisa dia tinggalkan. (Majmu’ Fatawa, 32/206).


Keterangan ini bisa kita temukan di buku Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini sebagai berikut.

فصل والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر الوليمة طعام العرس مشتقة من الولم وهو الجمع لأن الزوجين يجتمعان وقال الشافعي والأصحاب الوليمة تقع على كل دعوة تتخذ لسرور حادث كنكاح أو ختان أو غيرهما والأشهر استعمالها عند الإطلاق في النكاح وتقيد في غيره فيقال لدعوة الختان أعذارا ولدعوة الولادة عقيقة ولسلامة المرأة من الطلق خرس لقدوم المسافر نقيعة ولإحداث البناء وكيرة ولما يتخذ للمصيبة وضيمة ولما يتخذ بلا سبب مأدبة 

Artinya, “Kenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata ‘walimah’ sendiri merupakan pecahan kata ‘walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. 

Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya.

Secara mutlak, sebutan 'walimah' digunakan kenduri perkawinan. Untuk kenduri selain perkawinan, kata 'walimah' digunakan secara terikat. Orang Arab menyebut ‘a‘dzâr’ untuk kenduri khitanan. ‘Aqîqah’ untuk kenduri lahiran anak. ‘Khurs’ untuk kenduri keselamatan wanita dari persalinan. ‘Naqî‘ah' untuk kenduri pulang kampung seseorang dari tanah rantau. ‘Waqîrah’ untuk kenduri bangun rumah dan gedung lainnya. ‘Wadhîmah’ untuk kenduri selamat dari musibah. ‘Ma’dabah’ untuk kenduri selamatan dan syukuran secara umum,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 444).

Dari sana para ulama mengqiyas hukum kenduri khitan atas hukum kenduri perkawinan. Keterangan berikut ini dapat membantu kita memperjelas kedudukan hukum kenduri khitan dan kenduri perkawinan.


هل وليمة العرس واجبة أم لا؟ قولان أحدهما أنها واجبة لقوله لعبد الرحمن بن عوف وقد تزوج أولم ولو بشاة ولأن عليه الصلاة والسلام ما تركها حضرا ولا سفرا والأظهر وهو ما جزم به الشيخ أنها مستحبة لقوله صلى الله عليه وسلم ليس في المال حق سوى الزكاة ولأنها طعام لا يختص بالمحتاجين فأشبه الأضحية وقياسا على سائر الولائم والحديث الأول محمول على تأكد الاستحباب
Artinya, “Apakah mengadakan kenduri perkawinan itu wajib? Ulama berbeda pendapat perihal ini. Pendapat pertama, wajib berdasarkan perintah Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf yang melangsungkan perkawinan, ‘Buatlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.’ 

Hukum mengadakan walimah adalah wajib karena Rasulullah SAW selalu mengadakan walimah baik dalam keadaan mukim maupun tengah beperjalanan. Sedangkan pendapat yang lebih kuat seperti yang ditetapkan oleh Syekh adalah sunah berdasarkan sabda Rasulullah SAW ‘Tidak ada kewajiban harta selain zakat’. 

Hukum mengadakan walimah adalah sunah karena walimah itu berupa makanan yang tidak hanya diperlukan oleh mereka yang miskin, sama seperti sunah qurban.

Walimah perkawinan ini menjadi dasar qiyas bagi pelbagai jenis walimah lainnya. Sedangkan hadits pertama yang digunakan oleh pendapat pertama dipahami sebagai penguat anjuran untuk mengadakan walimah,”
(Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445).

Keterangan di atas jelas mengatakan kepada kita bahwa kenduri perkawinan, begitu juga dengan kenduri khitanan dan kenduri lainnya, sangat dianjurkan oleh agama. 


Lalu apa yang dihidangkan Rasulullah SAW untuk para tamu undangannya ketika mengadakan kenduri perkawinannya?


واقل الوليمة للقادر شاة لأنه عليه الصلاة والسلام أولم على زينب بنت جحش رضي الله عنها بشاة وبأي شئ أولم كفى لأنه عليه الصلاة والسلام أولم على صفية رضي الله عنها بسويق وتمر 

Artinya, “Batas minimal walimah bagi mereka yang mampu adalah menyembelih seekor kambing. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Zainab binti Jahsyin RA menyembelih seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya, walimah dengan jamuan sedikit apapun dianggap memadai. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Shafiyyah RA mengadakan walimah dengan adonan tepung gandum dan kurma,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445).

Jadi kalau ada pertanyaan, apakah perlu mengadakan kenduri khitanan? Jawabannya, perlu. Tetapi harus dibedakan antara kenduri dalam arti mengundang masyarakat meskipun hanya sepuluh orang lalu menghidangkan mereka jamuan sepatutnya dan pesta dalam arti glamour dan bermewah-mewahan. 

Kalau walimatul khitan diartikan mengundang sejumlah anggota masyarakat dan menghidangkan makanan, ini perlu. Tetapi kalau walimatul khitan itu diartikan sebagai pesta dengan segala kemewahannya, kami tidak menyarankan.

Saran kami, buatlah kenduri khitanan. Undang masyarakat sekitar dan saudara-saudara serta kerabat dengan domisili yang dekat dengan lokasi kenduri. Buatlah kenduri sesuai kemampuan, tidak perlu memaksakan.

Mintalah doa dari mereka agar anak yang dikhitan menjadi anak yang saleh kelak dan berbakti untuk orang tua, agama, dan bangsa Indonesia. Permohonan doa ini biasanya dikemas dengan tahlilan atau khataman Al-Quran dan ditutup dengan doa.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Jadi untuk hukum syukuran khitan kembali pada kemampuan dan tradisi. Perlu diperhatikan jangan sampai mengkhitan anak tertunda terlalu lama hanya karena harus mengadakan walimah khitan.
SHARE ARTIKEL