Sudah Cerai, Apa Boleh Minta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami

Penulis Unknown | Ditayangkan 17 Apr 2018
Sudah Cerai, Apa Boleh Minta Nafkah Anak Kepada Mantan Suamifoto via citiestip

Anda para duda yang meninggalkan anak dari istri pertama harus baca ini

Bukan hanya istri baru anda saja yang wajib dinafkahi, Anda juga harus menafkahi anak dari mantan istri anda...

Begini penjelasan lengkapnya...

Perceraian merupakan momok menakutkan bagi setiap keluarga (suami, istri, dan anak-anak),

Penyebab perceraian bisa bermacam-macam, yaitu antara lain gagal berkomunikasi, ketidaksetiaan, kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, pernikahan usia dini, perubahan budaya, dan lain sebagainya.

Pasca perceraian ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) terhadap kehidupan mereka yang baru.

Terutama masalah finansial, apalagi dari perkawinan antara mereka telah dilahirkan anak (anak).

Jika selama pernikahan, suami menjadi pendonor keuangan keluarga, maka pasca perceraian mantan istri harus bekerja keras untuk menghidupi diri sendiri.

Baca Juga : Cuma Karena Gengsi, Suami Ingin Ceraikan Istri, Wanita ini Todong 50jt Dulu Baru Cerai

Terlebih jika hak asuh anak ada di tangan mereka, maka para ibu tersebut bertanggung jawab untuk “menanggung” biaya hidup anak.

Tapi jika ibu tak bisa membiayai kehidupan anaknya, bisa meminta nafkah anak kepada mantan suaminya.

Lantas bolehkah meminta nafkah anak kepada mantan suami setelah bercerai?

Berikut pandangan islam dan hukum mengenai meminta nafkah anak kepada mantan suami.

Dalam islam, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Karena kepada keluarga, wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya. Keterangan selengkapnya, bisa anda pelejari di: Suami Tidak Memberi Nafkah kepada Istri Pertama dan Kedua

Kemudian, dalil khusus yang menunjukkan bahwa ayah wajib memberi nafkah anaknya adalah kasus Hindun bersama suaminya, Abu Sufyan.

Baca Juga : Dampak Perceraian, Gadis ini Mendapatkan Perlakuan Mengerikan Setelah Orang Tuanya Bercerai

Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk Hindun dan anaknya. Kemudian beliau mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

خُذِي مَا يَكْفِيك وَوَلَدَك بِالْمَعْرُوفِ

Ambillah harta Abu Sufyan yang cukup untuk dirimu dan anakmu sewajarnya. (HR. Bukhari 5364 dan Muslim 1714).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya di luar pengetahuan suaminya, karena suami tidak memberikan nafkah yang cukup bagi istri dan anaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam harta suami, ada bagian yang wajib diberikan kepada istri dan anaknya.

Ketika terjadi perceraian dan masa iddah sudah selesai, wanita yang dulunya menjadi istri, kini berubah status menjadi mantan istri. Tali pernikahan sudah putus, bukan lagi suami-istri. Sehingga dia tidak wajib dinafkahi oleh mantan suaminya.

Sudah Cerai, Apa Boleh Minta Nafkah Anak Kepada Mantan Suami
foto via youtube.com

Namun hak nafkah bagi anak, tidak putus, sehingga ayah tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.

Baca Juga : Hanya Gara-Gara Jual "Game" Kesayangan Suami, Istrinya Tega Diceraikan Seketika

Imam Ibnul Mundzir mengatakan,

وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه

Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (al-Mughni, 8/171).

Bolehkah mantan istri meminta mantan suaminya untuk menafkahi anaknya?

Tidak hanya boleh, bahkan mantan istri boleh nuntut mantan suaminya untuk menafkahi seluruh kebutuhan anaknya 
Jika mantan suami tetap tidak bersedia, mantan istri bisa menggunakan kuasa hukum untuk meminta hak anaknya.

Kepada para suami,

Ingat bahwa anak anda tetap anak anda, sekalipun anda bercerai dengan ibunya. Dia bagian dari darah daging anda. Jangan sia-siakan dia, karena semua akan anda pertanggung jawabkan kelak di hari kiamat.

Ketika anda tidak memberikan nafkah kepada anak anda, sehingga dia dinafkahi orang lain, ini tanda bahwa anda tipe lelaki yang tidak bertanggung jawab, yang merepotkan orang lain.

Baca Juga : Wahai Istri, ini "Ancaman Keras" Buatmu yang Minta Cerai Tanpa Ada Alasan Logis

Dan status harta orang lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak anda, adalah utang bagi anda. Jika tidak sekarang diselesaikan, bisa jadi akan berlanjut di akhirat.

Jangan karena perceraian dan kebencian anda terhadap mantan istri, kemudian anda tularkan ke anak anda, yang bisa jadi, dia sama sekali tidak memahami masalah anda.

Wahb bin Jabir menceritakan, bahwa mantan budak Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu pernah pamit kepadanya, “Saya ingin beribadah penuh sebulan ini di Baitul Maqdis.”

Sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, langsung bertanya kepada beliau, “Apakah engkau meninggalkan nafkah untuk keluargamu yang cukup untuk makan bagi mereka selama bulan ini?”

“Belum.” Jawab orang itu.

“kembalilah kepada keluargamu, dan tinggalkan nafkah yang cukup untuk mereka, karena saya mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت

“Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain dinyatakan,

إِنَّ الله سائل كل راع عما استرعاه: أحفظ أَمْ ضَيَّعَ، حَتَّى يَسْأَلَ الرَّجُلَ عَنْ أَهْلِ بيته

Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin tentang rakyatnya, apakah dia jaga ataukah dia sia-siakan. Hingga seorang suami akan ditanya tentang keluarganya. (HR. Ibnu Hibban 4493 dan dihasankan oleh al-Albani).
SHARE ARTIKEL