Tak Hafal Bacaan, Shalat Cuma Melakukan Gerakan Saja, Sahkah atau Bagaimana?
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 09 Apr 2018Foto via islamidia.com
Kalau ditanya apa masih ada muslim yang seperti ini?
Tentu saja, seperti halnya para muallaf yang baru masuk Islam.
Namun sepertinya masih banyak yang melakukan ibadah sholat tidak sempurna, kadang hanya gerakan saja yang benar, bacaan sholat terkadang lupa atau malah tidak tau.
Apakah dalam kondisi seperti ini masih anda teruskan untuk ibadah sholat, tidakkah merubahnya? Oleh karenanya mari benarkan adab beribadah anda agar SAH menurut syariat Islam..
Setiap muslim yang melaksanakan sholat sejatinya melengkapi syarat dan rukunnya agar sholatnya sempurna, sah dan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Lalu bagaimana dengan orang yang melakukan ibadah sholat tidak sempurna.
Misalnya orang yang karena kelalaian yang meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Ketika sudah bertaubat iya lupa bacaan-bacaan dalam sholat.
Atau bisa jadi karena dia baru mualaf dan tidak hafal bacaan-bacaan sholat. Sementara untuk menghafalnya memerlukan waktu yang cukup lama.
Baca juga : Adab Mematikan Ikan yang Baik dan Tepat Sesuai Sunnah Nabi
Apakah dalam kondisi demikian seseorang tetap harus melaksanakan sholat meski ia tidak hafal bacaan nya. Apa yang harus dilakukan saat sholat.? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum tidak hafal bacaan sholat menurut islam secara lengkap.
Para ulama sepakat bahwa shalat hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang berakal dan balig atau dewasa. Serta tidak berhalangan secara syariat seperti karena haid, nifas dan gila.
Oleh karenanya selain tiga alasan tersebut sholat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun dan dimanapun baik di darat, laut maupun udara.
Tidak Hafal Bacaan Sholat, Apakah Sah Sholatnya?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Amalan seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat. Jika sholatnya baik maka baiklah seluruh amalannya dan jika buruk maka buruklah seluruh amalannya". (HR. At-Thabrani)
Namun yang sering menjadi permasalahan di kalangan awam adalah bagaimana jika tidak hafal bacaan sholat.? Apa yang harus dibaca dalam sholat?
Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab” (Hadits Riwayat Al-bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah berkata:
“Pada setiap rokaat ada bacaannya. Apa yang Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam perdengarkan keraskan bacaannya kepada kami, maka kami pun akan perdengarkan kepada kalian dan apa yang kau sembunyikan tidak mengeraskan bacaan kepada kami maka kami pun tidak mengeraskan jatuh pada kalian. Jika kalian tidak tambah selain al-fatihah maka itu sudah cukup, namun bila kalian tambah setelahnya itu lebih baik.” (Hadist riwayat Al-Bukhari)
Berdasarkan kedua hadis nabi mayoritas islam berpendapat bahwa jika seseorang tidak tahu bacaan sholat atau belum hafal semuanya, maka paling tidak harus membaca surat Al Fatihah dalam shalatnya. Karena membaca surat Al Fatihah termasuk rukun sholat dan penyempurna dari sholat.
Baca juga : Jangan Suka Buang Makanan Sisa, Allah Sangat Membenci, Ini Azabnya
Surat al-Fatihah Tidak Hafal Saat Sholat, Apakah sah?
Akan tetapi Bagaimana jika surah Al Fatihah saja juga tidak hafal. Sedangkan al-fatihah itu rukun sholat yang jika tidak dibaca maka sholatnya tidak sah.Para ulama sepakat bahwa jika orang yang sholat belum hafal surah al-fatihah maka ia dibolehkan membaca bagian mana saja yang termuda dari ayat-ayat al-qur’an.
Namun jika tidak ada satupun ayat Alquran yang dihafalnya maka ia hendaknya Bertasbih (mengucapkan Subhanallah), bertahmid (mengucapkan alhamdulillah) dan bertahlil (mengucapkan La ilaha illallah). Maka ini sudah cukup baginya untuk menggantikan bacaan sholat dan Al Fatihah.
Dinyatakan dalam sebuah hadits:
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian berkata, “Saya tidak bisa membaca sedikitpun dari ayat Alquran, maka ajarkanlah saya sesuatu yang dapat mencukupinya”. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Katakanlah Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah allahu akbar, wa la haula wala quwwata illa billah.” (Hadits riwayat Al Hakim dan Nasa’i)
Menurut ulama kontemporer wajib mengajarkan orang yang tidak bisa membaca Al-Quran untuk hafalan surah al-fatihah. Jika waktunya sempit maka ia boleh membaca ayat apa saja selain al-fatihah yang bisa dari Alquran. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
“Bacalah apa yang engkau bisa dari ayat Alquran Jika ia tidak memungkinkan membaca al-quran maka ia boleh Bertasbih dengan mengucapkan Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah allahu akbar, wa la haula wala quwwata illa billah.”
Jika hanya untuk bertasbih, bertahmid, bertahlil saja dalam shalat seseorang tidak hafal. Maka cukup baginya untuk bertakbir pada setiap berganti gerakan.
Dan bertasbih saja dengan mengucapkan “Subhanallah” yang dibaca sebanyak 3 kali setiap berganti gerakan sholat nya. Hingga akhirnya ia mengakhiri sholatnya dengan salam bersama Imam. Dengan begitu sholatnya sudah SAH.
Adapun jika Anda diam saja dalam keadaan bisa membaca Subhanallah tetapi tidak mengucapkannya. Maka sholatnya tidak SAH baik di saat salat sendirian maupun berjamaah.
Karena ia telah dianggap meninggalkan tapi dengan sengaja. Sedangkan tasbih kedudukannya menggantikan Surah al-fatihah dan bacaan sholat lainnya.
Baca juga : Suami yang Tak Pernah Sholat Sama Saja dengan Mencerai Istrinya?
Tidak Hafal Bacaan Sholat dan Cuma Melakukan Gerakan Sholat Saja, Apakah Sah?
Lalu bagaimana jika orang yang tidak hafal bacaan sholat niat shalat sendirian dan hanya melakukan gerakan saja. Apakah solatnya sah?Orang yang tidak hafal bacaan sholat hendak melaksanakan salat yang secara berjamaah. Dengan hanya mencukupkan bacaan “Takbir” pada setiap pergantian gerakan dan bertasbih setelah itu.
Karena dengan sholat berjamaah maka menurut sebagian ulama bacaan Al Fatihah makmum sudah diwakili oleh bacaan Imam. Dalam hal sholat yang bacaannya dikeraskan.
Namun dalam hal sholat yang bacaannya tidak dikeraskan maka makmum wajib membaca Al Fatihah. Dan jika tidak hafal Al Fatihah maka dapat digantikan dengan bacaan tasbih, tahmid dan tahlil.
Oleh karena itu jika orang yang tidak tahu bacaan sholat yang melaksanakan sholat sendiri tanpa membaca al-fatihah, ayat lain dari Alquran atau tasbih dan hanya melakukan gerakan dan takbir saja. Maka menurut sebagian ulama sholatnya tidak sah.
Namun menurut sebagian ulama yang lainnya sholatnya sah jika dilakukan berjamaah. Meskipun hanya bertakbir pada setiap berganti gerakan sholat. Jika ia benar-benar tidak bisa bertasbih dan belum sempat belajar.
Misalnya jika baru pertama kali Anda sholat setelah menjadi mualaf. Karena inilah yang sesuai dengan kemampuannya pada saat itu. Akan tetapi Anda wajib belajar setelah itu dan secara bertahap mulai menghafal bacaan-bacaan sholat.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai orang yang tidak hafal bacaan sholat, bagaimana hukum dan cara yang benar untuk tetap melaksanakan sholat. Semoga dengan artikel ini bisa menginspirasi Anda semua yang membacanya.