Arti Khitbah Adalah Berikut ini yang Benar Menurut Islam
Penulis Sulis Setyaningsih | Ditayangkan 01 May 2018Image © www.wajibbaca.com
Khitbah adalah?
Bagi umat Islam pasti pernah mendengar istilah ‘Khitbah’, lantas apakah kamu tahu arti khitbah.
Apakah khitbah sama dengan tunangan? Yuk simak penjelasan lengkap arti khitbah dalam ajaran Islam, proses dan tata caranya.
Kebanyakan orang pasti menginginkan untuk menjalankan ibadah pernikahan.
Utamanya bagi setiap muslim yang memasuki usia-usia sudah cukup matang dan layak untuk menikah.
Selain itu, menikah juga memiliki keutamaan yang besar.
Disebutkan dalam hadist bahwa menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya.
Namun sebelum menjalankan pernikahan, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai tahapannya.
Dalam Islam, tahapan sebelum pernikahan terlebih dahulu adalah saling mengenal pasangan, khitbah, lalu dilanjutkan dengan akad nikah.
Lantas arti khitbah adalah?
Khitbah Adalah
Menurut KBBI, khitbah adalah peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan istri.
Sedangkan dalam Islam, arti khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai pria bersilaturahmi ke rumah calon mempelai wanita.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga calon mempelai pria akan mengutarakan keinginan mereka untuk meminang calon mempelai wanita.
Berdasarkan keterangan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir, hukum khitbah adalah sunnah untuk dilakukan oleh kedua calon pasangan
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: اعْلَمْ أَنَّ خُطْبَةَ النِّكَاحِ قَبْلَ الْخِطْبَةِ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةُ
Artinya :
"Imam al-Mawardi berkata: 'Ketahuilah bahwa khitbah nikah sebelum acara lamaran itu hukumnya sunnah."
Khitbah adalah mengungkap keinginan untuk mengawini seorang perempuan tertentu.
Lalu diumumkan kepada khalayak oleh pihak yang terlibat dalam proses pinangan baik sendiri atau secara bersama-sama.
Khitbah merupakan langkah awal dari pernikahan. Hal ini telah disyari'atkan oleh Allah SWT sebelum diadakan akad nikah antara suami istri, untuk mengetahui pasangan yang akan menjadi pendamping hidupnya.
Arti Khitbah
Al-Khitbah dengan dikasrah 'kho’nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi.
Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).
Secara sederhana, khitbah artinya meminang. Khitbah adalah sebuah akad, dan sama seperti halnya seluruh akad, harus ada dua pihak yang berakad.
Apakah Khitbah Sama dengan Tunangan?
Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan prosesi yang hampir mirip dengannya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah.
Sebab dalam bahasa Indonesia khitbah artinya meminang atau melamar.
Namun tetap saja ada perbedaan yang jelas antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak pada segi pergaulannya.
Sebab dalam proses khitbah, kedua calon mempelai akan menjaga diri satu sama lain sebab sadar kalau keduanya belum muhrim meski sudah memutuskan untuk menikah.
Sehingga keduanya akan menjaga jarak satu sama lain.
Sementara itu, bagi yang bertunangan, seolah ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap berdua.
Proses Khitbah
Khitbah bukan merupakan tanggung jawab sepihak, melainkan merupakan bentuk kesepakatan yang terjadi antara dua pihak.
Dan untuk bisa sampai kepada kesepakatan dari dua pihak, khitbah memiliki aturan dan langkah-langkah untuk menjalankannya.
Sederhananya, proses khitbah itu terdiri dari tiga hal utama, pengajuan khitbah, tukar menukar informasi, jawaban khitbah.
Dan hal-hal yang terkait dengan pembatalan khitbah bergantung dari jawaban dari calon mempelai wanita.
Khitbah adalah pengajuan lamaran kepada calon mempelai wanita.
Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku sebab masih belum ada kepastian diterima.
Pihak calon mempelai wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan atas permintaan khitbah tersebut.
Jika khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yakni wanita yang sudah dipinang.
Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus, atau tidak dijawab hingga batas waktunya.
Sehingga statusnya menggantung, maka wanita tersebut tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan khitbah pun dibatalkan.
Pengajuan Khitbah
Sebelum khitbah dan statusnya ditetapkan, langkah pertama khitbah adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh pihak calon suami.
Inti yang paling utama dari pengajuan khitbah ini adalah keinginan untuk menikahi calon istri.
Proses pengajuan khitbah sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, yakni dengan membaca hamdalah.
Setelah itu menyebut pujian kepada Allah dan shalawat untuk Rasulullah SAW.
Setelah itu, disunnahkan juga untuk membaca 'Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh' saat melakukan proses khitbah.
Hal ini berdasarkan catatan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar:
Arab :
يُستحبّ أن يبدأ الخاطبُ بالحمد لله والثناء عليه والصَّلاة على رسول الله (صلى الله عليه وسلم) ويقول: أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أنَّ محمداً عبدُهُ ورسولُه، جئتكم راغباً في فتاتِكم فُلانة.
Artinya :
"Disunahkan seseorang yang melamar (baik diri sendiri atau wakilnya) membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, bacalah asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh. Kami datang kepada keluarga bapak untuk melamar putri bapak."
Tukar Menukar Informasi dalam Khitbah
Khitbah artinya bukan sekedar berisi penyampaian keinginan untuk menikah, tetapi juga berisi tukar menukar informasi dari kedua belah pihak.
Pengajuan khitbah ini bisa diibaratkan sebuah pengajuan proposal kegiatan yang di dalamnya terdapat penjelasan yang rinci.
Semua informasi itu akan sangat berguna bagi wali untuk membuat pertimbangan dan juga calon mempelai wanita untuk memutuskan.
Di antara penjelasan tersebut misalnya tentang kesiapan pihak calon suami dalam pemberian nilai mahar, nilai nafkah, tempat tinggal, dan berbagai pemberian lainnya.
Termasuk juga di dalamnya adalah rincian tentang hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing pihak.
Di sisi lain, pihak calon suami juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan calon istri, mulai dari kondisi fisik maupun keadaan-keadaan lainnya.
Apabila calon istri memiliki catatan tertentu, seperti kondisi kesehatan, cacat, aib atau hal-hal yang sekiranya akan mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Maka pihak wali wajib bersikap terbuka dan kooperatif, tidak boleh menutup-nutupi apalagi berusaha untuk memberikan keterangan palsu.
Proses tukar menukar informasi ini sangat berguna bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Jawaban Khitbah
Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan khitbah itu diterima atau ditolak.
Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga.
Pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa laam untuk memberikan jawaban.
Dan selama jawaban khitbah belum diberikan, status wanita itu masih belum lagi menjadi wanita yang dikhitbah (makhtubah).
Maka oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain.
Namun wali berkewajiban untuk memberikan jawaban diterima atau ditolak sesuai dengan tempo yang dimintakannya kepada pihak yang mengajukan khitbah.
Terkadang jawaban dari pihak wali bisa dalam bentuk persetujuan dan penerimaan secara bulat, namun dalam prosesnya bisa saja dalam bentuk penerimaan bersyarat.
Maksudnya, khitbah diterima namun apabila pihak calon suami bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh wali.
Pembatalan Khitbah
Jika sebuah pernikahan yang sangat kokoh mungkin saja diakhiri dengan perceraian, maka khitbah yang sudah resmi disepakati juga bisa dibatalkan dengan alasan tertentu.
Misalnya, jika terdapat ketidaksesuaian informasi yang diterima dengan fakta-fakta di lapangan, maka baik pihak calon suami atau calon istri, sama-sama berhak untuk membatalkan khitbah.
Hal ini bisa dilakukan secara sepihak ataupun atas kesepakatan dari musyawarah dua keluarga.
Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya yang tidak bisa dilaksanakan.
Misalnya wali mengajukan syarat masa berlaku khitbah. Wali mensyaratkan masa berlaku khitbah itu terbatas, misalnya hanya dua bulan.
Apabila dalam jangka waktu dua bulan, calon suami tidak segera menikahi wanita yang dikhitbahnya, maka secara otomatis khitbahnya dibatalkan
Dan syarat ini juga berlaku sebaliknya, misalnya apabila sampai waktu tertentu pihak calon mempelai wanita masih belum bisa melaksanakan akad nikah, maka khitbahnya bisa dibatalkan oleh pihak calon mempelai laki-laki.
Hikmah Khitbah dalam Islam
Abdullah Ibnu Mas'ud Radhiallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami:
"Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq Alaihi).
Dalam hadist tersebut tertulis salah satu keutamaan menikah, jadi bagi siapapun yang memang sudah mampu untuk berkeluarga dianjurkan untuk segera menikah.
Selain itu tersirat pesan bahwa menikah bisa menjaga kita dalam menundukkan pandangan dan juga memelihara kemaluan.
Sebab dengan menikah, seseorang bisa melakukan hubungan dengan jalan yang halal bahkan bernilai sebagai ibadah.
Selain itu berikut adalah fungsi dan juga hikmah mengamalkan khitbah dalam Islam.
Fungsi Khitbah
- Sebagai cara untuk memberikan kejelasan arah dalam suatu hubungan laki-laki dan wanita.
- Memberi dorongan untuk segera melaksanakan pernikahan.
- Kedua belah pihak akan menjadi lebih yakin untuk hidup bersama dengan damai, bahagia, dan sejahtera serta saling mencintai dan menyayangi.
Hikmah Khitbah
- Dengan disyari'atkanya khitbah maka calon suami diharapkan memiliki kemantapan hati untuk melangkah dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
- Sebagai pengenal terhadap identitas calon istri dan juga keluarga yang kelak akan menjadi keluarganya juga.
- Tercapai kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
- Terciptanya suasana saling mencintai dan menyayangi di antara kedua belah pihak.
Itulah penjelasan tentang arti khitbah, perbedaan khitbah dengan pertunangan serta proses dan tata cara pelaksanaan khitbah.
Semoga memberikan wawasan yang lengkap dan bermanfaat bagi pembaca.