Main Tancap Gas Saat Babak Ke-2 Padahal yang Pertama Belum Mandi? Apa Boleh

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 27 Jun 2018
Main Tancap Gas Saat Babak Ke-2 Padahal yang Pertama Belum Mandi? Apa BolehGabar ilustrasi via burungmerpati.blogspot.com

Wajib hukumnya mandi besar kalau sedang berhadast dan mau melakukan ibadah seperti shalat dan lainnya...


Nah, begitu juga ibadah, apa wajib berhubungan dalam keadaan suci. Yang pertama belum mandi, yang kedua langsung tancap gas...

Dalam hubungan suami istri memang tak ada batasan jika mau nambah, Jika mampu mengulangi dengan cepat maka bisa jadi ini adalah nikmat dari Allah bagi suami ataupun istri dengan komunikasi yang baik.

Rasululllah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ يُعْطَى قُوَّةَ مِئَةِ رَجُلٍ فِي الْأَكْلِ، وَالشُّرْبِ، وَالشَّهْوَةِ، وَالْجِمَاعِ

“Sesungguhnya laki-laki penduduk surga diberikan kekuatan 100 orang laki-laki dalam hal makan, minum, syahwat, dan jima’”

Lantas bagaimana hukumnya jika mau memulai ronde ke-2 dan seterusnya suami tidah wudhu atau mandi dulu?

Boleh saja mengulangi, tetapi disunnahkan bagi yang ingin mengulangi hubungan jima' dengan pasangannya untuk berwudhu di antara dua aktivitas tersebut.

Dikatakan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal itu lebih menyemangati dalam hubungan jima' berikutnya.

Pengulangan ini akan mudah ditemukan pada pengantin muda atau yang lama kangen tak berjumpa dengan istri.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.”

Yang dipertintahkan mandi adalah suami saja.

Sebagaimana Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah

الوضوء مشروع عند إرادة معاودة الجماع في حق الرجل ؛ لأنه هو الذي أُمر بذلك دون المرأة ” انتهى

“Wudhu disyariatkan ketika ingin mengulangi jima’ dan berlaku untuk laki-laki (suami), karena suami yang diperintahkan, bukan istrinya.”

Berdasarkan hadits dan dalil lainnya, lebih dianjurkan mandi.

Sebagaimana penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

لأولى: أن يغتسل قبل أن يعود، وهذه أكمل المراتب

الثانية: أن يقتصر على الوضوء فقط قبل أن يعود، وهذه دون الأولى.

الثالثة: أن يعود بدون غسل ولا وضوء، وهذه أدنى المراتب وهي جائزة.

لكن الأمر الذي ينبغي التفطن له أن لا يناما إلا على إحدى الطهارتين إما الوضوء أو الغسل

“Tingkat pertama: Mandi sebelum mengulangi, ini adalah yang terbaik

Tingkat kedua: mencukupkan dengan berwudhu sebelum mengulangi

Tingkat ketiga: mengulangi tanpa mandi dan tanpa wudhu, ini adalah tingkat terendah

Akan tetapi hendaknya diperhatikan, sebaiknya tidur (setelah jimak’) dalam keadaan suci baik dengan wudhu ataupun mandi.”

Pandangan secara medis

Dilansir dari muslimafiah, tidak masalah secara medis jika hendak mengulang kembali berhubunan jima' dengan istri.

Hal ini wajar bagi beberapa orang terutama pemuda dan mereka yang memang memiliki kekuatan.

Akan tetapi , untuk bisa berulang kali sebaiknya jangan mengunakan “obat kuat” atau terus-menerus menggunakannya, karena berbahaya bagi jantung dan pembuluh darah.

Istri juga ingin mendapatkan kenikmatan jima’

Jika ingin mengulangi sebaiknya istri juga diperhatikan, karena istri juga ingin mendapatkan kenikmatan tersebut.

Jangan sampai mengulangi atau selama ini, istri tidak pernah merasakan kenikmatan. Baik karena caranya yang kurang tepat misalnya tidak ada pemanasan atau yang lainnya.

Sebagaimana perkaaan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, beliau berkata,

لا تواقعها إلا وقد أتاها من الشهوة مثل ما أتاك لكيلا تسبقها بالفراغ

”Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah mendapatkan syahwat seperti yang engkau dapatkan, supaya engkau tidak mendahului dia menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan sedangkan istrimu tidak).”

Jika laki-laki punya syahwat, maka wanita juga. Dan sama saja, hanya saja wanita tertutup oleh rasa malu. Dia juga bisa kecewa jika tidak mendapatkannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

“Sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki.”

Syaikh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

:أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة.

“jika seorang laki-laki “mendatangi” istrinya hendaklah “berbuat baik” kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai “keinginan” sebagaimana laki-laki mempunyai “keinginan”. Jika ia mendatangi istri dengan “berbuat baik” padanya maka ini termasuk
SHARE ARTIKEL